KPK Menangkan Gugatan




Penanganan kasus korupsi memang tidak bisa cepat-cepat tuntas. Perlu waktu lama, tidak hanya satu atau dua tahun, bahkan belasan tahun. Dan hal ini membuka celah gugatan.
==================


Penanganan kasus korupsi Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap lama dan bertele-tele pasca vonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya digugat melalui sidang praperadilan. Namun, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa KPK tidak bertele-tele dan tidak pernah ada penghentian penyidikan kasus ini.

Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili pengacara Boyamin Saiman Maki. Dalam gugatannya, MAKI memandang bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus Bank Century dengan tidak menjadikan Boediono sebagai tersangka.

Alasan yang diajukan Boyamin adalah putusan pengadilan yang sudah sangat jelas bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam kasus Bank Century. Gugatan itu diperkuat dengan bukti pernyataan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang mengatakan akan menghentikan penanganan kasus Bank Century dan pemberian SKL BLBI.

Namun semua alasan MAKI itu dimentahkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Punto Bidara. Dia menyatakan, menolak sepenuhnya permohonan pemohon LSM MAKI karena bukti yang dihadirkan tidak sesuai dengan pokok perkara terkait Bank Century yang menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya itu.

"Menolak permohonan pemohon sepenuhnya dengan biaya nihil. Menimbang bukti lainnya dari bukti termohon T1 dan T4 membuktikan yang amarnya bukan obyek praperadilan pengadilan, bukti yang diajukin tidak ada relevansinya ke termohon dan tidak perlu dipertimbangkan," ujar Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (10/3).

Selain itu, Martin juga menjelaskan bahwa keterangan dari anak Budi Mulya yaitu Nadia Mulya yang telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sebelumnya, tidak dipertimbangkan karena tidak masuk ke dalam pokok perkara. "Begitu juga keterangan Nadia Mulya tidak begitu masuk ke dalam pokok perkara jadi, tidak perlu dipertimbangkan," tukasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim melihat bahwa KPK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Berdasarkan Undang-undang, KPK sama sekali tidak diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan.

Selain itu, hakim juga membeberkan bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan tim hukum KPK, lembaga anti korupsi itu baru menerima salinan putusan kasasi Budi Mulya dari MA pada 5 Januari 2016. Padahal, putusan kasasi Budi Mulya itulah yang akan dijadikan dasar untuk meneruskan penyidikan. Sehingga, Hakim Martin berpendapat wajar saja KPK belum melakukan pengembangan kasus karena baru saja menerima salinan putusan.

"Tanggal 5 Januari 2016 salinan putusan kasasi terdakwa Budi Mulya baru diterima termohon dan masih didalami. Pengembahan perkara  harus melalui mekanisme bertahap mulai penyelidikan. Sedangkan termohon belum melakukan penyelidikan terhadap Boediono, dan lain-lain. Tidak mungkin termohon menghentikan penyidikan, apalagi termohon tidak berwenang menghentikan penyidikan. Sebab itu, dalil pemohon tidak benar dan tidak berdasar," kata Hakim Martin.

Atas putusan itu, Boyamin mengaku akan kembali mengajukan gugatan bila dalam waktu 3 bulan setelah putusan ini KPK tidak menetapkan tersangka baru kasus Bank Century. "Bila dalam waktu 3 belum Boediono belum ditetapkan sebagai tersangka, kami akan mengajukan gugatan baru," tutur Boyamin.

"Ya itu adalah hak saudara, silakan saja," jawab Hakim Martin.

Anak Budi Mulya, Nadya Mulya yang hadir dalam persidangan mengaku menerima putusan hakim tersebut. Namun Nadya berharap agar KPK segera memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan penanganan kasus korupsi Bank Century.

Sekadar membuka catatan, selaku mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, (Alm.) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.

Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Budi Mulya selaku terpidana kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Budi pun kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kendati memenangi gugatan yang diajukan LSM MAKI, tak berarti KPK bisa santai-santai menangani kasus Century. LSM MAKI memberi waktu tiga bulan harus sudah ada kejelasan bagaimana kelanjutan kasus Century yang menyeret banyak nama kondang itu.

Salah satu pengacara MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, menjelaskan bahwa vonis Pengadilan Tipikor jelas menyatakan Budi Mulya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Pada vonis itu disebutkan sejumlah nama yang dinyatakan bersama-sama melakukan korupsi dengan Budi Mulya. Salah satunya mantan Wakil Presiden Boediono.

"Budi Mulya kan terbukti melakukan korupsi bersama-sama. Tapi bersama-sama dengan siapa? Kan sudah jelas. Pelaku materilnya, Boediono harusnya diperiksa dulu," ucap Kurniawan.

Soal bersalah, terlibat atau tidaknya Boediono dan para pelaku lain, kata dia, itu urusan hakim. Pada satu sisi, kewenangan penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diduga turut terlibat melakukan korupsi dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan. (BN)


Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian