Kajian Dampak pembangunan Minimarket 24 jam terhadap kejahatan


BAB 1
PENDAHULUAN
 A.    Latar Belakang Masalah
Masalah kriminal bukanlah hal yang tabu dan baru terjadi di sekitar kita . Sejak dulu tindak Kriminal atau kejahatan itu sudah banyak terjadi kapanpun dan dimanpun, baik itu oleh laki-laki maupun perempuan. peristiwa ini bukanlah sifat bawaan sejak lahir atau warisan biologis melainkan tingkah laku yang bisa dilakukan oleh siapapun. Tindakan ini juga bisa dipicu karena desakan ekonomi yang semakin membelit dalam kehidupan atau karena faktor-faktor lain yang mengakibatkan tindakan kriminal ini terjadi, Tindak kejahatan ini bisa dilakukan secara sadar, yaitu dipikirkan, direncanakan dan diarahkan pada suatu maksud tertentu. Ditambah lagi dengan menjamurnya pembangunan-pembangunan Minimarket baik itu minimarket yang buka secara normal maupun yang buka selama 24 Jam yang sering menjadi sasaran empuk kejahatan oknum-oknum yang tidak diinginkan. Seperti halnya tindak kriminal yang terjadi pada sebuah minimarket 24 jam yang terletak di Serjan Bajuri seringkali mengalami kejadian seperti pencurian, penjarahan dan keributan oknum atau kelompok-kelompok tertentu (Geng).

Filsuf Aristoteles (384-322 S.M) menyebutkan bahwa terdapat hubungan di antara masyarakat dan kejahatan, yaitu dalam wujud peristiwa kemiskinan menimbulkan pemberontakan  dan kejahatan. Kejahatan itu tidak diperbuat untuk mendapatkan kebutuhan-kebutuhan hidup yang vital, akan tetapi lebih banyak didorong oleh keserakahan manusia mengejar kemewahan dan kesenangan yang berlebihan, Sedangkan menurut Thomas Van Aquino (1226-1274), timbulnya kejahatan disebabkan oleh kemisinan.
Maka oleh karenanya kami merasa tertarik untuk membahas permasalahan ini sebagai salah satu kajian dampak pembangunan terhadap penyimpangan sosial yang terjadi di masyarakat dengan focus kajian dampak pembangunan mini market 24 jam terhadap tindak kriminal.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latarbelakang yang telah dikemukakan diatas maka rumusan masalah yang akan di pertanyakan antara lain :
  1. Apa Definisi dari Kejahatan?
  2. Apa saja Faktor penyebab meningkatnya tindak kejahatan di Minimarket 24 Jam?
  3. Dampak apa saja yang ditimbulkan dari adanya tindak kejahatan di Minimarket 24 Jam?
  4. Bagaimana sistem keamanan yang ada di Minimarket 24 Jam?
  5. Solusi apa agar tindak kejahatan di Minimarket 24 Jam tidak terjadi?
C.    Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain :
1. Untuk menemukan faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya tindak kejahatan di Minimarket 24 Jam
2. Untuk mengetahui Dampak apa yang ditimbulkan dari adanya tindak kejahatan di Minimarket 24 Jam
  1. untuk mengetahui solusi apa yang harus di lakukan agar tindak kejahatan di Minimarket 24  Jam dapat terminimalisirManfaat
Adapun manfaat pembuatan makalah ini agar para pembaca dapat mengetahui penyebab kejahatan diminimarket 24 Jam, Dampak, serta solusi apa yag harus dilakukan agar tindak kejahatan di Minimarket 24 jam dapat diminimalisir.
D.    Metode
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan sumber pustaka, yaitu meringkas dari buku sumber dan dari internet.

BAB 2
PEMBAHASAN
 A.    Definisi Kejahatan
Secara Yuridis Formal, Kejahatan atau tindak kriminal adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immori), seperti merugikan masyarakat, sifatnya asosial dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
Di dalam perumusan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jelas tercantum : kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi  perumusan ketentuan-ketentuan KUHP.  Misalnya pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan Pasal 338 KUHP, mencuri memenuhi bunyi Pasal 362 KUHP sedang kejahatan penganiayaan memenuhi Pasal 351 KUHP.Secara Sosiologis, Kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan sosial-psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat (baik yang telah tercakup dalam undang-undang, maupun yang belum tercantum dalam undang-undang pidana).
Dibawah ini terdapat contoh-contoh Kejahatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Indonesia antara lain : kejahatan melanggar ketertiban umum, seperti secara terbuka dan dimuka umum menghasut serta menyatakan permusuhan, kebencian dan hinaan kepada pemerintahan, dengan kekerasan mengancam dan berusaha merobohkan serta melanggar pemerintahan yang sah, tidak melakukan tugas kewajiban jabatannya, menjadi anggota organisasi terlarang menurut hukum, melakukan keonaran, huru hara dan mengganggu ketentraman umum dan lain-lain (KUHP 153 sampai dengan 181), Kejahatan pencurian (KUHP 362 sampai dengan 367), Kejahatan terhadap nyawa orang (KUHP 338 sampai dengan 350), serta Kejahatan Penganiayaan (KUHP 351 sampai dengan 358).
 B.     Faktor Penyebab Tindak Kejahatan (Pencurian) di Minimarket 24 Jam
Semakin hari tindak kejahatan di Indonesia semakin meningkat, begitupula tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar, seperti halnya Minimarket 24  Jam yang sering menjadi sasaran tindak kejahatan oknum-oknum tertentu. Berbagai hal yang menyebabkan tindak kejahatan  itu terjadi antara lain :
  1. Minimnya pengamanan minimarket 24 jam, yakni tidak adanya kamera CCTV ataupun pengamanan dari Satpam secara langsung, padahal Pemda Bandung telah menginstruksikan bahwa Minimarket yang beroperasi selama 24 Jam harus memakai jasa pengamanan Satpam.
  2. Faktor dendam, antara individu yang mempunyai masalah dengan pegawai yang bekerja di minimarket 24 jam.
  3. Faktor keributan oknum-oknum tertentu yang berkelahi didepan minimarket tersebut dan imbasnya mereka menjarah dan melakukan keributan didalam minimarket tersebut.
  4. Perizinan yang belum lengkap, yakni para pengusaha minimarket tersebut mendirikan Minimarket hanya mendirikan saja tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pihak kecamatan/kelurahan, atau kepada pihak kepolisisan baik itu Polsek maupun Polres.
C.    Dampak dari Pembangunan Minimarket 24 Jam terhadap tindak kriminal
Dalam beberapa waktu ke belakang marak kita lihat di televisi beberapa kasus kejahatan yang muncul sebagai akibat dari pembangunan mini market 24 jam tersebut. Dampaknya tentu saja mengakibatkan warga masyarakat setempat menjadi resah. Selain itupun kejadian tersebut tentu saja membahayakan jiwa penjaga mini market yang bertugas saat itu.
Maraknya kejahatan tersebut ternyata menarik perhatian pihak kepolisian seperti dalam kasus perampokan minimarket yang terjadi di Alfa Express, Jakarta selatan. Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Yossie Paulus mengatakan sebaiknya mini market tidak perlu buka selama 24 jam. Bahkan Pemerintah Kota Depok pada tanggal 3 April kemarin resmi mengeluarkan larangan kepada pengelola minimarket untuk beroperasi 24 jam. Larangan tersebut dikeluarkan secara langsung oleh walikota Depok Idris Abdul Somad.
D.    Hasil Observasi
Kami melakukan observasi pada malam rabu dan malam kamis tanggal 3-4 april sekitar jam 20.00 wib sampai selesai , di sebuah minimarket 24 jam yaitu circle K yang berada didaerah setiabudhi dan serasan bajuri, kami mewawancarai seorang pelayan minimarket tersebut yang bernama Achmad sacha yang berusia 25 tahun dia sudah bekerja di minimarket tersebut selama 2 tahun namun selama 2 tahun itu dia berpindah-pindah dari yang awalnya di circle K setiabudhi , lalu berpindah ke circle K sersan bajuri. menurut penuturan beliau selama ia bekerja disana ia belum pernah mendapati kasus yang cukup serius  seperti penodongan memakai senjata api atau alat tajam lainnya , melainkan hanya sekedar pencurian makanan yang tidak terlalu besar nilainya. namun ia juga menuturkan pernah melihat langsung kejadian sekelompok anak muda yang berkelahi di depan minimarket tersebut lalu imbasnya mereka melakukan penjarahan dan keributan didalam minimarket tersebut. Menurut penuturan orang yang kami wawancarai, maraknya kasus pencurian di minimarket 24 jam kadang membuat dia resah ketika harus berjaga atau bekerja di ship malam sampai pagi karena menurut ia jam-jam seperti itulah yang sering di gunakan para pelaku kejahatan untuk  melaksanakan aksinya, tapi beruntung kegelisahannya itu tidak menjadi kenyataan.
Pada saat wawancara kami merasa ada yang disembunyikan oleh pelayan Minimarket tersebut, entah itu karena ia takut oleh atasannya atau karena ada hal yang tidak ingin ia ceritakan kepada kita secara gamblang, meminta foto pun ia tidak. Keluhan yang ia rasakan selama bekerja di Minimarket 24 Jam ini, yaitu takut akan tindak kejahatan, dan apabila ada kasus pencurian maka ia akan mendapat sangsi berupa pemotongan gaji sesuai dengan barang yang hilang. Pemotongan gaji itu tidak hanya dikenai kepada satu pelayan saja, tetapi pelayan lainnya pun ikut terpotong gajinya.
