Tinjauan Yuridis Tentang Perompakan Kapal Laut di Perairan Somalia



Authors: Nugraha, Wira Yudha
Advisors: Hasibuan, Rosmi
Purba, Deni
Issue Date: 29-May-2013
Abstract: Tindakan perompakan kapal yang dilakukan perompak Somalia merupakan kejahatan yang paling meresahkan dunia perkapalan dan sangat mengganggu keamanan Internasional. Kita ketahui bahwa pembajakan ini terus saja terjadi sejak tahun 1991 hingga sekarang yang sasarannya kapal-kapal asing yang melewati perairan Somalia. Akibat dari pembajakan ini adalah banyak kapal-kapal kargo dan kapal-kapal pengangkut minyak yang mengalami kerugian cukup besar dikarenakan barang-barang dan minyak yang diangkutnya dirampas dan disandera oleh perompak Somalia. Banyak juga kapal-kapal asing yang melewati perairan di laut lepas dibajak oleh perompak Somalia yang tujuannya hanya untuk memperoleh uang tebusan dari setiap kapal yang mereka bajak. Berdasarkan hal-hal di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan menganalisis mengenai bangaimana pengaturan Hukum Internasional terhadap perompakan kapal laut. Kedua bagaimana perompakan kapal laut yang terjadi di Somalaia. Ketiga bagaimana pertanggungjawaban kejahatan yang telah dilakukan oleh perompak Somalia menurut Hukum Internasional. Pembahasan terhadap permasalahan diatas dilakukan melalui metode pengumpulan data yang bersumber dari media massa elektronik yang menyangkut tentang permasalahan khusus mengenai perompakan di Somalia dan juga menggunakan metode Library Research yaitu suatu teknik pengumpulan data yang tidak secara langsung ke objek penelitian melainkan dengan penelusuran buku-buku, dokumen yang ada hubungannya dengan penelitian pemasalahan. Dalam penulisan ini dapat ditarik kesimpulan yakni, pertama hukum Internasional UNCLOS 1982, IMO dan IMB telah menggolongkan aksi perompakan sebagai aksi pembajakan yang tergolong kedalam aksi Transnational Crime karena dampaknya bagi keamanan internasional. Kedua. Perompakan yang terjadi merupakan akibat dari tidak adanya ketidakstabilan politik dan pemerintahan serta tingkat perekonomian yang rendah dinegara tersebut yang mendorong masyarakat untuk melakukan aksi perompakan. Ketiga penegakan hukum terhadap tindak pidana pembajakan kapal oleh perompak Somalia dilakukan dengan penerapan hukum pidana nasional negara-negara asing berdasarkan perinsip universalitas, ini dikarenakan negara Somalia belum memiliki aturan hukum mengenai pengaturan penegakan hukum dan sanksi yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana perompakan kapal. Sehingga negara manapun dapat memberlakukan yurisdiksinya kepada para perompak yang tertangkap.
Keywords: Yuridis
Perompakan Kapal Laut
Somalia
URI: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/37668
Appears in Collections:SP - Hukum Internasional

Files in This Item:
File Description SizeFormat
Cover.pdfCover137 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract13.21 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I142.43 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II.pdfChapter II64.55 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III-V.pdfChapter III-V234.77 kBAdobe PDFView/Open
Reference.pdfReference39.04 kBAdobe PDFView/Open
 

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian