Lokasi Pelacuran Dolly Ditutup 19 Juni


Lokasi Pelacuran Dolly Ditutup 19 Juni
Lokaisasi Dolly
 
 
Penutupan lokalisasi di Surabaya, yakni Dolly dan Jarak, direncanakan paling lambat pada 19 Juni 2014 atau sebelum bulan Ramadhan. Saat ini dari sebanyak 1.080 pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di lokalisasi terbesar di Indonesia itu, baru 370 PSK saja yang diajukan untuk segera dipulangkan.

"Kami terus melakukan verifikasi data PSK. Verifikasi data ini untuk pengajuan dana ke Kementerian Sosial (Kemensos)," kata Kepala Dinas Sosial Surabaya Soepomo, Senin (21/4).

Menurut dia, sejauh ini kemensos masih belum memutuskan berapa besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk memulangkan para PSK tersebut. Namun pihaknya berharap dana bisa secepatnya cair, agar penutupan bisa segera dilakukan.

Nantinya, lanjut dia, para PSK akan memperoleh bantuan modal sebesar Rp5,05 juta per orang. Sedangkan mucikari mendapat Rp5 juta orang. Untuk dana mucikari itu berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sedangkan PSK dari Kemensos. "Sedangkan pemkot melakukan rehabilitasi terhadap keseluruhan kawasan," katanya.

Selain itu, Soepomo mengatakan rehabilitasi kawasan Dolly dan Jarak ini di antaranya dengan membeli wisma-wisma yang selama ini untuk praktik asusila. Rumah-rumah ini nantinya bisa jadi diubah menjadi sentra kerajinan penduduk setempat.

Jika wisma tidak dijual oleh pemiliknya, maka tempat tersebut harus digunakan sebagaimana mestinya rumah pada umumnya. "Sejauh ini kami belum membuat desain khusus setelah Dolly ini ditutup mau diapakan. Kami serahkan sepenuhnya pada warga setempat, mau dijadikan hunian bisa ya tidak apa-apa. Mau jadi sentra kerajinan juga tidak masalah," katanya.

Terkait kekhawatiran adanya PSK yang tetap beredar di jalanan, panti pijat maupun di hotel pascapenutupan, dengan tegas Soepomo menyatakan pihaknya akan terus melakukan razia.

Razia ini dilakukan diseluruh tempat, baik hotel, panti pijat maupun lokasi-lokasi yang lain. Jika PSK yang sudah dikembalikan ke daerah asalnya, namun tetap bekerja sebagai PSK, maka itu menjadi tugas masing-masing daerah dalam menertibkan wilayahnya.

"Jika kami menemukan hotel maupun panti pijat yang menjadi tempat prostitusi, maka tak segan-segan kami akan cabut izinnya. Kalau panti pijat ya panti pijat saja, jangan yang lain-lain," katanya. (www.harianterbit.com)
 


Comments

Popular posts from this blog

Seri-Taspen: SEJARAH, JATI DIRI DAN PROBLEMATIKA

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kekerasan di Perkotaan