Sengketa Hak Cipta, KY Diminta Periksa Hakim PN Surabaya
“Karena itu, Steven meminta KY proaktif mengevaluasi hakim tersebut. Kami juga akan mempraperadilankan masalah ini. Perkara ini memang sudah mendekati vonis, tetapi mau bagaimana lagi? Ibarat nasi telah menjadi bubur," kata Aria Dipura, penasihat hukum keluarga Steven Rusli kepada SP di Jakarta, Rabu (25/6).
Sumber SP di Kepolisian menyebutkan perkara Steven diduga terjadi karena permainan oknum Polda Bali dan PN Surabaya, karena penanganan perkara itu tidak seharusnya sampai ke pengadilan pidana dan bisa diselesaikan bertahap, misalnya melalui peradilan niaga karena murni perkara perdata.
Saat ini Steven Rusli mendekam dalam rumah tahanan jaksa setelah pemegang merek D Topeng melaporkanya ke Polda Jatim. Si pelapor, Reno Harsamer, menuding Steven telah menggunakan nama D Topeng untuk promosi unit-unit kondominium yang dibangunnya di Kuta, Bali, tanpa izin. Nama D Topeng oleh Reno dipampang di sebuah galeri di Kuta yang khusus memperjualbelikan karya-karya seni, di antaranya lukisan. Kemudian, Steven menggunakan merek tersebut dengan cara memperbanyak melalui brosur-brosur kondominium miliknya.
Sebelumnya, Reno adalah rekan bisnis terdakwa. Reno pun menggugat setelah gagal meminta uang ganti rugi kepada terdakwa senilai Rp 6 miliar.
Terkait kasus tersebut, keluarga Steven menemukan memo yang dibuat petinggi di PN Surabaya berinisial Swd pada 7 Oktober 2013. Memo itu bertulis,“Perhatian. Pelapor meminta perhatian khusus." Kalimat itu diduga merupakan instruksi yang harus dijalankan para hakim yang menangani perkara tersebut.
(www.beritasatu.com)
Comments
Post a Comment