KPK Menangkan Gugatan
Penanganan kasus korupsi memang tidak bisa
cepat-cepat tuntas. Perlu waktu lama, tidak hanya satu atau dua tahun, bahkan
belasan tahun. Dan hal ini membuka celah gugatan.
==================
Penanganan kasus korupsi Bank Century oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang dianggap lama dan bertele-tele pasca vonis mantan Deputi
Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya digugat
melalui sidang praperadilan. Namun, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menilai bahwa KPK tidak bertele-tele dan tidak pernah ada penghentian
penyidikan kasus ini.
Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili
pengacara Boyamin Saiman Maki. Dalam gugatannya, MAKI memandang bahwa KPK telah
menghentikan penyidikan kasus Bank Century dengan tidak menjadikan Boediono
sebagai tersangka.
Alasan yang diajukan Boyamin adalah putusan pengadilan yang
sudah sangat jelas bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam kasus Bank Century.
Gugatan itu diperkuat dengan bukti pernyataan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang,
yang mengatakan akan menghentikan penanganan kasus Bank Century dan pemberian
SKL BLBI.
Namun semua alasan MAKI itu dimentahkan oleh Hakim Tunggal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Punto Bidara. Dia menyatakan, menolak
sepenuhnya permohonan pemohon LSM MAKI karena bukti yang dihadirkan tidak
sesuai dengan pokok perkara terkait Bank Century yang menyeret mantan Deputi
Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya itu.
"Menolak permohonan pemohon sepenuhnya dengan biaya
nihil. Menimbang bukti lainnya dari bukti termohon T1 dan T4 membuktikan yang
amarnya bukan obyek praperadilan pengadilan, bukti yang diajukin tidak ada
relevansinya ke termohon dan tidak perlu dipertimbangkan," ujar Martin di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (10/3).
Selain itu, Martin juga menjelaskan bahwa keterangan dari
anak Budi Mulya yaitu Nadia Mulya yang telah dihadirkan sebagai saksi dalam
sidang sebelumnya, tidak dipertimbangkan karena tidak masuk ke dalam pokok
perkara. "Begitu juga keterangan Nadia Mulya tidak begitu masuk ke dalam
pokok perkara jadi, tidak perlu dipertimbangkan," tukasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim melihat bahwa KPK sama sekali
tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 40 UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Berdasarkan Undang-undang, KPK
sama sekali tidak diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan.
Selain itu, hakim juga membeberkan bahwa berdasarkan bukti
surat yang diajukan tim hukum KPK, lembaga anti korupsi itu baru menerima
salinan putusan kasasi Budi Mulya dari MA pada 5 Januari 2016. Padahal, putusan
kasasi Budi Mulya itulah yang akan dijadikan dasar untuk meneruskan penyidikan.
Sehingga, Hakim Martin berpendapat wajar saja KPK belum melakukan pengembangan
kasus karena baru saja menerima salinan putusan.
"Tanggal 5 Januari 2016 salinan putusan kasasi terdakwa
Budi Mulya baru diterima termohon dan masih didalami. Pengembahan perkara harus melalui mekanisme bertahap mulai
penyelidikan. Sedangkan termohon belum melakukan penyelidikan terhadap
Boediono, dan lain-lain. Tidak mungkin termohon menghentikan penyidikan,
apalagi termohon tidak berwenang menghentikan penyidikan. Sebab itu, dalil
pemohon tidak benar dan tidak berdasar," kata Hakim Martin.
Atas putusan itu, Boyamin mengaku akan kembali mengajukan
gugatan bila dalam waktu 3 bulan setelah putusan ini KPK tidak menetapkan
tersangka baru kasus Bank Century. "Bila dalam waktu 3 belum Boediono
belum ditetapkan sebagai tersangka, kami akan mengajukan gugatan baru,"
tutur Boyamin.
"Ya itu adalah hak saudara, silakan saja," jawab
Hakim Martin.
Anak Budi Mulya, Nadya Mulya yang hadir dalam persidangan
mengaku menerima putusan hakim tersebut. Namun Nadya berharap agar KPK segera
memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan penanganan kasus korupsi Bank
Century.
Sekadar membuka catatan, selaku mantan Deputi Gubernur Bank
Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya didakwa merugikan
perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar
Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
sistemik.
Dalam dakwaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum itu bersama-sama
dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia, (Alm.) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi
Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi
selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan
Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.
Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman
Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas
Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan
Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan
Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik,
Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku
Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Budi Mulya selaku terpidana kasus korupsi pemberian FPJP dan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah divonis 15
tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Budi pun kini
telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa
Barat.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis
Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan
kurungan. Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim hanya
menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan
kurungan.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan
Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kendati memenangi gugatan yang diajukan LSM MAKI, tak
berarti KPK bisa santai-santai menangani kasus Century. LSM MAKI memberi waktu
tiga bulan harus sudah ada kejelasan bagaimana kelanjutan kasus Century yang
menyeret banyak nama kondang itu.
Salah satu pengacara MAKI, Kurniawan Adi Nugroho,
menjelaskan bahwa vonis Pengadilan Tipikor jelas menyatakan Budi Mulya
dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Pada
vonis itu disebutkan sejumlah nama yang dinyatakan bersama-sama melakukan
korupsi dengan Budi Mulya. Salah satunya mantan Wakil Presiden Boediono.
"Budi Mulya kan terbukti melakukan korupsi
bersama-sama. Tapi bersama-sama dengan siapa? Kan sudah jelas. Pelaku
materilnya, Boediono harusnya diperiksa dulu," ucap Kurniawan.
Soal bersalah, terlibat atau tidaknya Boediono dan para
pelaku lain, kata dia, itu urusan hakim. Pada satu sisi, kewenangan penyidik
adalah melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diduga turut terlibat
melakukan korupsi dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan. (BN)
Comments
Post a Comment