Korupsi, Caleg Terpilih PPP di Jember Terancam Dipecat
Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, diminta untuk segera memecat salah satu calon anggota legislatif (caleg) terpilihnya, Sukarso. Alasannya yang bersangkutan terjerat kasus korupsi.
Sukarso merupakan caleg terpilih DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk periode 2014-2019. Dia berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu Kabupaten Jember. Dia tersandung kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012 dan anggaran insentif untuk RT/RW, saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.
Dia diduga kuat menyalahgunakan dana sebesar Rp 235 juta yang bersumber dari ADD setempat. Saat ini kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
“Karena kasusnya ini sudah jelas adalah tindak pidana korupsi, dan prosesnya sudah di sidang pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya, maka berdasarkan keputusan pengurus harian DPW PPP Jawa Timur, setelah dilakukan komunikasi dengan majelis DPW, maka sepakat untuk memerintahkan kepada DPC PPP Jember untuk memecat secara tidak hormat saudara Sukarso dari keanggotaan partai tanpa alasan apapun, karena ini menyangkut wibawa partai,” tegas tim advokat DPW PPP Jawa Timur, Ahmad Zainuri, seusai bertemu dengan pengurus DPC PPP Jember, Senin (18/8/2014).
Zainuri menyadari, keputusan DPW tersebut pasti akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Pasti akan menimbulkan komentar, misalkan kita dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah, saya persilakan, dan kami akan menghormati hal tersebut. Kami persilakan jika ada yang tidak berkenan dengan keputusan ini, untuk menempuh jalur ke mahkamah partai di Jakarta, jadi ada jalannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Jember, Sunardi, meminta waktu kepada DPW PPP Jawa Timur, untuk menjalankan instruksi tersebut.
“Ini sifatnya instruksi, mau tidak mau harus kami lakukan. Tapi kami masih meminta paling lambat satu minggu untuk melakukan rapat dengan pengurus, dan menyampaikan hasilnya kepada pengurus wilayah Jawa Timur,” katanya singkat.(http://regional.kompas.com/)
Sukarso merupakan caleg terpilih DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk periode 2014-2019. Dia berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu Kabupaten Jember. Dia tersandung kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012 dan anggaran insentif untuk RT/RW, saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.
Dia diduga kuat menyalahgunakan dana sebesar Rp 235 juta yang bersumber dari ADD setempat. Saat ini kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
“Karena kasusnya ini sudah jelas adalah tindak pidana korupsi, dan prosesnya sudah di sidang pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya, maka berdasarkan keputusan pengurus harian DPW PPP Jawa Timur, setelah dilakukan komunikasi dengan majelis DPW, maka sepakat untuk memerintahkan kepada DPC PPP Jember untuk memecat secara tidak hormat saudara Sukarso dari keanggotaan partai tanpa alasan apapun, karena ini menyangkut wibawa partai,” tegas tim advokat DPW PPP Jawa Timur, Ahmad Zainuri, seusai bertemu dengan pengurus DPC PPP Jember, Senin (18/8/2014).
Zainuri menyadari, keputusan DPW tersebut pasti akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Pasti akan menimbulkan komentar, misalkan kita dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah, saya persilakan, dan kami akan menghormati hal tersebut. Kami persilakan jika ada yang tidak berkenan dengan keputusan ini, untuk menempuh jalur ke mahkamah partai di Jakarta, jadi ada jalannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Jember, Sunardi, meminta waktu kepada DPW PPP Jawa Timur, untuk menjalankan instruksi tersebut.
“Ini sifatnya instruksi, mau tidak mau harus kami lakukan. Tapi kami masih meminta paling lambat satu minggu untuk melakukan rapat dengan pengurus, dan menyampaikan hasilnya kepada pengurus wilayah Jawa Timur,” katanya singkat.(http://regional.kompas.com/)
Comments
Post a Comment