Sistem Jaminan Sosial di Jerman
Jerman mewajibkan penduduk yang memiliki upah di bawah
45.900 Euro per tahun untuk mengikuti program asuransi sosial wajib. Sedangkan
mereka yang berpenghasilan lebih dari itu boleh membeli asuransi kesehatan dari
perusahaan swasta. Pegawai negeri lebih banyak mengambil asuransi kesehatan
swasta.
Jerman dikenal sebagai
pelopor dalam penerapan asuransi sosial yang merupakan tulang punggung dari
sebuah program jaminan sosial modern. Asuransi sosial pertama yang
diselenggarakan di Jerman pada tahun 1883 menanggung penghasilan yang hilang
apabila seorang pekerja menderita sakit.
Asuransi sosial kesehatan
menjadi pintu gerbang penyelenggaraan jaminan sosial. Undang- undang mengatur
tata cara penyelenggaraan asuransi kesehatan sedangkan penyelenggaraan asuransi
kesehatan diserahkan kepada masyarakat, yang awalnya terkait dengan tempat
kerja. Jumlah badan penyelenggara yang disebut sickness funds tidak dibatasi sehingga pada mulanya mencapai ribuan
dan semua bersifat nirlaba. Namun demikian, karena kerumitan masalah asuransi
kesehatan dan perlunya angka besar untuk menjamin kecukupan dana, maka terjadi
merger atau perpindahan peserta karena badan penyelenggara bangkrut. Kini
jumlahnya tinggal 355 saja.
Sistem yang digunakan Jerman
adalah dengan mewajibkan penduduk yang memiliki upah di bawah 45.900 Euro per
tahun untuk mengikuti program asuransi sosial wajib. Sedangkan mereka yang
berpenghasilan di atas itu, boleh membeli asuransi kesehatan dari perusahaan
swasta. Sekali pilihan itu diambil, ia harus
seterusnya membeli asuransi kesehatan swasta. Akibatnya, banyak orang yang
berpenghasilan di atas
batas tersebut pun,
memilih ikut asuransi
sosial. Pada saat ini 99,8% penduduk memiliki asuransi kesehatan dan hanya 8,9%
yang mengambil asuransi kesehatan swasta. Sebagian kecil penduduk (seperti
militer dan penduduk sangat miskin) mendapat jaminan kesehatan melalui program
khusus.
Jaminan kesehatan yang ditanggung
sangat besar mencakup pengobatan dan perawatan, perawatan jangka panjang, biaya
transpor, obat-obatan bahkan transplantasi. Peserta bebas berobat ke dokter
yang disukai atau dipercaya namun demikian pembayaran diatur melalu suatu
mekanisme pembayaran kelompok ke asosiasi dokter. Asosiasi dokterlah yang
mengatur pembayaran ke masing-masing anggota dokternya. Sedangkan untuk
pembayaran rumah sakit dilakukan dengan anggaran global dan mulai dilaksanakan
sistem pembayaran per diagnosis.
Besarnya iuran untuk asuransi kesehatan
kini dirasakan sangat tinggi karena mencapai 14,5% dari upah yang dibayar
bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Pegawai negeri lebih banyak yang
membeli asuransi kesehatan swasta karena mendapat subsidi dari pemerintah
sebesar 80% dari iuran (Grebe A, 2003).
Di mata internasional, Jerman
termasuk negara dengan pelayanan medis terbaik. Jumlah rumah sakit, praktik
dokter dan institusi kedokteran yang memadai telah mampu menjamin pelayanan
medis untuk semua orang. Dengan lebih dari empat juta tempat kerja, bidang
kesehatan merupakan sektor pekerjaan terbesar di Jerman. Secara keseluruhan
10,4 persen pendapatan nasional bruto dipakai untuk pengeluaran bagi kesehatan,
1,5 persen lebih banyak daripada pengeluaran rata-rata di negara anggota OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development)
seperti Amerika Serikat, Belgia, Finlandia, Perancis dan Inggris. Berkat
undang-undang pengurangan biaya, yang termasuk tahap reformasi sistem kesehatan
yang telah berjalan, Jerman mencatat kenaikan pengeluaran per kapita untuk
kesehatan paling kecil di antara semua negara anggota OECD: sekitar tahun 2000 sampai
2007, pengeluaran nyata meningkat dengan 1,4 persen per tahun, angka kenaikan
rata-rata di OECD adalah 3,7 persen.
Pada tahun 2007 diputuskan
reformasi sistem kesehatan dengan fokus dana kesehatan sentral. Mulai tahun
2009 semua iuran yang disetor kepada badan asuransi kesehatan wajib, baik oleh
karyawan maupun oleh pemberi kerja, disalurkan ke dana tersebut. Jumlahnya
ditambah dengan tunjangan dari fiskus. Per peserta, lebih dari 200 asuransi
kesehatan wajib yang ada menerima sejumlah uang yang pasti dari dana sentral
itu. Badan asuransi kesehatan yang sebagian besar anggotanya orang lanjut usia,
penyandang penyakit kronis dan orang berpendapatan rendah mendapat uang
tambahan. Tujuannya, dalam jangka panjang, agar badan asuransi menjadi lebih
otonom dalam penetapan iuran dan perbedaan menurut daerah dapat dimungkinkan.
Rencana selanjutnya, besar iuran peserta dilepaskan dari tingkat pendapatan,
namun akan ada faktor pengimbang sosial. Supaya biaya pemeliharaan kesehatan
sedapat mungkin dipisahkan dari biaya sampingan imbalan kerja, bagian iuran
yang dibayar oleh pemberi kerja tidak akan dinaikkan lagi.
Jaminan Sosial Paripurna
Cikal-bakal sistem jaminan sosial
di Jerman dimulai tahun 1883 ketika Kanselir Otto von Bismarck memperkenalkan
jaminan kesehatan, jaminan pemutusan hubungan kerja, dan jaminan hari tua bagi
para pekerja agar mereka terjamin kesejahteraannya sehingga produktivitas
mereka meningkat.
Di bawah bimbingannya, undang-undang
mengenai asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan, serta untuk jaminan
terhadap keadaan tidak sanggup bekerja akibat cacat, dan jaminan hari tua. Ketika
itu hanya 10% di antara penduduk Jerman mendapat keuntungan dari legislasi di
bidang sosial, sekarang hampir 90% menikmati perlindungannya.
Selama beberapa dasawarsa
berikutnya, jaminan sosial diperluas dan sekaligus dijadikan lebih spesifik.
Pada tahun 1927 misalnya ditambahkan asuransi terhadap akibat finansial dari
pengangguran. Dan pada tahun 1995 jenis asuransi wajib bertambah dengan
asuransi perawatan.
Kini abad ke-21 menuntut
diadakannya reorientasi yang bersifat mendasar dan struktural pada semua sistem
itu, khususnya dalam hal kesinambungannya. Faktor-faktor seperti meningkatnya
jumlah orang lanjut usia yang disertai angka kelahiran yang relatif rendah,
begitu juga perkembangan di pasaran kerja telah membawa sistem jaminan sosial
ke batas kemampuannya. Dengan mengadakan pembaruan secara menyeluruh,
lembaga-lembaga politik berupaya menghadapi tantangan itu dan mengamankan jaminan
sosial bagi generasi mendatang pula secara solider.
--------------------------------
(Sumber: Majalah Jaminan Sosial edisi nomor 04/Juni-Juli 2012)
Comments
Post a Comment