Sengketa Hak Cipta, KY Diminta Periksa Hakim PN Surabaya

Ilustrasi palu hakim.
Komisi Yudisial (KY) diminta proaktif mengungkap perilaku tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang diduga merugikan terdakwa Steven Rusli alias Miki, dalam menangani perkara pelanggaran hak cipta. Pasalnya, para hakim itu terkesan menjadi tidak kritis terhadap perkara ini. Padahal, mereka mengerti bahwa upaya hukum pidana, apalagi di dalam perkara hak atas kekayaan intelektual (HAKI) merupakan “jalan terakhir” (untimum remidium) yang ditempuh pihak yang dianggap sebagai pemegang hak cipta.
“Karena itu, Steven meminta KY proaktif mengevaluasi hakim tersebut. Kami juga akan mempraperadilankan masalah ini. Perkara ini memang sudah mendekati vonis, tetapi mau bagaimana lagi? Ibarat nasi telah menjadi bubur," kata Aria Dipura, penasihat hukum keluarga Steven Rusli kepada SP di Jakarta, Rabu (25/6).
Sumber SP di Kepolisian menyebutkan perkara Steven diduga terjadi karena permainan oknum Polda Bali dan PN Surabaya, karena penanganan perkara itu tidak seharusnya sampai ke pengadilan pidana dan bisa diselesaikan bertahap, misalnya melalui peradilan niaga karena murni perkara perdata.
Saat ini Steven Rusli mendekam dalam rumah tahanan jaksa setelah pemegang merek D Topeng melaporkanya ke Polda Jatim. Si pelapor, Reno Harsamer, menuding Steven telah menggunakan nama D Topeng untuk promosi unit-unit kondominium yang dibangunnya di Kuta, Bali, tanpa izin. Nama D Topeng oleh Reno dipampang di sebuah galeri di Kuta yang khusus memperjualbelikan karya-karya seni, di antaranya lukisan. Kemudian, Steven menggunakan merek tersebut dengan cara memperbanyak melalui brosur-brosur kondominium miliknya.
Sebelumnya, Reno adalah rekan bisnis terdakwa. Reno pun menggugat setelah gagal meminta uang ganti rugi kepada terdakwa senilai Rp 6 miliar.
Terkait kasus tersebut, keluarga Steven menemukan memo yang dibuat petinggi di PN Surabaya berinisial Swd pada 7 Oktober 2013. Memo itu bertulis,“Perhatian. Pelapor meminta perhatian khusus." Kalimat itu diduga merupakan instruksi yang harus dijalankan para hakim yang menangani perkara tersebut.
(www.beritasatu.com)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kisah Seorang Preman Kupang (1)