Masuk Bui Gara-gara Jual Blackberry
Agaknya, para penjual ponsel Blackberry (BB) second atau bekas harus lebih
berhati-hati untuk memutuskan membeli barang jualannya, salah-salah bisa
dipenjara.
Seperti yang dialami Idiomuddin (32) warga Jalan
Girilaya IX Surabaya. Hanya karena menjual Blackberry jenis Onix ke orang lain,
pria ini harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Wonokromo dan mendekam dalam
penjara dengan jeratan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang-barang hasil
kejahatan.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Indra Mardiana,
mengatakan, penangkapan Idiomuddin berkat tertangkapnya pembeli Blackberry
jenis Onix dari Idomudin.
“Jadi ceritanya, Selasa (27/11/2012), ada
peristiwa penjambretan di Jalan Diponegoro Surabaya. Ketika itu, sepasang muda
mudi sedang melintas di Jalan itu. Tiba-tiba, Maria Nona Ellen, warga Malang
yang duduk di belakang, tiba-tiba dijambret, “ ujar Indra.
Tas yang dibawa Maria Nona Ellen, lanjut Indra,
langsung ditarik pelaku dan berhasil melarikan diri. Peristiwa penjambretan itu
kemudian dilaporkan ke kantor polisi oleh Sebastian Dominggus, pacar korban.
“Dalam laporannya, korban sendiri mengaku kehilangan
sebuah tas yang berisi Balckberry Onix, uang tunai Rp350 ribu, Anjungan Tunai
Mandiri (ATM), KTP, STNK, dan SIM serta beberapa surat berharga lainnya,“
ungkap Indra.
Peristiwa penjambretan itu kemudian menjadi
perhatian polisi untuk mencari siapa pelakunya. Sekitar Januari lalu,
Idiomuddin kemudian berjalan-jalan di pasar maling depan Darmo Trade Centre
(DTC), Jalan Raya Wonokromo Surabaya.
“Ternyata, tersangka ini tertarik dengan sebuah
Blackberry putih jenis Onix yang ketika itu dijual di pasar maling. Terjadilah
tawar-menawar hingga akhirnya harga disepakati Rp1,5 juta. Tersangka kemudian
membawa hp itu pulang, “ ujar Indra.
Entah karena apa, lanjut Indra, ternyata ponsel
pintar itu kemudian dijual ke temannya. Oleh temannya, hp itu dijual ke orang
lain. Orang kedua yang membeli ponsel inilah akhirnya mengaktifkan Blackberry
Onix tersebut.
“Begitu mengetahui PIN Blackberry-nya aktif,
pemilik ponsel kemudian merayu orang kedua tadi hingga akhirnya mau diajak
bertemu. Pada pertemuan itulah, pemilik ponsel menghubungi pihak kepolisian. Ia
pun dapat ditangkap, “ kata Indra.
Dari penangkapan inilah lalu terungkap bahwa
ponsel itu awalnya dibeli Idiomuddin. Tersangka akhirnya mengaku salah karena
membeli barang tanpa ada kelengkapan. Tersangka ditangkap polisi di tempat
kosnya.
“Jadi, kami imbau agar masyarakat lebih
berhati-hati dalam membeli ponsel atau barang apapun. Salah-salah, ponsel atau
barang tersebut adalah hasil kejahatan. Itu sudah memenuhi unsur pasal 480 KUHP
tentang penadahan dan bisa ditangkap,” tandasnya.
Comments
Post a Comment