E.     Sistem Keamanan di Minimarket 24 Jam
Seiring banyak dan menjamurnya pembangunan minimarket 24 jam dimana-mana ini juga yang mengundang orang-orang melakukan kejahatan dan minimarket 24 jam inilah yang menjadi sasaran empuk para penjahat itu karena sistem pengamananya yang sangat minim meskipun memakai sistem kemanan CCTV tapi ini tidak menyurutkan niat dari para penjahat tersebut untuk melakukan kejahatan di minimarket.
Selain itu seperti kami ungkapkan sebelumnya bahwa tidak adanya petugas keamanan tentu saja membuat petugas keamanan menjadi semakin longgar. Sehingga perampok dengan senjata api dengan mudah dan leluasa merampok karena memang tidak ada perlawanan dari penjaga kasir.
F.     Solusi untuk Meminimalisir Tindak Kejahatan
Berbagai cara agar tindak kejahatan di minimarket itu dapat di minimalisir yaitu dengan cara peningkatan keamanan seperti memakai jasa pengamanan satpam, untuk satpam yang menjaga atau bertugas di malam hari harus diberi peerlengkapan seperti senjata api karena tidak sedikit dari para penjahat itu merupakan residivis dan melakukan hal ini bukan karena tertekan desakan ekonomi melainkan merupakan lifestyle
Selain itupun minimarket tersebut harus dilengkapi dengan kamera CCTV dan alarm agar tindak kejahatan baik itu pencurian atau tindak kriminal lainnya dapat tercontrol meskipun pemasangan alarm dan CCTV ini tidak efektif tapi setidaknya bisa meminimalisir tindakan kriminal di minimarket yang sekarang ini marak terjadi dimana-mana. Menurut himbauan pemerintah daerah kota bandung  lebih baik minimarket 24 jam itu tidak beroperasi selama 24 jam tapi dalam jam normal saja seperti minimarket-minimarket yang lainnya, agar tidak memunculkan tindakan kriminal yang bisa membuat kerugian bagi minimarket itu sendiri atau orang-orang yang berada di lingkungan sekitarnya. Untuk para pengelola minimarket tersebut juga harus bekerja sama dengan pihak kepolisian agar dapat diperhatikan dan mendapatkan pengawasan yang baik.
Selain itupun menurut Prof Dr Muhammad Mustofa kita bisa meniru model pengamanan minimarket di Amerika yang pernah diterpkan di Amerika pada tahun 1970-an, yaitu membuat lampu penerangan yang cukup di dalam minimarket. Artinya semua sudut toko, dibuat terang benderang. Kaca di luarpun dibuat terlihat tidak ada tempelan stiker ataupun apapun yang bisa menghalangi pandangan dari luar toko.
BAB 3
PENUTUP
 A.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas maka kami menyimpulkan beberapa hal,
a)      Kejahatan atau tindak kriminal adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immori), seperti merugikan masyarakat, sifatnya asosial dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
b)      Minimnya pengamanan di mini market mengakibatkan meningkatnya tindak pidana kejahatan yang terjadi. Seperti tidak tersedianya petugas keamanan, CCTV, rendahnya keterampilan pegawai dalam menghadapi situasi tersebut dan factor-faktor lain yang semakin memudahkan kejahatan tersebut terjadi.
c)      Dampak dari maraknya kejahatan di minimarket 24 jam tersebut mengakibatkan keresahan masyarakat untuk berbelanja di malam hari. Selain itupun tentu saja hal tersebut menyebabkan ancaman keselamatan bagi penajaga mini market.
d)     Sistem keamanan yang ada di mini market masih bisa dikategorikan sangat rendah. Itu terjadi karenan masih banyak yang belum memasang CCTV. Selain itupun tidak adanya petugas kemananpun sebetulnya sangat membuka potensi bagi para pelaku kejatan untuk melancarkan aksinya.
e)      Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan oleh para pengelola mini market untuk mengurangi dan meminimalisir potensi tindak criminal tersebut. Diantaranya, mini market 24 jam tidak perlu buka selama itu, akan tetapi cukup saja di waktu-waktu normal. Jika tidak, maka pengelola perlu menyiapkan petugas kemanan dan system kemanan CCTV yang mumpui. Selain itupun penernagan di dalam mini market perlu ditingkatkan selain daripada mini market tersebut bisa kita lihat dari luar sehingga jika memungkinkan beberapa orang yang ada di luar bsia memabntu ketika terjadinya perampokan. 

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian