2014, Mahkamah Konstitusi Terima 767 Aduan Perkara

Sebanyak 735 perkara diajukan partai politik nasional dan lokal.

ddd

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menargetkan tanggal 30 Juni 2014 sebagai tenggat waktu untuk menyelesaikan semua perkara.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menargetkan tanggal 30 Juni 2014 sebagai tenggat waktu untuk menyelesaikan semua perkara.(VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

Selama masa penerimaan pengaduan perselisihan hasil Pemilu tanggal 12-14 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 767 aduan perkara. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers yang dilakukan hari ini, Jum'at, 16 Mei 2014, di kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 
"Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi seluruh permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi. Jumlah total perkara yang diajukan adalah 767 perkara," ucap Hamdan. 
Dijelaskan juga oleh Hamdan, 767 perkara tersebut terdiri dari 735 perkara yang diajukan oleh seluruh partai politik nasional dan lokal, serta 32 perkara yang diajukan oleh calon perseorangan DPD.
Pernyataan Hamdan ini memperbaharui pernyataan yang dikeluarkan oleh MK pada beberapa hari sebelumnya. Saat itu, MK menerima jumlah total 702 aduan perkara hasil Pemilu. 
"Terdapat perubahan angka bila dibandingkan dengan apa yang disampaikan oleh MK beberapa hari yang lalu pada saat penerimaan berkas," ujarnya. 
Menurut Hamdan, setelah dilakukan penelitian lebih mendalam terhadap setiap perkara yang diajukan, pihaknya menemukan total 767 perkara seperti yang diumumkan hari ini. 
Menurut Hamdan, MK mempunyai tugas sangat besar dengan memikul tanggung jawab untuk menyelesaikan 767 perkara dalam waktu hanya 1 bulan saja. 
"Menghadapi sidang perselisihan ini, MK memikul tanggung jawab yang sangat besar untuk menyelesaikan semua perkara dalam waktu 30 hari kerja," ujarnya. 
Namun demikian, ia tetap menjanjikan bahwa pihaknya akan tetap bekerja keras dan penuh tanggung jawab dengan berbekal semangat untuk mengabdi kepada negara.
Setelah masa penerimaan aduan perkara ini, maka tugas MK selanjutnya adalah menyidangkan setiap perkara hingga tuntas. Mahkamah Konstitusi menargetkan tanggal 30 Juni 2014 sebagai tenggat waktu untuk menyelesaikan semua perkara. "Tanggal 30 Juni, MK harus sudah memutus dan menyelesaikan seluruh perkara," ucapnya.
Sidang penyelesaian perkara hasil Pemilu ini akan dilangsungkan secara perdana pada hari Jum'at, tanggal 23 Mei 2014. Menurut Hamdan, sidang akan dilangsungkan secara marathon dari pagi hingga malam hari. 
Hamdan juga menjelaskan rencana MK terhadap teknis pelaksanaan seluruh sidang perkara hasil Pemilu ini. 
"Di hari pertama akan dilaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan secara pleno. MK kemudian membagi dalam 3 panel yang nantinya akan memeriksa bukti-bukti dari saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak. Sampai pada saatnya nanti, pengambilan keputusan atau pengucapan putusan dilakukan kembali dalam sidang pleno lanjutan MK," ucapnya.
Jumlah perkara yang dipersengketakan di MK pada Pemilu 2014 ini mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2009, MK hanya menerima aduan 628 perkara. (nasional.news.viva.co.id)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian