Kejahatan Korporasi
Pengertian Korporasi
1.Utrecht
Badan yang menurut hukum berwenang menjadi pendukung hak atau setiap pendukung hak yang tidak berjiwa.
2.Rochmat Soemitro
Suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak, serta berkewajiban seperti seorang pribadi.
3.Satjipto Rahardjo
Badan hasil ciptaan hukum yang terdiri dari corpus, yaitu struktur fisiknya dan kedalamnya unsur memasukkan unsur animus yang membuat badan mempunyai kepribadian. Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum, maka oleh penciptanya kematiannya ditentukan oleh hukum.
4.Chidir Ali
Hukum memberikan kemungkinan dengan memenuhi syarat – syarat tertentu bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang yang merupakan pembawahan dan karenanya dapat menjalankan hak – hak seperti orang biasa serta dapat dipertanggung jawabkan, namun demikian badan hukum (korporasi) bertindak harus dengan perantaraan orang biasa. Akan tetapi orang yang bertindak itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas pertanggungjawaban korporasi.
5.Black’s Law Dictionary
Corporation is an artificial or legal created by or under the authority of the laws of a state or nation, composed, in some rare instances, of a single person an his successors, being incumbents of a particular office, but ordinarily consisting of an association of numerous individuals.
(Korporasi adalah suatu yang disahkan/tiruan yang diciptakan oleh atau dibawah wewenang hukum suatu negara atau bangsa, yang terdiri, dalam hal beberapa kejadian, tentang orang tunggal adalah seorang pengganti, menjadi pejabat kantor tertentu, tetapi biasanya terdiri dari suatu asosiasi banyak individu.)
6.Jowitt’s Dictionary of English Law
Corporation is a succession or collection of persons having in the estimation of the law existence and rights and duties distinct from those of the individual persons who from it to from time to time. A corporation is also known as a body politic. It has fictious personality distinct from that of its member.
(Korporasi adalah suatu rangkaian atau kumpulan orang-orang yang memiliki estimasi eksistensi dan hak-hak serta kewajiban hukum yang berbeda dari individu dari waktu ke waktu. Korporasi juga dikenal sebagai suatu badan politik. Korporasi memiliki karakter fiktif yang berbeda dari para anggotanya.)
Jenis-jenis Korporasi
1. Korporasi Publik
Korporasi yang didirikan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk memenuhi tugas-tugas administrasi di bidang urusan publik. Contoh, pemerintah kabupaten atau kota.
2. Korporasi Privat
Korporasi yang didirikan untuk kepentingan privat/pribadi, yang dapat bergerak di bidang keuangan, industri, dan perdagangan. Korporasi privat ini sahamnya dapat dijual kepada masyarakat, maka ditambah dengan istilah go public.
3. Korporasi Publik Quasi
Korporasi yang melayani kepentingan umum (Public Service). Contoh, PT Kereta Api Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, Pertamina, Perusahaan Air Minum.
Pengertian Kejahatan Korporasi
1.Black’s Law Dictionary
corporate crime is any criminal offense committed by and hence chargeable to a corporation because of activities of its officers or employees (e.g., price fixing, toxic waste dumping), often referred to as “white collar crime.
{Kejahatan korporasi adalah segala tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan kepada sebuah korporasi karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan karyawannya (Penetapan harga, pembuangan limbah), seringkali dikenal sebagai kejahatan kerah putih.}
2.Sally A. Simpson (mengutip John Braithwaite)
Conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law.
(Perilaku sebuah korporasi atau para pegawainya atas nama korporasi, dimana perilaku tersebut dilarang dan patut dihukum oleh hukum.)
Menurut Sally A. Simpson, terdapat 3 poin penting pada pendapat John Braithwaite, yaitu :
a. Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Oleh karena itu, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
b. Baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan” ) dan perwakilannya ( illegal actor ) termasuk sebagai pelaku kejahatan, dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan, dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
c. Motivasi kejahatan yang dilakukan oleh korporasi bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi (individu), melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasi. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
3.B. Clinard & Peter C Yeager
Setiap tindakan korporasi yang bias, dimana diberi hukuman oleh negara, entah di bawah hukum administrasi negara, hukum perdata, atau hukum pidana. Kejahatan Korporasi merupakan bagian dari kejahatan kerah putih, namun lebih spesifik. Merupakan kejahatan teroganisasi dalam hubungan yang kompleks dan mendalam antara seorang pimpinan eksekutif dan manager dalam suatu tangan. Dapat juga berbentuk sebagai perusahaan keluarga, namun tetap dalam kejahatan kerah putih.
Klasifikasi Kejahatan yang Berkaitan Dengan Korporasi
1.Crime for Corporation (Kejahatan Korporasi)
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi/pegawai korporasi bukan demi kepentingan pribadi pelaku, namun dalam usaha korporasi tersebut memperoleh keuntungan.
2.Criminal Corporation (Korporasi Kriminal)
Korposi yang sedari awal didirikan dengan tujuan untuk melakukan tindak kejahatan (mafia, yakuza, triad, kartel, dan lain-lain)
3.Crime Against Corporation (Kejahatan Terhadap Korporasi)
Korporasi merupakan korban dalam tindakan kejahatan tersebut.
Hubungan Kejahatan Korporasi, Kejahatan Kerah Putih (WCC), dan Kejahatan Ekonomi
o) E.H. Sutherland, ” A crime committed by a person of respectability and high social status in the course of his/her occupation.” (Sebuah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang terhormat dan memiliki status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya.)
o) Hubungan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Pelakunya mempunyai status sosial yang tinggi.
o) Hubungan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan ekonomi.
Memiliki motif ekonomi yang sama, yaitu mengejar kepentingan ekonomi secara tidak benar.
Karakteristik Kejahatan Korporasi
1.Organisatoris
2.Terkait dengan Bisnis
3.Kurang Mendapat Perhatian
4.Kompleksitas
5.Penyebaran Tanggung Jawab (diffusion of responsibility)
6.Korban yang Meluas (diffusion of victimization)
7.Kesulitan Menentukan Pelaku dan Penuntutan
8.Sanksi yang Lunak (Lenient Sanction)
9.Hukum Bermuka Dua
10.Status Kejahatan Bermuka Dua
Faktor-faktor Pendorong Kejahatan Korporasi (menurut Steven Box)
1. Persaingan
Dalam menghadapi persaingan bisnis, korporasi dituntut untuk melakukan inovasi seperti penemuan teknologi baru, teknik pemasaran, usaha-usaha menguasai atau memperluas pasar. Keadaan ini dapat menghasilkan kejahatan korporasi seperti memata-matai saingannya, meniru, memalsukan, mencuri, menyuap, dan mengadakan persekongkolan mengenai harga atau daerah pemasaran.
2. Pemerintah
Untuk mengamankan kebijaksanaan ekonominya, pemerintah antara lain melakukannya dengan memperluas peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik melalui peraturan baru maupun penegkan yang lebih keras terhadap peraturan-peraturan yang ada. Dalam menghadapi keadaan yang demikian, korporasi dapat
melakukannya dengan cara melanggar peraturan yang ada, seperti pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, memberikan danadana kampanye yang ilegal kepada para politisi dengan imbalan janji-janji untuk mencaut peraturan yang ada atau memberikan proyek-proyek tertentu, mengekspor perbuatan ilegal ke negara lain.
3. Karyawan
Tuntutan perbaikan dalam penggajian, peningkatan kesejahteraan dan perbaikan dalam kondisi-kondisi kerja. Dalam hubungan dengan karyawan, tindakan-tindakan korporasi yang berupa kejahatan, misalnya pemberian upah di bawah minimal, memaksa kerja lembur atau menyediakan tempat kerja yang tidak memenuhi
peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Konsumen
Ini terjadi karena adanya permintaan konsumen terhadap produk-produk industri yang bersifat elastis dan berubah-ubah, atau karena meningkatnya aktivitas dari gerakan perlindungan konsumen. Adapun tindakan korporasi terhadap konsumen yang dapat menjurus pada kejahatan korporasi atau yang melanggar hukum, misalnya iklan yang menyesatkan, pemberian label yang dipalsukan, menjual barangbarang yang sudah kadaluwarsa, produk-produk yang membahayakan tanpa pengujian terlebih dahulu atau memanipulasi hasil pengujian
5. Publik
Hal ini semakin meningkat dengan tumbuhnya kesadaran akan perlindungan terhadap lingkungan, seperti konservasi terhadap air bersih, udara bersih, serta penjagaan terhadap sumber-sumber alam. Dalam mengahadapi lingkungan publik, tindakan-tindkaan korporasi yang merugikan publik dapat berupa pencemaran udara, air dan tanah, menguras sumber-sumber alam.
Teori yang Berkaitan Dengan Faktor-Faktor Pendorong Kejahatan Korporasi
1. Single Factor Theory
Penyebab terjadinya kejahatan hanya dari satu faktor/sebab saja.
2. Multiple Factor Theory
Kejahatan bisa terjadi karena adanya sebab akibat yang primer dan sekunder.
3. Anomie Theory
0) Tidak ada norma/aturan atau terdapat norma/aturan namun memiliki kecenderungan untuk dilanggar.
0) Mendeskripsikan keadaanderegulation di dalam masyarakat yang diartikan sebagai tidak ditaatinya aturan-aturan yang terdapat pada masyarakat sehingga tidak tahu apa yang diharapkan dari orang lain.
0) Cara mengatasinya :
a.Conformity
Masyarakat menerima tujuan dan sarana karena ada tekanan moral.
b. Innovation
Tujuan diterima tapi sarana diubah
c. Ritualism
Tujuan ditolak tapi sarana diterima
d. Retreatism
Tujuan dan sarana ditolak
e. Rebellion
Tujuan dan sarana ditolak dan berusaha mengganti yang baru
4. Sub-cultur Criminal Theory
0) Biasanya terjadi dalam kejahatan yang terorganisasi
0) Jaringan diantara para penjahat membentuk kultur kriminal tersendiri bertujuan untuk melakukan kejahatan.
0) Nilai-nilai, norma, sikap, motif, rasionalisasi dan kepercayaan dijalin bersama membentuk subkultur kriminal.
Karakteristik Korban Kejahatan Korporasi
1. Korban tidak menyadari dirinya dirinya sebagai korban (unaware victim)
2. Korban dari kejahatan korporasi bersifat abstrak (tidak nampak sebagai korban)
3. Penyebaran korban yang meluas (The Diffusion of Victimization)
4. Korban berpartisipasi atau ada kaitannya dengan kejahatan korporasi (Participative Victim)
Bentuk-Bentuk Kejahatan Korporasi
1. Bidang Ekonomi
o) Joseph F. Sheley
> Defrauding Stockholder (menipu pemegang saham)
o) Contoh : Tidak melaporkan sebenarnya keuntungan perusahaan.
> Defrauding the Public (menipu masyarakat)
o) Contoh : Persekongkolan dalam penentuan harga (fixing price), mengiklankan produk dengan cara menyesatkan (misrepresentation product)
> Defrauding the Government (menipu pemerintah)
o) Contoh : Menghindari atau memperkecil pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang tidak sesuai dengan data yang sesungguhnya.
> Endangering the Public Welfare (membahayakan kesejahteraan/keselamatan masyarakat)
o) Contoh : Kegiatan produksi yang menimbulkan polusi dalam bentuk limbah cair, debu, dan suara.
> Endangering the Employee (membahayakan karyawan)
o) Contoh : Perusahaan tidak memerdulikan keselamatan kerja para karyawan.
> Illegal Intervention in the Political Process (Intervensi illegal dalam proses politik)
o) Contoh : Memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang (making unlawful campaign contribution).
o) Kadish
> Property Crime
o) Perbuatan yang mengancam keselamatan harta benda atau kekayaan pribadi seseorang atau negara.
o) Contoh : Penyelundupan, penipuan asuransu, MLM (yang tidak jelas).
> Regulatory Crime
o) Perbuatan yang melanggar peraturan pemerintah.
o) Contoh : Pembuangan limbah industri, impor limbah B3, pembayaran dibawah UMR
> Tax Crime
o) Pelanggaran terhadap pertanggung jawaban atas syarat-syarat yang berkaitan dengan pembuatan laporan berdasarkan UU Pajak.
o) Contoh : Pemalsuan laporan keuangan, pelanggaran pajak.
o) E.H. Sutherland
o) Laporan keuangan yang tidak sebenarnya dari korporasi (misrepresentation in financial statement of corporation)
o) Penyuapan kepada pejabat pemerintah baik langsung atau tidak langsung untuk memperoleh tender dan berlindung dari peraturan
o) Iklan yang menyesatkan dan penjualan yang menipu
o) Pengurangan ukuran atau berat dari produk
o) Penipuan pajak
o) Modus operandi dari bentuk-bentuk pemberian keterangan yang tidak benar
> Transfer Pricing
o) Umum terjadi pada korporasi yang tergabung dalam kelompok yang mempunyai hubungan istimewa antar korporasi.
o) Untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar, maka harga jual antar sesama korporasi dalam kelompok tersebut diatur sedemikian rupa sehingga keuntungan dari korporasi yang untungnya besar akan dipindahkan ke korporasi yang merugi.
o) Secara sederhana, transfer pricing merupakan pemindahan keuntungan melalui transaksi dengan harga yang tidak wajar dengan tujuan untuk menghindari pengeluaran pajak.
