Perdagangan Manusia Bertopeng TKI
Perdagangan manusia makin sulit diberantas karena jaringan sindikasinya sangat kuat dan mengakar. Pemerintah dan aparat seharusnya konsisten menegakkan aturan yang sudah ada dan bukan menjadi bagian dari sindikasi tersebut. Berikut laporan wartawan SPEdi Hardum dan Heri Soba.
Hampir setiap pekan masyarakat Indonesia disuguhi berita tenaga kerja Indonesia (TKI) terkait dengan masalah perdagangan orang(human trafficking). Memang kasus perdagangan orang di Indonesia selalu bertopengkan pengiriman TKI dari daerah ke daerah lainnya di Indonesia dan pengiriman ke luar negeri.
Pasal 1 ayat (1) UU 21 / 2007 tentang Perdagangan Orang menyatakan, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Menyimak pasal tersebut, tidak berlebihan kalau disimpulkan hampir semua masalah TKI selama ini terjerat oleh (dalam) definisi itu. Permasalahan TKI selama ini ada dalam tiga kategori. Pertama, prapemberangkatan dimana calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) direkrut para calo dengan cara ditipu akan digaji besar di luar negeri atau di kota tertentu di Indonesia. Kenyataannya mereka diberi gaji kecil bahkan ada yang tidak dibayar. Ada juga dijanjikan akan bekerja sebagai pramuniaga pusat belanja di kota-kota besar namun pelaksanaannya dipekerjakan di panti pijat bahkan menjadi pekerja seks komersial. Ada yang dijanjikan bekerja di dalam negeri (kota-kota besar) namun dikirim ke Timur Tengah atau Malaysia.
Masalah lain prapemberangkatan adalah para calon TKI ditampung di tempat penampungan yang tak layak seperti kelebihan kapasitas, disekap dalam ruko serta sebagian diperlakukan sebagai budak seks pemilik atau pekerja Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang merekrut mereka. Pelanggaran lain prapemberangkatan ini adalah calon TKI yang seharusnya dilatih dan dididik selama 200 jam namun pelaksanaannya cuma diproses beberapa hari dan langsung kirim ke luar negeri atau tempat tujuan. Namun, pelanggaran seperti ini dibiarkan pemerintah.
Sebagai contoh, pada 21 Januari 2010, tim dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan inspeksi mendadak terhadap tempat penampungan calon TKI di Jalan Haji Hasan, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur . Tempat penampungan ini milik PT Pancoran Batusari (PJTKI). Waktu itu ketahuan tempat penampungan calon TKI itu melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/Men/2005 tentang Standar Penampungan TKI karena waktu itu, tempat penampungan itu kotor dan kelebihan kapasitas.
Sebanyak 216 calon TKI yang semuanya perempuan hanya menempati ruangan tidur berukuran 25 meter kali 4 meter. Selain itu, tempat tidur sangat tidak layak, satu kamar mandi cuma dan dua toilet. Waktu itu Muhaimin berjanji akan mencabut izin PJTKI itu kalau tidak segera memperbaiki. Namun, kenyataannya berdasarkan pantuan SP sampai saat ini, tempat penampungan itu bukan bertambah baik tetapi bertambah buruk. “Sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan Muhaimin waktu itu hanya untuk menakuti-nakuti kami. Kami sudah tahu maksudnya sidak itu, agar setoran kami ke Kemnakertrans rutin dan dinaikkan”. Kata-kata itu keluar dari mulut Parman (bukan nama sebenarnya), pengurus tempat penampungan CTKI Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, kepada SP.
Fenomena yang sama juga banyak terjadi di sejumlah kantong human trafficking seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT). Puluhan PJTKI melakukan berbagai pelanggaran dan tindakan ilegal namun tetap saja beroperasi. Terakhir, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Simon Tokan seperti dikutip sejumlah media lokal, mengatakan izin operasional PT Malindo Mitra Perkasa (MMP) terancam dicabut karena sudah berulang kali bermasalah dalam merekrut tenaga kerja asal NTT. Sekitar akhir Januari 2014 lalu, Polda NTT menyelidiki dugaan traffickingPT MMP tersebut. Namun, di tengah jalan, proses pemeriksaan itu dihentikan sepihak oleh pimpinan Polda NTT.
Kedua, masalah di tempat kerja atau negara penempatan. Permasalahan yang sering timbul di tempat kerja atau negara penempatan adalah TKI diperlakukan tidak manusia seperti dipukul, gaji tidak dibayar, bahkan diperkosa. Sejumlah kasus yang menimpa TKI di luar negeri menjadi fakta yang memilukan sehingga niat untuk memperbaiki taraf hidup akhirnya harus berakhir dengan penderitaan, bahkan hilangnya nyawa.
Ketiga, ketika kembali ke Tanah Air, sampai di Bandara Soekarno-Hatta para TKI diperas preman, oknum petugas dan oknum aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sidak di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (26/7) dini hari perlu diapresiasi. Saat itu, KPK menangkap 18 orang preman, satu diantaranya anggota TNI AD, dan dua orang polisi, yang tertangkap tangan memeras TKI yang pulang dari luar negeri.
Sulit Diberantas?
Perdangan manusia yang berwajah pengiriman TKI ini rupanya sulit diberantas. Sedikitnya ada sejumlah penyebab. Pertama, adanya faktor penarik karena banyak permintaan atau kebutuhan tenaga kerja, pekerja rumah tangga (PRT) di sejumlah kota Indonesia dan sejumlah negara terutama di Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, Malaysia dan Singapura. Negara-negara ini memberikan gaji kepada pekerja rumah tangga jauh lebih besar jika dibanding dengan gaji di Indonesia, dengan pekerjaan yang sama. Dalam hal inilah sosiolog Ignas Kleden sudah lama mengatakan, orang-orang kaya Indonesia rumahnya besar-besar serta mobilnya banyak karena biaya PRT di Indonesia sangat murah. Saat ini gaji PRT di Jakarta dan sekitar berkisar Rp 500.000 – Rp 1.500.000. Padahal di luar negeri mereka digaji minimal Rp 2 juta.
Kedua, adanya faktor pendorong yakni kemiskinan. Penulis Greg Soetomo mengelompokkan tiga macam kemiskinan, yakni, pertama, kemiskinan natural seperti lahannya tandus, curah hujan kurang. Kedua, kemiskinan kultural, seperti budaya malas, perjudian, dan sebagainya. Ketiga, kemiskinan struktural yakni kemiskinan yang terjadi karena kebijakan negara yang salah. Kebijakan negara yang salah seperti inilah sering disebut dengan pemiskinan masyarakat.
Realitas yang terjadi sampai saat ini, daerah yang banyak mengirim pekerja rumah tangga ke luar negeri adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Beberapa daerah tersebut memang boleh dikatakan miskin. Tapi, kalau masyarakat kreatif serta pemerintah daerahnya giat memberdayakan masyarakat serta merekayasa alam seperti Yogyakarta dan Bali tentu tidak banyak yang harus bekerja di luar negeri.
Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), menyebutkan, pada tahun 2011, NTT mengirimkan sebanyak 7.478 orang tenaga kerja, dengan rincian sebanyak 1.927 orang pekerja informal/PRT atau sektor informal (25,7 persen), dan sebanyak 5.551 orang pekerja formal (74,23 persen). Secara nasional pada tahun yang sama, Indonesia mengirimkan tenaga kerja keluar negeri sebanyak 626.802 orang, dengan rincian tenaga kerja formal 283.191 orang (45,16 persen), dengan tenaga kerja informal sebanyak 335.606 orang (53,52 persen).
Secara nasional pada 2008, Indonesia menempatkan TKI sebanyak 644.731 orang terdiri atas 212.413 TKI formal (33 persen) dan 432.318 TKI informal (67 persen).
Ketiga, PPTKIS bertindak mafia yang bekerja sama dengan petugas atau pemerintah terkait seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja di provinsi atau kabupaten, atau lurah setempat untuk memuluskan dokumen, seperti memanipulasi umur CTKI.
Contohnya adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, NTT, Gustaf Taopan ditangkap polisi, pada 5 April 2014 atas dugaan memalsukan dokumen, usia, serta dengan kuasa dan jabatannya memberikan izin keberangkatan tenaga kerja wanita yang masih dibawah umur melalui PT Tugs Mulia (SP, 5/4). Taopan adalah satu dari banyak contoh lain yang melibatkan lurah, staf dinas tenaga kerja, serta instansi terkait lainnya.
Keempat, PPTKIS menyuap pihak Polri. Ini bersifat dugaan dan memerlukan banyak bukti yang dimaksud. Namun, dugaan seperti ini semakin kuat setidaknya dengan keberanian salah anggota Polri di Polda NTT Brigadir Polisi Rudy Soik yang mengadukan atasannya Dikrimsus Polda NTT Kombes Pol Mochammad Slamet ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (19/8) karena atasannya menghentikan secara sepihak penyidikan kasus 26 CTKI ilegal asal NTT tanpa alasan jelas. Para CTKI tersebut direkrut oleh PT MMP yang bermarkas di Depok, Jawa Barat.
“Langkah Rudy ini patut diberi apresiasi karena banyak kasus perdagangan manusia justru diduga melibatkan oknum pemerintah dan aparat penegak hukum,” kata komisioner Komnas HAM Natalius Pigay ketika menerima pengaduan Rudy Soik.
Ironisnya, sejumlah pimpinan Polda NTT hingga Mabes Polri malah berupaya menggeser persoalan terkait sindikasi perdagangan manusia hanya sebatas masalah internal kepolisian.
Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM) yang mendampingi Rudy mendesak untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap para penyidik yang bekerja profesional. Protes serupa pun sudah dilakukan sejumlah kelompok masyarakat di Kupang yang tergabung dalam Aliansi Menentang Perdagangan Manusia (Ampera). Bahkan, sejumlah elemen yang tergabung dalam Ampera tersebut mengendus ada keterlibatan sejumlah oknum Polda NTT dengan beberapa perusahaan nakal. Indikasi tersebut bisa dilihat dari ’kedekatan’ pimpinan hingga bawahan Polda NTT dengan pimpinan dan staf PT MPM.
