Sistem Jaminan Sosial di Jerman



Jerman mewajibkan penduduk yang memiliki upah di bawah 45.900 Euro per tahun untuk mengikuti program asuransi sosial wajib. Sedangkan mereka yang berpenghasilan lebih dari itu boleh membeli asuransi kesehatan dari perusahaan swasta. Pegawai negeri lebih banyak mengambil asuransi kesehatan swasta.

Jerman dikenal sebagai pelopor dalam penerapan asuransi sosial yang merupakan tulang punggung dari sebuah program jaminan sosial modern. Asuransi sosial pertama yang diselenggarakan di Jerman pada tahun 1883 menanggung penghasilan yang hilang apabila seorang pekerja menderita sakit.

Asuransi sosial kesehatan menjadi pintu gerbang penyelenggaraan jaminan sosial. Undang- undang mengatur tata cara penyelenggaraan asuransi kesehatan sedangkan penyelenggaraan asuransi kesehatan diserahkan kepada masyarakat, yang awalnya terkait dengan tempat kerja. Jumlah badan penyelenggara yang disebut sickness funds tidak dibatasi sehingga pada mulanya mencapai ribuan dan semua bersifat nirlaba. Namun demikian, karena kerumitan masalah asuransi kesehatan dan perlunya angka besar untuk menjamin kecukupan dana, maka terjadi merger atau perpindahan peserta karena badan penyelenggara bangkrut. Kini jumlahnya tinggal 355 saja.

Sistem yang digunakan Jerman adalah dengan mewajibkan penduduk yang memiliki upah di bawah 45.900 Euro per tahun untuk mengikuti program asuransi sosial wajib. Sedangkan mereka yang berpenghasilan di atas itu, boleh membeli asuransi kesehatan dari perusahaan swasta. Sekali pilihan itu diambil, ia harus seterusnya membeli asuransi kesehatan swasta. Akibatnya, banyak orang yang berpenghasilan di atas batas tersebut pun, memilih ikut asuransi sosial. Pada saat ini 99,8% penduduk memiliki asuransi kesehatan dan hanya 8,9% yang mengambil asuransi kesehatan swasta. Sebagian kecil penduduk (seperti militer dan penduduk sangat miskin) mendapat jaminan kesehatan melalui program khusus.

Jaminan kesehatan yang ditanggung sangat besar mencakup pengobatan dan perawatan, perawatan jangka panjang, biaya transpor, obat-obatan bahkan transplantasi. Peserta bebas berobat ke dokter yang disukai atau dipercaya namun demikian pembayaran diatur melalu suatu mekanisme pembayaran kelompok ke asosiasi dokter. Asosiasi dokterlah yang mengatur pembayaran ke masing-masing anggota dokternya. Sedangkan untuk pembayaran rumah sakit dilakukan dengan anggaran global dan mulai dilaksanakan sistem pembayaran per diagnosis.

Besarnya iuran untuk asuransi kesehatan kini dirasakan sangat tinggi karena mencapai 14,5% dari upah yang dibayar bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Pegawai negeri lebih banyak yang membeli asuransi kesehatan swasta karena mendapat subsidi dari pemerintah sebesar 80% dari iuran (Grebe A, 2003).

Di mata internasional, Jerman termasuk negara dengan pelayanan medis terbaik. Jumlah rumah sakit, praktik dokter dan institusi kedokteran yang memadai telah mampu menjamin pelayanan medis untuk semua orang. Dengan lebih dari empat juta tempat kerja, bidang kesehatan merupakan sektor pekerjaan terbesar di Jerman. Secara keseluruhan 10,4 persen pendapatan nasional bruto dipakai untuk pengeluaran bagi kesehatan, 1,5 persen lebih banyak daripada pengeluaran rata-rata di negara anggota OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) seperti Amerika Serikat, Belgia, Finlandia, Perancis dan Inggris. Berkat undang-undang pengurangan biaya, yang termasuk tahap reformasi sistem kesehatan yang telah berjalan, Jerman mencatat kenaikan pengeluaran per kapita untuk kesehatan paling kecil di antara semua negara anggota OECD: sekitar tahun 2000 sampai 2007, pengeluaran nyata meningkat dengan 1,4 persen per tahun, angka kenaikan rata-rata di OECD adalah 3,7 persen.

Pada tahun 2007 diputuskan reformasi sistem kesehatan dengan fokus dana kesehatan sentral. Mulai tahun 2009 semua iuran yang disetor kepada badan asuransi kesehatan wajib, baik oleh karyawan maupun oleh pemberi kerja, disalurkan ke dana tersebut. Jumlahnya ditambah dengan tunjangan dari fiskus. Per peserta, lebih dari 200 asuransi kesehatan wajib yang ada menerima sejumlah uang yang pasti dari dana sentral itu. Badan asuransi kesehatan yang sebagian besar anggotanya orang lanjut usia, penyandang penyakit kronis dan orang berpendapatan rendah mendapat uang tambahan. Tujuannya, dalam jangka panjang, agar badan asuransi menjadi lebih otonom dalam penetapan iuran dan perbedaan menurut daerah dapat dimungkinkan. Rencana selanjutnya, besar iuran peserta dilepaskan dari tingkat pendapatan, namun akan ada faktor pengimbang sosial. Supaya biaya pemeliharaan kesehatan sedapat mungkin dipisahkan dari biaya sampingan imbalan kerja, bagian iuran yang dibayar oleh pemberi kerja tidak akan dinaikkan lagi.

--------------------------------------
Jaminan Sosial Paripurna

Cikal-bakal sistem jaminan sosial di Jerman dimulai tahun 1883 ketika Kanselir Otto von Bismarck memperkenalkan jaminan kesehatan, jaminan pemutusan hubungan kerja, dan jaminan hari tua bagi para pekerja agar mereka terjamin kesejahteraannya sehingga produktivitas mereka meningkat.

Di bawah bimbingannya, undang-undang mengenai asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan, serta untuk jaminan terhadap keadaan tidak sanggup bekerja akibat cacat, dan jaminan hari tua. Ketika itu hanya 10% di antara penduduk Jerman mendapat keuntungan dari legislasi di bidang sosial, sekarang hampir 90% menikmati perlindungannya.

Selama beberapa dasawarsa berikutnya, jaminan sosial diperluas dan sekaligus dijadikan lebih spesifik. Pada tahun 1927 misalnya ditambahkan asuransi terhadap akibat finansial dari pengangguran. Dan pada tahun 1995 jenis asuransi wajib bertambah dengan asuransi perawatan.

Kini abad ke-21 menuntut diadakannya reorientasi yang bersifat mendasar dan struktural pada semua sistem itu, khususnya dalam hal kesinambungannya. Faktor-faktor seperti meningkatnya jumlah orang lanjut usia yang disertai angka kelahiran yang relatif rendah, begitu juga perkembangan di pasaran kerja telah membawa sistem jaminan sosial ke batas kemampuannya. Dengan mengadakan pembaruan secara menyeluruh, lembaga-lembaga politik berupaya menghadapi tantangan itu dan mengamankan jaminan sosial bagi generasi mendatang pula secara solider.
--------------------------------

(Sumber: Majalah Jaminan Sosial edisi nomor 04/Juni-Juli 2012)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kisah Seorang Preman Kupang (1)