Pembunuh Keluarga di Jombang Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Keluarga di Jombang Terancam Hukuman Mati  
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Ikhsan Pratama, 19 tahun, bakal menghadapi ancaman hukuman mati. Sebab, tindakan kejinya terhadap keluarga bekas majikannya, Hendriadi, 40 tahun, itu diduga telah dirancang. 

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Lely Bachtiar, Kamis, 23 Oktober 2014. 

Istri Hendriadi, Della Fitriani, 36 tahun, serta dua anak mereka, Rivan Hernanda, 11 tahun, dan Yoga Saputra, 9 tahun, tewas di ujung senjata Ikhsan. Adapun Hendriadi, yang menjadi sasaran utama pembunuhan, berhasil selamat.

Hendriadi mengalami luka berat dan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Jombang. Anak bungsu mereka, Nazwa, 2 tahun, serta dua keponakan Hendriadi, Desi, 18 tahun, dan Susi, 20 tahun, tak diusik karena tidur di kamar belakang. 

Lely mengatakan polisi telah memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. "Tersangka melakukan pembunuhan secara sadar. Motifnya karena dendam pada korban," kata Lely. 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Ajun Komisaris Harianto Rantesolu menambahkan, Ikhsan mengaku pembunuhan tersebut telah dia rencanakan. "Tersangka dendam pada korban yang menuduhnya mencuri di toko," katanya. Polisi mengamankan tiga senjata tajam yang digunakan tersangka, yaitu sabit, pedang, dan sangkur. 

Hendriadi adalah pemilik sebuah toko pakaian di Jombang. Dia dan Ikhsan sama-sama perantau dari Padang, Sumatera Barat. Ikhsan sudah lima tahun bekerja sebagai penjaga toko Hendriadi, namun berhenti karena tak betah dituduh mencuri. "Saya dua kali dituduh mencuri," kata Ikhsan, yang ditahan di Polres Jombang. (www.tempo.co)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kisah Seorang Preman Kupang (1)