Indikasi itu menguatkan dugaan Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda) NTT dan PIAR (Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat) NTT bahwa ada keterlibatan oknum perwira polisi di Polda NTT dalam berbagai kasus perdagangan manusia. Pasalnya banyak kasus TKI Ilegal yang dilaporkan ke Polda NTT, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti. Pernyataan ini lantas dibantah oleh Kabid Humas Polda NTT.
Kelima, kurang tegasnya pemerintah dalam hal menindak PPTKIS yang nakal. Selain itu, pada masa sebelum Muhaimin Iskandar begitu mudahnya orang mendirikan PPTKIS. Dalam ketentuannya siapa pun yang mendirikan PPTKI wajib menyotor uang deposito minimal Rp 500 juta, namun praktiknya ada banyak orang mendirikan PPTKIS bahkan hanya dengan jumlah Rp 25 juta saja. “Aturan mendirikan PPTKIS harus punya uang Rp 500 juta untuk deposito, namun kami di Kupang Rp 25 juta saja bisa. Rp 10 juta untuk pihak Dinas Tenaga Kerja dan Polri, Rp 15 juta buat bayar ruko untuk penampung, ya jalan sudah,” kata perempuan yang mengaku bernama Rahmah, pemilik PPTKIS di Kupang kepada SP dalam perjalanan pesawat ke Kupang pada pertengahan Agustus 2014.
Belakangan memang Kemnakertrans dibawah Muhaimin Iskandar banyak menindak PPTKIS nakal, namun sepertinya PPTKIS ini begitu ditindak tetap muncul, tak ada efek jera. Mungkin karena PPTKIS merasa gampang menyuap pejabat pemerintah lainnya.
Selain aparat kepolisian, Pokja MPM pun menilai rantai sindikasi tersebut melibatkan sejumlah oknum di jajaran dinas tenaga kerja daerah hingga Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta sejumlah pejabat di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI) dari pusat hingga ke daerah.
Koordinator Pokja MPM Gabriel G Sola dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sarah Lery Mboeik dalam sejumlah kesempatan mengatakan sejauh ini pemerintah tidak konsisten menerapkan aturan yang ada dan tidak berani untuk tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berkedok pengiriman TKI tersebut.
“Aparat penegak hukum hingga aparat pemerintah terkait patut diduga menjadi bagian dari jaringan sindikasi tersebut,” kata Gabriel.
Solusi
Persoalan perdagangan manusia ini sudah berlangsung lama dan tidak mudah untuk menghentikannya. Untuk itu, berbagai upaya terus dilakukan guna menekan tingkat perdagangan manusia tersebut. Pertama, Kemnakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) harus terus bersikap tegas terhadap PPTKI nakal. Kalau sudah dicabut, jangan diberikan izin lagi. Selain itu, nama-nama PPTKIS yang sudah dicabut izinnya harus diumumkan di media massa bila perlu diiklankan. Sebab selama ini nama-nama PPTKIS yang nakal dan dicabut izinnya cuma ditulis inisialnya saja. Menurut sumber SP di Kemnakertrans dan BNP2TKI, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada PPTKIS yang bersangkuatan untuk “nego” dengan pihak tertentu di Kemnakertrans.
Kedua, Polri harus tegas menerapkan UU 21 / 2007 tentang Perdagangan Orang. Sanksi dalam UU ini cukup tegas, seperti Pasal ayat (1) menegaskan, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah dan paling banyak enam ratus juta rupiah.
Pasal 3 UU 21/2007 menyatakan, setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah dan paling banyak enam ratus juta rupiah.
Ketiga, Presiden RI terpilih Joko Widodo harus memilih orang yang berintegritas dan berlatar belakang bukan parpol untuk menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke depan, supaya tidak menjadikan PPTKIS dan dirjen terkait di Kemnakertrans sebagai “ATM”-nya. Kalau pun dia orang parpol harus mempunyai komitmen memberantas PPTKIS nakal ini, jangan menjadi PPTKIS sebagai pencari dana untuk partainya.
Berbagai usulan solusi di atas mungkin sudah banyak menjadi perbincangan berbagai kalangan yang peduli pada masalah ini. Komitmen tersebut harus dimulai dari pimpinan tertinggi bangsa ini agar diikuti oleh jajaran di tingkat bawah. Namun, sebelum memulai komitmen tersebut, berbagai persoalan yang selama ini didiamkan pun harus diangkat secara transparan sehingga menimbulkan efek jera. Dengan demikian, anggapan para sindikat bahwa pemerintah dan penegak hukum bisa dibeli pun bisa berakhir. Para CTKI pun bisa melakukan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan mendapatkan hak yang wajar. Bukan sebaliknya, menjadikan manusia yang tak berdaya sebagai ‘komoditas’ yang menggiurkan pihak lain. (http://www.beritasatu.com/)

Comments
Post a Comment