> Under Invoicing
o) Umum terjadi pada transaksi impor atau ekspor.
o) Pada transaksi impor, korporasi bisa meminta rekanannya di luar negeri untuk menerbitkan dua invoice, satu dengan harga yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan harga pokok, satu lagi dengan harga lebih rendah untuk keperluan pabean (pembayaran bea masuk, PPh, dan PPN)
o) Pada transaksi ekspor, umumnya terjadi berkaitan dengan adanya hubungan istimewa antar korporasi, yakni dalam rangka mentransfer keuntungan korporasi di Indonesia ke korporasi induk di luar negerti tanpa terkena pajak penghasilan atas deviden.
> Over Invoicing
o) Dalam kegiatan pengadaan, praktek Over Invoice untuk manipulasi harga dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi pihak-pihak pelaksana transaksi atau yang berwenang melakukannya.
o) Ilustrasi sederhananya, diibaratkan dengan ulah seorang pembantu yang disuruh belanja ke pasar untuk membeli barang tertentu, dia meminta bon pembelian ditulis lebih besar dari harga yang dia bayarkan sesungguhnya.
> Window Dressing
o) Merupakan tindakan mengelabui masyarakat yang pada umumnya beruga kegiatan untuk menciptakan citra yang baik di mata masyarakat dengan cara menyajikan informasi yang tidak benar.
o) Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pencitraan positif yang baik di mata masyarakat, sehingga masyarakat percaya atau tertarik dengan korporasi tersebut. Di sisi lain, laporan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga labanya kecil dengan tujuan agar kewajiban pajak yang harus dibayar menjadi berkurang.
o) Contoh : Korporasi menyajikan angka-angka neraca yang kurang benar atau dibuat sedemikian rupa seolah-olah korporasi tersebut memiliki kemampuan yang baik dan tangguh.
2. Bidang Sosial Budaya
> Kejahatan terhadap Buruh
> Kejahatan HAKI
> Kejahatan Narkotika
3. Menyangkut Masyarakat Luas
> Kejahatan terhadap Lingkungan Hidup
> Kejahatan terhadap Konsumen
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
o) Sistem pertanggungjawaban pidana (menurut Mardjono Reksodiputro)
1. Korporasi sebagai pelaku, korporasi bertanggungjawab
2. Korporasi sebagai pelaku, pengurus bertanggungjawab
3. Pengurus sebagai pelaku, pengurus bertanggungjawab
4. Pengurus dan korporasi sebagai pelaku dan keduanya yang bertanggungjawab (tambahan dari Sutan Remy Sjahdeini)
o) Doktrin Pembebanan Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
1. Identification Test / Directing Mind Theory
Secara sederhana dapat diartikan bahwa kesalahan dari anggota direksi atau organ perusahaan/korporasi dapat dibebankan kepada korporasi tersebut. Teori ini menitik beratkan kepada niat directing mind dalam menjalankan korporasinya dengan penganggapan bahwa niat directing mind sama dengan niat korporasi tersebut. Pengertian directing mind itu sendiri secara sederhana adalah pejabat senior/ orang yang memiliki wewenang dalam mengambil keputusan atau kebijakan dalam menentukan arah dan tindakan korporasi tersebut (bukan pegawai biasa)
Poin-poin penting :
a. directing mind tidak terbatas hanya pada satu individu. Sejumlah pejabat korporasi atau anggota direksi bisa membentuk directing mind.
b. Faktor geografis tidak berpengaruh, sekalipun korporasi tersebut memiliki pasar di berbagai daerah, hal tersebut tidak mempengaruhi individu-individu yang termasuk directing mind. Sehingga, tidak terdapat alasan seseorang menghindar dengan alasan tidak ada di wilayah perbuatan hukum tersebut terjadi.
c. Korporasi tidak dapat berkilah dengan mengatakan bahwa individu-individu tersebut melakukan perbuatan hukum sekalipun telah diperingatkan, karena anggota direksi/pejabat korporasi memiliki kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, tidak sekedar hanya menentukan panduan umum.
d. Untuk dapat dinyatakan bersalah, harus memiliki unsur criminal intent atau mens rea. Sehingga, tidak dapat dibebankan apabila tidak disadari oleh directing mind.
e. Harus dapat dibuktikan bahwa suatu tindakan directing mind haruslah; (i) berdasarkan kewajiban atau instruksi yang diberikan kepadanya, (ii) bukan merupakan penipuan terhadap korporasi, (iii) dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan bagi korporasi.
f. Jabatan seseorang dalam korporasi tidak menentukan secara otomatis menjadikannya bertanggung jawab. Perlu adanya penilaian terhadap kewenangan seseorang dalam menentukan pengaruhnya terhadap sebuah perbuatan melawan hukum.
