LPSK Lakukan Pemulihan Psikologis Korban Perkosaan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pemulihan psikologis dan medis kepada AP, 16 tahun, korban perkosaan dan tabrak lari di Ciputat, Jakarta Selatan. Menurut Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/10), LPSK memutuskan memberikan layanan tersebut dalam satu rapat beberapa waktu lalu.
"Terlindung dengan inisial AP diberikan bantuan medis dan psikologis selama 6 bulan," ujar AH Semendawai.
LPSK memberikan layanan tersebut karena kondisi psikologis AP tidak stabil, sehingga tidak bisa memberikan keterangan dalam rangka proses hukum yang berlangsung di kepolisian.
Jika korban tidak bisa memberikan kesaksiannya, kata Semendawai, ditakutkan akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. "Selain itu, ditakutkan apabila kasus berlarut-larut, maka pelaku bisa melarikan diri," tandasnya.
Sementara pemberian layanan medis untuk memulihkan kondisi korban yang hamil akibat perkosaan tersebut dan mengalami keguguran akibat peristiwa tabrak lari yang menimpanya.
Selain pemberian layanan pemulihan psikologis dan medis, LPSK juga memberikan pemenuhan hak prosedural dalam bentuk pendampingan saat pemeriksaan dan pemberian kesaksian dalam proses peradilan.
Kasus perkosaan tersebut, imbuh Semendawai, saat ini tengah ditangani Kepolisian Resor Jakarta Selatan, setelah korban melaporkannya. Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi tabrak lari tersebut.
Pengacara korban menduga adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tabrak lari tersebut, karena pihak korban melaporkan kasus perkosaan yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, AP, gadis belia menjadi korban perkosaan di Ciputat. Dia digilir oleh enam orang pemuda, kemudian mengalami kecelakaan tabrak lari di Jalan Aria Putra, masih di wilayah Ciputat. (www.gatra.com)
LPSK memberikan layanan tersebut karena kondisi psikologis AP tidak stabil, sehingga tidak bisa memberikan keterangan dalam rangka proses hukum yang berlangsung di kepolisian.
Jika korban tidak bisa memberikan kesaksiannya, kata Semendawai, ditakutkan akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. "Selain itu, ditakutkan apabila kasus berlarut-larut, maka pelaku bisa melarikan diri," tandasnya.
Sementara pemberian layanan medis untuk memulihkan kondisi korban yang hamil akibat perkosaan tersebut dan mengalami keguguran akibat peristiwa tabrak lari yang menimpanya.
Selain pemberian layanan pemulihan psikologis dan medis, LPSK juga memberikan pemenuhan hak prosedural dalam bentuk pendampingan saat pemeriksaan dan pemberian kesaksian dalam proses peradilan.
Kasus perkosaan tersebut, imbuh Semendawai, saat ini tengah ditangani Kepolisian Resor Jakarta Selatan, setelah korban melaporkannya. Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi tabrak lari tersebut.
Pengacara korban menduga adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tabrak lari tersebut, karena pihak korban melaporkan kasus perkosaan yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, AP, gadis belia menjadi korban perkosaan di Ciputat. Dia digilir oleh enam orang pemuda, kemudian mengalami kecelakaan tabrak lari di Jalan Aria Putra, masih di wilayah Ciputat. (www.gatra.com)
Comments
Post a Comment