9 Anak SD di Padang jadi korban perdagangan manusia

9 Anak SD di Padang jadi korban perdagangan manusiahuman trafficking. ©2013 Merdeka.com


Kasus perdagangan anak kembali terjadi di Kota Padang. Kasus ini sudah terungkap oleh pihak Polresta Padang, Sumatera Barat. Kini petugas akan memanggil saksi ahli dugaan kasus perdagangan orang atau trafficking terkait sembilan anak sekolah dasar asal Dusun Surat Aban, Desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepuluan Mentawai.

"Saksi ahli yang akan kami panggil dalam waktu dekat yakni pihak Dinas Tenaga Kerja, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," kata Kapolresta Padang, AKBP Wisnu Andayana di Padang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/7).

Wisnu menjelaskan, penyidik Reskrim Polresta Padang akan memberikan surat panggilan kepada Dinas Tenaga Kerja serta KPAI. "Dua instansi tersebut dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus perdagangan anak yang melibatkan korban sembilan anak asal Dusun Surat Aban, Desa Bulasat," ujarnya.

Saat ini sembilan anak asal Dusun Surat Aban, Desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan itu dititipkan di Perwakilan Pemkab Mentawai yang ada di Kota Padang. "Kesembilan anak-anak itu masih duduk di bangku sekolah dasar. Lima orang di antaranya duduk di bangku kelas lima, dua kelas empat dan satu kelas satu. Sembilan bocah itu hanya satu yang bisa berbahasa Indonesia," ungkap Wisnu Andayana.

Dia mengatakan, sekarang penyidik Reskrim Polresta Padang telah menahan dua orang tersangka terkait kasus tersebut. "Mereka yang ditahan penyidik Reskirm Polresta Padang yakni Farhan Muhammad serta Mayarni," katanya.

Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara yakni kop surat yang dibuat tersangka tidak terdaftar, pesantren yang di Bogor, Jawa Barat, ternyata fiktif. "Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dari tersangka," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 55 jo pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Mereka ditahan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,"tegas Wisnu Andayana.

Sementara itu Fitri salah satu Staf Nurani Perempuan Women's Crisis Center (WCC) Padang, minta polisi mengusut tuntas kasus perdagangan anak tersebut. "Usut jaringan perdagangan anak dari kedua tersangka yang ditahan tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, Nurani Perempuan mengkhawatirkan terjadinya praktik perdagangan anak karena peluangnya cukup besar dalam momen bulan puasa dan Lebaran. "Kita semua tidak tahu apa benar mereka akan disekolahkan? Atau mereka hanya akan disuruh menjadi pengemis?" ungkapnya. (www.merdeka.com)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kisah Seorang Preman Kupang (1)