Tok! Pengadilan Tinggi Bandung Penjarakan Bandar 200 Kg Ganja hingga Mati

ilustrasi (dok.detikcom)
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memenjarakan bandar ganja Awang Dharmawan (33) hingga mati. Hukuman seumur hidup itu dijatuhkan karena Awang terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai dan mengedarkan 200 kg ganja di Jawa Barat.

Kasus bermula saat Awang berkenalan dengan Bang Wahyu pada 2012. Saat itu, Bang Wahyu meminta dicarikan tempat menyimpan ganja dan dikontraklah rumah di Perumnas I Jalan Mujair 7 Nomor 55, Kayuringin Jaya, Bekasi. Setelah lama dinanti, datanglah 200 kg ganja pada 24 Agustus 2013. Namun paket itu harus diambil di daerah Waduk Jatiluhur, Purwakarta.

Awang lalu merental mobil bersama Koke Valentino dan Rizki untuk mengambil ganja itu. Di tengah perjalanan, rute lalu diubah dan ganja akan diserahterimakan di sekitar daerah Padalarang. Di sebuah rumah makan, sebuah truk telah menanti dan terjadilah transaksi itu. Enam karung ganja dipindahkan dari truk ke mobil APV yang dirental Awang.

Lantas ganja itu dibawa ke Bekasi. Awang kemudian memecah 1 paket ganja seberat 1 kg menjadi 10 paket kecil sehingga menjadi ratusan paket ganja siap edar. Atas perintah Bang Wahyu, paket tersebut lalu dijual kepada kaki tangan jaringan Bang Wahyu itu.

Aksi itu mulai terendus saat Koke dan Rizki tertangkap anggota Polres Subang pada 29 Agustus 2013 di pinggir kali Tarum Timur Kampung Baru, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Dari penangkapan ini, lalu dikembangkanlah kasus dan Polres Subang menggerebek kontrakan Awang di Bekasi dan ditemukan sisa ganja sebesat 152 kg.

Awang, Koke dan Rizki pun harus berurusan dengan hukum dengan disidangkan secara terpisah. Adapun Bang Wayhu berhasil melarikan diri.

Pada 28 April 2014, Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Awang. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Awang dijatuhi hukuman mati. Atas vonis itu, Awang tidak terima dan mengajukan banding. Tapi PT Bandung bergeming.

"Menyatakan terdakwa Awang Darmawan alias Bogel bin Mardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima, menyerahkan untuk dijual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram secara terorganisasi, terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama seumur hidup," putus majelis PT Bandung seperti dilansir di websitenya, Jumat (25/7/2014).

Duduk sebagai ketua majelis John Piter dengan anggota majelis Effendi Gayo dan
Willem Saija. Vonis ini diketok pada 24 Juni 2014 lalu.

Sebelumnya, vonis serupa juga dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kepada Indra Setiawan alias Alex bin Dadang (26) atas kepemilikan 330 kg ganja. Hukuman seumur hidup itu dijatuhkan oleh M Erri Yustiansah, St Iko Sujatmiko dan Dr Ronald Lumbuun.(news.detik.com)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kisah Seorang Preman Kupang (1)