Pelajar di Jambi Bentuk Sindikat Curanmor

Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Faruq Afero, mengatakan satu dari dua pelaku terpaksa dijemput dari sekolahnya dan dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa.
Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berstatus pelajar itu adalah EM (18) dan AK (18). Keduanya warga Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan kedua tersangka atas tindak lanjut dari laporan korban dengan Nomor Laporan LP /B/221/VII/ 3 2014. Setelah diselidiki tim berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R.
Kedua tersangka diduga kuat merupakan anggota kelompok geng pencurian kendaraan bermotor. Meski dalam pemeriksaan keduanya mengaku "pemain baru", tetapi dari modus operandi yang dilakukan para pelaku ini bisa dikatakan spesialis dalam menjalankan aksinya dan sudah terkoordinasi.
Modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya terlebih dahulu men-survei target dan lingkungan sasaran. Begitu waktunya tepat, mereka tidak segan-segan membobol rumah korban dan membawa kabur sepeda motor korban.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelajar itu dikenakan Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun kurungan penjara.
Sementara pengakuan tersangka bahwa uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya bersama teman-temannya, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (http://news.okezone.com/)
Comments
Post a Comment