LABELLING KOTA TERORIS



OLEH : DRS. H. ANWAR YASIN(Anggota F-PKS DPRD Jawa Barat Dapil Cirebon Indramayu)
Tanpa terasa sudah lebih dari satu dasawarsa Bumi Pertiwi diguncang oleh teror bom. Mulai dari bom Bursa Efek Jakarta (2000), bom Bali I (2002) dan II (2005), bom JW Marriott (2003), bom Kedutaan Besar Australia (2004), bom Mega Kuningan (2009), hingga dua peristiwa terakhir yang cukup mengguncangkan di tahun 2011, yaitu bom Cirebon dan bom Solo. Dua teror bom terakhir cukup mengguncangkan karena berbeda jauh dengan motif pengeboman sebelumnya. Jika pada teror bom Bursa Efek Jakarta, bom Bali, bom JW Marriott, bom Kedutaan Besar Australia dan bom Mega Kuningan, target operasi adalah tempat-tempat yang dianggap tempat maksiat dan atau tempat yang dianggap merupakan representasi dari hegemoni penjajahan Amerika, Australia dan negara-negara barat lainnya di Indonesia.
Namun pada kasus teror bom di masjid Az-Zikra Mapolresta Cirebon dan Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton Solo, target pengeboman merupakan tempat ibadah. Dan parahnya, peledakkan bom bunuh diri tersebut dilakukan ketika proses peribadatan sedang berlangsung. Di Cirebon, bom diledakkan sesaat setelah imam shalat melakukan takbiratul ihram untuk mengawali ibadah shalat Jum’at. Sedangkan di GBIS Solo, bom bunuh diri diledakkan sesaat setelah acara kebaktian selesai dilaksanakan.

Untuk mengatasi berbagai teror bom ini, pemerintah pun segera bertindak cepat. Melalui operasi Detasemen Khusus 88 Anti Teror atau biasa disebut Densus 88, kepolisian segera menyisir ke berbagai daerah untuk mengejar dan menangkap orang-orang yang diduga sebagai otak dan atau pelaku pengeboman tersebut. Operasi Densus 88 bisa dikatakan cukup sukses karena berhasil menangkap para dalang serta pelaku pengeboman tersebut.
Meskipun dalam beberapa operasi, Densus 88 terindikasi telah melakukan pelanggaran HAM karena tidak terpenuhinya standar operasi yang berlandaskan asas praduga tak bersalah. Mungkin karena ada perlawanan dari tersangka dan juga khawatir jatuhnya korban jiwa yang lebih besar, para tersangka pengeboman ini sebagian tewas di lokasi pada saat dilakukan penggerebegan oleh pasukan Densus 88 Anti Teror.
Sarang Teroris
Namun dari sekian banyak persoalan yang timbul akibat kasus bom bunuh diri ini adalah adanya bahaya “labelling” atau pelekatan julukan bagi daerah-daerah tempat pelaku berasal ataupun daerah tempat pelaku tertangkap oleh Densus 88. Daerah-daerah ini berpotensi untuk mendapatkan labelling sebagai sarang teroris. Beberapa daerah yang terlanjur mendapat labelling daerah sarang teroris ini antara lain adalah Aceh, Solo dan Cirebon.
Di Negeri Serambi Mekah, setelah puluhan tahun berada dalam tekanan dan kekerasan akibat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM), rakyat sipil bersenjata yang melawan kerapkali disebut teroris, gerakan separatis maupun gerakan pengacau keamanan. Pasca perjanjian damai Helsinki pada tahun 2005, kondisi Aceh baru perlahan mulai kondusif. Namun pada awal bulan Maret 2010, Polisi menangkap 13 orang yang diduga melakukan latihan semi militer untuk kegiatan terorisme menjelang kedatangan Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama. Akhirnya, beberapa pihak ada yang menyebut 13 orang ini dengan labelling “Jaringan Teroris Aceh”.
Sedangkan Solo mendapatkan labelling ini salah satunya karena berada dekat dengan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki yang didirikan oleh Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Kabarnya beberapa pelaku teror bom pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren ini. Beberapa pihak sempat memberikanlabelling dengan menyebutnya sebagai“Jaringan Teroris Solo”. Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sendiri telah beberapa kali ditangkap, disidang di pengadilan, kemudian dipenjarakan atas tuduhan terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia. Bahkan dalam penangkapan terakhir pada tanggal 9 Agustus 2010, beliau yang sudah tua renta ini digerebek secara tiba-tiba dan kemudian ditangkap paksa sepulang dari mengisi ceramah pengajian di Tasikmalaya Jawa Barat.
Labelling terhadap Kota Batik ini semakin parah setelah terjadinya ledakan bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton Solo beberapa waktu yang lalu. Padahal Solo merupakan tempat yang masyarakatnya terkenal santun, ramah dan sangat toleran dalam perbedaan. Banyak aliran maupun gerakan Islam tumbuh subur di daerah ini. Tidak sedikit masyarakat non Muslim yang tinggal dengan rukun dan damai di tengah masyarakat sekitar. Bahkan Walikotanya pun, Joko Widodo atau biasa dipanggil Jokowi, terkenal dengan sifat sederhananya, rendah hati dan mengayomi masyarakat kota Solo.
Nasib labelling yang sama dialami oleh Cirebon. Kota Wali ini mendapatkan tamparan yang begitu keras, karena bom bunuh diri yang meledak pada hari Jum’at, 15 April 2011 ini terjadi di dalam masjid ketika ibadah shalat Jum’at sedang berlangsung. Sontak banyak pihak yang terkejut karena pelaku bom bunuh diri tersebut tidak lagi pandang bulu menetapkan sasaran teror. Ketika dilakukan pengejaran oleh aparat, beberapa pihak menyebutnya denganlabelling “Jaringan Teroris Cirebon”.
Kejadian ini juga berpotensi memecah belah kerukunan, ketertiban serta keamanan di Cirebon. Padahal dalam sejarah telah tercatat dengan tinta emas bahwa nama Cirebon berasal dari kata “Caruban” yang berarti campuran. Nama ini diperoleh karena budaya Cirebon merupakan hasil percampuran berbagai budaya, yaitu Sunda, Jawa, Tionghoa dan Arab. Jika di masa lalu saja para pendahulu kita dapat hidup rukun dan damai dalam perbedaan, maka peledakan bom bunuh diri dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan adanya.
Kekhawatiran akan bahaya labelling negatif ini bukanlah tanpa dasar. Sejauh ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengklaim bahwa hampir separuh dari 33 Provinsi yang ada Indonesia sekarang menjadi kantong penyebaran ideologi “terorisme”. Menurut Ketua BNPT Ansyaad Mbai, pemetaan tersebut diperoleh berdasarkan pantauan yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan hal tersebut, nampaknya telah terjadi pergeseran bahkan perluasanlabelling negatif, dari yang sebelumnya dilekatkan kepada individu atau kelompok pelaku teror bom, kini mulai dilekatkan kepada daerah tertentu.Labelling sebagai kantong penyebaran ideologi terorisme atau bahkan sebagai kota teroris merupakan dampak buruk yang dapat merusak citra positif daerah yang bersangkutan.
Sudah cukup rasanya keharmonisan bangsa kita terkoyak akibat tindakan teror oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi jika teror tersebut menyebabkan sejumlah daerah yang terkenal dengan keindahan akhlak, keharmonisan serta kerukunannya, kemudian mendapatkan labelling sebagai kota sarang teroris. Kota Serambi Mekah, Kota Batik dan Budaya, serta Kota Wali merupakan daerah-daerah yang memiliki nama begitu harum dan menjadi kebanggaan warganya masing-masing.
Maka jangan sampai lokasi teror bom ataupun asal daerah pelaku teror bom tersebut lantas dilekatkan dengan daerah tertentu. Karena hal ini akan sangat melukai perasaan warga masyarakat di daerah tersebut. Seluruh perjuangan dan pengorbanan untuk mengharumkan nama daerahnya harus hancur lebur hanya karena labelling kota teroris yang dilekatkan oleh berbagai pihak.
Akhir kata, mari kita kembali saling bersinergi dalam setiap agenda kebaikan dan juga bertoleransi dalam perbedaan. Terus tingkatkan prestasi dan karya nyata dalam mengharumkan nama daerah masing-masing. Jangan sampai karena nila setitik, kemudian harus merusak susu sebelanga. Hapus labelling negatif dari berbagai pihak dengan tetap menjaga kerukunan dan kedamaian. Semoga Bumi Pertiwi segera tersenyum kembali. Wallahua’lam.***

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian