Gratifikasi Seks Pejabat Tak Pernah Diusut, Kasus Setyabudi Bisa Jadi Contoh
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong KPK agar
mengusut pengakuan Toto Hutagalung soal adanya pemberian servis perempuan
kepada Hakim Setyabudi. Pengusutan itu nantinya bisa menjadi contoh
pengungkapan kasus gratifikasi seks.
"KPK sangat perlu mengungkap gratifikasi seks. Terlebih
belum pernah ada sepanjang sejarah hukum di Indonesia penerima atau pemberi
gratifikasi seks diperkarakan," jelas peneliti MTI, Jamil Mubarok saat
berbincang dengan detikcom, Rabu (17/4/2013).
Setyabudi diberikan servis terkait penanganan kasus
persidangan dana Bansos di Pemkot Bandung. Toto merupakan perantara dalam kasus
ini. Dia juga sudah menjadi tersangka.
"Kalau ini diungkap, akan menjadi rujukan tunggal dan
perdana, baik institusi penegak hukumnya KPK, para penyidiknya, para jaksanya
dan para hakimnya. Yang utama tentu putusannya," jelas Jamil.
Menurut dia, pengusutan kasus itu akan baik bagi kelangsungan
penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Hasil pengamatan MTI, dugaan
gratifikasi seks itu marak terjadi, tetapi belum satupun yang tersentuh hukum.
"Masyarakat akan menyambut baik, itikad baik KPK yang
akan memasukan kedalam dakwaan jika alat bukti untuk menjeratnya cukup. Paling
tidak, saat ini KPK punya modal awal untuk menindaklanjutinya, karena Toto
beritikad memberikan kesaksiannya. Ini dapat dijadikan satu alat bukti yaitu
"keterangan saksi"," urainya.
Jamil yakin, KPK akan dengan mudah untuk menelusuri lebih
lanjut dalam rangka menambahkan satu alat bukti lagi selain keterangan saksi.
Penting digali mekanisme komunikasi permintaan perempuan dari Hakim Setya ke
Toto.
"Itu pakai media apa? Kalau melalui SMS atau telepon ini
bisa jadi penambah alat bukti yaitu alat bukti elektronik. Atau bisa jadi di
kemudian hari Hakim Setya mengakui, nah ini kan satu alat bukti lagi yaitu
keterangan terdakwa," ungkapnya.
"Tidak sulit untuk menjerat seseorang dengan pasal
gratifikasi seks, karena jenis alat bukti banyak. Yang dibutuhkan hanya 2
minimalnya, alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa,
keterangan ahli, surat, petunjuk, bukti elektronik. Kesimpulannya, pembuktian
gratifikasi seks itu tidak sesulit yang dibayangkan," tutupnya.
Comments
Post a Comment