Teori ini yang berpegang pada pengertian directing mind sebagai pembuat keputusan atau kebijakan dimana dalam hal ini berarti anggota direksi dan karyawan setingkat manager, memiliki kelemahan apabila pelaku perbuatan melawan hukum adalah karyawan-karyawan yang memiliki jabatan rendah dan bertugas melakukan aktivitas sehari-hari.
2. Aggregation Theory
o) Disyaratkan terdapat kombinasi kesalahan dari sejumlah orang baik itu merupakan karyawan biasa maupun mereka yang bertindak sebagai pengurus korporasi.
o) Semua perbuatan dan kesalahan dari berbagai orang yang terkait secara relevan dalam lingkungan korporasi dianggap dilakukan oleh satu orang saja.
o) Contoh : Petugas A telah melakukan kesalahan dengan tidak melaporkan transaksi dana di atas syarat yang ditentukan PBI, petugas B tahu akan hal itu, petugas C juga demikian, petugas D juga sadar akan hal itu, maka korporasi/bank tersebut dianggap sudah turut mengetahui hal tersebut dan melakukan kesalahan tersebut.
3. Vicarious Liability
The legal responsibility of one person for the wrongful acts of another(pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain.
Terdapat 2 syarat untuk dapat diterapkannya vicarious liability, yaitu
> Telah ada pendelegasian wewenang dari majikan kepada karyawan.
> Apabila perbuatan tersebut sedemikian rupa dapat dipandang sebagai perbuatan majikan atau dalam hal ini majikan bertindak sebagai pembuat intelektual dan karyawan bertindak sebagai pembuat fisik.
Contoh : Di Belanda, terdapat peraturan yang melarang adanya susu yang dicampur dengan air dan menjualnya. Dalam kasus ini, seorang pengusaha susu sapi perah mencampurkan susu dengan air, pegawainya tidak mengetahui mengenai pencampuran tersebut, kemudian pegawai tersebut mengantar dan menjual kepada konsumen dengan merk susu sapi murni. Atas perbuatannya tersebut, pengusaha itu diadukan ke polisi. Putusannya, si pegawai dibebaskan karena pidananya tidak ada sama sekali sedangkan pengusaha tersebut dipidana. (kasus Melkboer Arrest/Water en Melk Arrest.
4. Strict Liability
Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pelaku tindak pidana tertentu, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan (baik kesengajaan maupun kelalaian), cukup dengan hanya melihat actus reus, yaitu melakukan perbuatan yang diwajibkan oleh ketentuan pidana.
Doktrin ini di Indonesia digunakan pada UU di bidang lingkungan hidup dan UU perlindungan konsumen.
Penanggulangan Kejahatan Korporasi
1.Penal (Hukum)
a. Pembuatan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menyatakan korporasi dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum.
b. Fungsionalisasi hukum pidana melalui penerapan sistem dan asas pertanggungjawaban hukum pidana khusus.
c. Penerapan sanksi secara optimal baik sanksi perdata, administrasi negara, maupun pidana.
2.Non-Penal
a. Techno-Prevention
Pencegahan dan penanggulangan kejahatan korporasi dengan menggunakan teknologi.
b. Culture
Membangun dan membangkitkan kepekaan warga masyarakat dan aparat penegak hukum.
c. Pendekatan lainnya
Pendekatan edukatif, pendekatan moral, pendekatan global (kerja sama internasional), dan pendekatan birokrat.(http://yeremiaindonesia.com)
Sumber :
Vidya Prahassacitta.2009.Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.Universitas Indonesia.Jakarta.
Sri Lestariningsih._____.Slide Kejahatan Korporasi.Universitas Brawijaya.Malang
Huda, Muhammad Nurul.2011.Bentuk Kejahatan Korporasi dan Penegakan Hukum Pidana di Bidang Lingkungan Hidup.http://muhammadnurulhuda15.blogspot.com/2011/07/bentuk-kejahatan-korporasi-dan.html. Diakses pada tanggal 22 Juni 2012
Setiyono.H.____.Kejahatan Korporasi._____.______
Anwar, Yesmil & Adang.2010.Kriminologi.Bandung : PT Refika Aditama
Suratman, Teguh.____.Kejahatan Korporasi.http://www.scribd.com/doc/43704012/KEJAHATAN-KORPORASI. Diakses pada tanggal 15 April 2012
Situmorang, Evan Elroy.2008.Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Kejahatan Korporasi.http://eprints.undip.ac.id/17271/1/EVAN_ELROY_SITUORANG.pdf. Diakses pada tanggal 15 April 2012
Nasution, Bismar.____.Kejahatan Korporasi.http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/. Diakses pada tanggal 15 April 2012
Comments
Post a Comment