Hipnotis dan Cabuli Calon Guru, Pria Ini Dituntut 30 Bulan Penjara
WL Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap calon guru MN (18), dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anna May Diana menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif ke satu Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Pembacaan tuntutan telah dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (4/11) lalu. Anna mengatakan berdasarkan fakta di persidangan WL diduga kuat mencabuli MN dalam kondisi tak berdaya lantaran dihipnotis oleh WL.
“Terdakwa menggunakan sugesti semut berada di dalam kelamin korban. Meski sadar korban tidak bisa melawan terutama saat terdakwa memegang dada dan alat kelamin korban,” ujarnya, Selasa (11/11) usai sidang pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa.
Anna mengatakan berdasarkan keterangan saksi ahli, Agus Eko Hidayat telah menghipnotis korban dengan teknik undo yakni membuka kembali ingatan korban tentang apa yang dialaminya.
“Secara jelas menyimpulkan, korban menyampaikan hal yang 100 persen benar. Artinya keterangan korban di persidangan yakni dihipnotis oleh terdakwa lalu terdakwa memegang dada dan alat kelaminnya adalah benar adanya,” ujarnya.
Tak hanya Agus, juga dihadirkan saksi ahli dari Source of Body, Mind, and Soul (SBMS) Institute Yogyakarta. MN merupakan tipe orang yang sangat pasrah, artinya ketika dihipnotis MN akan menuruti perkataan tanpa bisa melawan.
“Keterangan saksi lain yang menguatkan yakni dari sejumlah guru TK yang dikelola terdakwa menyatakan melihat terdakwa dan korban berada di ruang bermain. Bukti lain yang tidak bisa dibantah adalah hasil visum yang menerangkan terdapat luka lecet baru di bibir alat kelamin korban. Meski terdakwa membantah mencabuli korban, tapi pembuktian berkata lain,” kata Anna. (www.tribunnews.com)
Comments
Post a Comment