Masuk Bui Gara-gara Jual Blackberry


Agaknya, para penjual ponsel Blackberry (BB) second atau bekas harus lebih berhati-hati untuk memutuskan membeli barang jualannya, salah-salah bisa dipenjara.

Seperti yang dialami Idiomuddin (32) warga Jalan Girilaya IX Surabaya. Hanya karena menjual Blackberry jenis Onix ke orang lain, pria ini harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Wonokromo dan mendekam dalam penjara dengan jeratan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang-barang hasil kejahatan.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Indra Mardiana, mengatakan, penangkapan Idiomuddin berkat tertangkapnya pembeli Blackberry jenis Onix dari Idomudin.

“Jadi ceritanya, Selasa (27/11/2012), ada peristiwa penjambretan di Jalan Diponegoro Surabaya. Ketika itu, sepasang muda mudi sedang melintas di Jalan itu. Tiba-tiba, Maria Nona Ellen, warga Malang yang duduk di belakang, tiba-tiba dijambret, “ ujar Indra.

Tas yang dibawa Maria Nona Ellen, lanjut Indra, langsung ditarik pelaku dan berhasil melarikan diri. Peristiwa penjambretan itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi oleh Sebastian Dominggus, pacar korban.

“Dalam laporannya, korban sendiri mengaku kehilangan sebuah tas yang berisi Balckberry Onix, uang tunai Rp350 ribu, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), KTP, STNK, dan SIM serta beberapa surat berharga lainnya,“ ungkap Indra.

Peristiwa penjambretan itu kemudian menjadi perhatian polisi untuk mencari siapa pelakunya. Sekitar Januari lalu, Idiomuddin kemudian berjalan-jalan di pasar maling depan Darmo Trade Centre (DTC), Jalan Raya Wonokromo Surabaya.

“Ternyata, tersangka ini tertarik dengan sebuah Blackberry putih jenis Onix yang ketika itu dijual di pasar maling. Terjadilah tawar-menawar hingga akhirnya harga disepakati Rp1,5 juta. Tersangka kemudian membawa hp itu pulang, “ ujar Indra.

Entah karena apa, lanjut Indra, ternyata ponsel pintar itu kemudian dijual ke temannya. Oleh temannya, hp itu dijual ke orang lain. Orang kedua yang membeli ponsel inilah akhirnya mengaktifkan Blackberry Onix tersebut.

“Begitu mengetahui PIN Blackberry-nya aktif, pemilik ponsel kemudian merayu orang kedua tadi hingga akhirnya mau diajak bertemu. Pada pertemuan itulah, pemilik ponsel menghubungi pihak kepolisian. Ia pun dapat ditangkap, “ kata Indra.

Dari penangkapan inilah lalu terungkap bahwa ponsel itu awalnya dibeli Idiomuddin. Tersangka akhirnya mengaku salah karena membeli barang tanpa ada kelengkapan. Tersangka ditangkap polisi di tempat kosnya.

“Jadi, kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli ponsel atau barang apapun. Salah-salah, ponsel atau barang tersebut adalah hasil kejahatan. Itu sudah memenuhi unsur pasal 480 KUHP tentang penadahan dan bisa ditangkap,” tandasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian