Miskinkan Koruptor! Pembuktian Terbalik Solusi Jitu yang Terabaikan
Judul | : | Miskinkan Koruptor ! Pembuktian Terbalik Solusi Jitu Yang Terabaikan |
Deskripsi | : | DR. Muhammad Yusuf |
Lampiran | : |
ABSTRAKSI
Di dalam Kata Pengantar DR. Muhammad Yusuf (penulis) mengemukakan bahwa buku ini mengulas masalah penerapan sistem pembalikan beban pembuktian (reversal burden of proof ) terhadap perkara korupsi dan pencucian uang. Hal ini dapat dilakukan mengingat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sama-sama mengandung asas pembalikan beban pembuktian. Namun demikian, selain mengurai berbagai aspek penting terkait dengan penerapan sistem pembalikan beban pembuktian terhadap praktik korupsi dan pencucian uang, di dalam buku ini juga dikaji beberapa perkara korupsi dan pencucian uang yang dijadikan sebagai studi kasus (case study).
Penelitian studi kasus adalah sebuah metode penelitian yang secara khusus menyelidiki fenomena kontemporer yang terdapat dalam konteks kehidupan nyata, yang dilaksanakan ketika batasan-batasan antara fenomena dan konteksnya belum jelas, dengan menggunakan berbagai sumber data. Obyek yang dapat diangkat sebagai kasus bersifat kontemporer, yaitu yang sedang berlangsung atau telah berlangsung tetapi masih menyisakan dampak dan
pengaruh yang luas, kuat atau khusus pada saat penelitian dilakukan, seperti kasus DR. Drs. Bahasyim Assifie, M.SI seorang pegawai negeri yang menduduki jabatan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh, hingga saat ini masih hangat diperbincangkan orang meskipun kasusnya telah digelar tiga tahun silam di pengadilan
(2010). Selain perkara Bahasyim Assifie, di dalam buku ini juga diurai perkara ECW Neloe, Adrian Herling Waworuntu, Yudi Hermawan, dan Agi Sugiono.RESENSIBUKUMUHAMMADYUSUF1/http://jdih.ppatk.go.id/
Comments
Post a Comment