Hadapi Hukuman Mati, TKW Ini Idap Kanker Stadium 4
Seorang tenaga kerja wanita di Malaysia, Dedek Lena binti Sumardi, 38 tahun, harus menghadapi ancaman hukuman mati dengan kondisi menderita kanker stadium 4. Pekerja rumah tangga asal Batam itu duduk di kursi pesakitan Mahkamah Tinggi Alor Star, Kedah, pada Selasa, 21 Oktober 2014.
Konsul Jenderal RI di Penang, Sofia Mufidah, yang turut hadir ke pengadilan menyatakan beberapa hari menjelang persidangan, kondisi fisik dan psikis Dedek Lena terus menurun. Selain karena kanker yang dideritanya, Lena juga tertekan dengan kasus yang dihadapinya. "Karena itu sebelum sidang terpaksa beberapa kali dia dibawa ke rumah sakit," ujar Sofia pada Tempo.
Sofia mengatakan sebenarnya KJRI melalui firma pengacara Gooi & Azura yang ditunjuk untuk mendampingi Dedek Lena telah meminta maaf secara tertulis kepada keluarga korban. KJR berharap keluarga korban bisa mencabut kasus tersebut demi alasan kemanusiaan. "Namun hingga kini belum ada jawaban resmi atas permintaan tertulis kami," ujar Sofia. Di persidangan, keluarga korban justru tetap meminta sidang tetap dilanjutkan.
Dalam kasus yang tengah disidangkan itu, Dedek Lena didakwa membunuh ibu majikannya, Che Siah Wan Nik, 75 tahun. Kejadian itu terjadi pada 24 Juni 2014. Sebelum membunuh majikan, ia juga dilaporkan melakukan pencurian. Atas perbuatannya, Dedek Lena dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Pada pemeriksaan awal, Dedek menyatakan bahwa pencurian tersebut terjadi atas suruhan seorang kerabatnya. Sidang pengadilan kasus Dedek Lena kali ini dipimpin hakim tunggal Tuan Abu Bakar bin Katar dengan jaksa penuntut umum Salim bin Suib dan Nur Hafizah. (www.tempo.co)
Comments
Post a Comment