Tumpas Cybercrime, Aturan Harus Ikut Perkembangan Teknologi
Internet tak dipungkiri lagi menjadi salah satu sumber yang
digunakan untuk meningkatkan pengetahuan penggunanya. Meski begitu, sejumlah
pengguna lainnya justru memanfaatkannya untuk melakukan tindak kejahatan siber
(cybercrime).
Meski para pelaku cybercrime di Tanah Air belum melakukan aksi
yang cukup serius, namun salah satu anggota Pemeriksa Barang Bukti Digital Cyber
Crime Investigation Center (CCIC) Mabes Polri Grawas Sugiharto mengaku,
menumpas kejahatan siber di Indonesia lebih sulit daripada luar negeri.
"Di sini kita tidak memiliki nomor identitas penduduk,
belum lagi peredaran kartu SIM yang tidak bisa dikontrol. Beda dengan Singapura
misalnya yang lebih mudah untuk melacak identitas pengguna, jadi kalau ada
tindak kejahatan siber lebih gampang memrosesnya," terangnya di sela-sela
Konferensi Pers 'Piracy & Malware Study Southeast Asia Press Conference' di
Jakarta, Rabu (27/2/2013).
Lebih lanjut ia menerangkan, aksi jahil yang dilancarkan para
pelaku kejahatan siber masih sekadar coba-coba. Hingga kini, belum ada temuan
peretas (hacker) yang mampu membuat tools sendiri untuk melancarkan aksinya.
"Mereka masih pakai aplikasi yang umum, belum ada saat ini
yang mampu membuat tools sendiri" katanya.
Dalam paparannya, Grawas mengungkapkan, Mabes Polri telah
menerima 320 barang bukti digital tahun
lalu. Bila dalam satu kasus minimal terdapat dua barang bukti, maka pada 2012
setidaknya terjadi 175 kasus yang masuk ke Divisi Cybercrime Mabes Polri.
"Semuanya bukan kasus hacking saja, ada juga penipuan sms dan tidak
kejahatan yang menggunakan perangkat digital," katanya.
Sementara itu, Grawas juga mengungkap bahwa Divisi Cybercrime
Mabes Polri bisa dibilang lebih unggul ketimbang divisi yang sama di negara
yang berada di Asia Pasifik. Bahkan katanya, kepolisian Australia mengakui
laboratorium cybercrime Mabes Polri lebih bagus.
"Sejauh ini 90 persen kasus yang masuk ke kami telah
diproses, pelaku yang sudah ditahan dan P21 juga banyak," ungkapnya.
Sementara itu, Grawas menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum di
dunia siber akan meningkat ke depannya. "Dulu orang menipu 'mama minta
pulsa' pakai SMS, namun ke depan bisa lewat BlackBerry Messenger (BBM),
WhatsApp dan masih banyak lagi. Kami berharap aturan dan UU ITE juga melihat
terhadap perkembangan teknologi ini," tukasnya.
Comments
Post a Comment