KLH Percepat RPP Limbah B3
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) KLH yang harus diselesaikan sebelum Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dibubarkan.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, pihaknya kini terus memproses RPP Limbah B3 untuk disahkan oleh Presiden. Saat ini, RPP tersebut sedang diputarkan ke beberapa Kementerian yang terkait untuk ditandatangani.
”Butuh tanda tangan dari Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Menteri Perindustrian, Mendagri (Menteri Dalam Negeri), dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Setelah itu baru minta tanda tangan Presiden,” ujarnya dalam acara Workshop Lingkungan Hidup oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) di Cileungsi, Kamis (2/10).
Dalam peraturan itu lanjut dia, KLH memasukkan beberapa daftar limbah B3 yang dibagi ke dalam beberapa kategori. Selain itu, mereka menentukan mekanisme perusahaan untuk mengklaim limbah di luar daftar tidak berbahaya. Klaim tersebut harus disertai dengan bukti ilmiah bahwa tidak ada dampak dari limbah yang dilakukan.
“Kami juga mengatur beberapa limbah yang bisa dijadikan produk atau produk sampingan. Ini penting untuk mendorong langkah pengelolaan limbah yang berkelanjutan, Jadi, pembangunan tetap dirorong, ekonomi tetap tumbuh, tapi lingkungan dan masyarakat bisa tetap dijaga,” terangnya.
Pada kesempatan sama, Sekretaris KLH Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa nantinya RPP itu bakal mengatur semua hal terkait limbah B3. Termasuk, meningkatkan dan memperketat standar bagi perusahaan jasa pengelolaan limbah B3.
“Nanti baik teknologi dan sumber daya manusia harus melalui sertifkasi. Jadi, semua sudah diatar dalam RPP ini,” katanya. (www.jpnn.com)
Comments
Post a Comment