MENINGKATKAN CITRA DAN WIBAWA POLRI MENGHADAPI PEMILU 2014


Oleh Prof. Dr. Awaloedin Djamin

Pendahuluan
Berita-berita di media massa baik cetak maupun elektronik, penyataan beberapa tokoj masyarakat, pengamat LSM berkaitan dengan beberapa peristiwa, sangat memprihatinkan, seolah-olah semakin menyudutkan Polri. Kasus-kasus, seperti penyerangan Polres Oku, Lapas Cebongan, kerusuhan dan pengrusakan beberapa kantor Polres dan Polsek oleh massa, pemberitaan kasus korupsi simulator SIM, kasus Susno Duadji, video wartawan Belanda di Bali, tentu membuat semakin terpuruknya citra dan wibawa Polri di tengah masyarakat. Tahap pertama Grand Strategy Polri yaitu Trust Building 2005-2010, seolah-olah tak ada dampaknya sama sekali. Sekarang Grand Strategy Polri memasuki tahap “Partnership Building”, yang juga belum begitu jelas penerapannya.
Pada tanggal 14 Mei 2013 di harian Kompas halaman 6, Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK menyarankan terutama berkaitan dengan kasus simulator dan kasus Susno Duadji agar Polri “dibebaskan” dari penanganan kasus korupsi dan urusan SIM dan STNK. Selama ini memang telah banyak suara untuk “mempreteli” tugas-tugas dan wewenang Polri seperti yang diatur dengan UU No. 2 Tahun 2002. Keberhasilan Polri menangani terorisme, narkoba dan kejahatn transnasional dan kejahatan konvensional (dalam penanganan terorisme dan narkoba, Polri dipuji oleh negara-negara lain), seolah-olah hilang dalam citra masyarakat ditelan oleh kasus-kasus yang negatif.
Pemilu 2014 akan merupakan tantangan berat bagi Polri dalam pengamanannya, agar benar-benar berlangsung lancar tanpa kekacauan dan pelanggaran dari massa kampanye sewaktu pencoblosan sampai perhitungan suara. Untuk itu semua, perlu usaha peningkatan citra dan wibawa Polri.

Tentang Citra dan Wibawa Polri
Citra dan wibawa suatu institusi seperti Polri, ada dalam persepsi dan sanubari masyarakat dapat berasal dari media massa dan dari pengalaman masyarakat sendiri. Citra dan wibawa tidak bisa dipaksakan dan tidak ada “obat mujarab” yang mudah untuk dipakai. Citra dan wibawa suatu institusi adalah penilaian masyarakat atas kinerja, penampilan, sikap dan perilaku anggota institusi yang bersangkutan, terutama pejabat-pejabat pimpinannya dari pusat sampai daerah.
Mengamati, membahas, dan mengusahakan peningkatan citra dan wibawa Polri bukan hanya menjadi perhatian sekarang ini saja. Hampir 35 tahun yang lalu, tahun 1978 dalam upacara serah terima jabatan Kapolri, Menhankam/Pangab menyatakan bahwa menurunnya citra dan wibawa Polri antara lain karena menurunnya kemampuan teknis profesional khas kepolisian dan menurunnya pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan. Pengamatan Menhankam/Pangab bahwa sebab-sebab yang paling mendasar adalah faktor-faktor sikap mental dalam pelayanan masyarakat dan kemampuan teknis profesional khas kepolisian berhubungan langsung dengan tugas pokok Polri. Menhankam/Pangab juga menegaskan bahwa
“... melalui pengenalan kembali fungsi, peranan dan tugas Polri secara benar, kemudian diimplementasikan dalam sistem pendidikan dan latihannya, akan merupakan jalan yang paling tepat ke arah keberhasilan kita meningkatkan kewibawaan Polri...”
Pengamatan dan perintah harian Pangab ini diberikan waktu Polri merupakan bagian dari ABRI pada masa Orde Baru.
Berdasarkan ungkapan Menhankam/Pangab, juga Presiden, Polri ditugaskan untuk membenahi seluruh tugas pokoknya yang harus serasi dengan susunan organisasinya, dengan sistem personilnya, sistem diklatnya, bahkan juga hubungan serta tata kerjanya, bidang materiil/logistik dan sebagainya, sehingga pada hakekatnya Polri diperintahkan agar melakukan pembenahan menyeluruh (overall police administrative reform). Itulah sebabnya, penulis selaku Kapolri ketika itu segera mengadakan pengkajian/penelitian (diagnosa) dan kemudian merumuskannya dalam buku “Pola Dasar Pembenahan Polri” dan dikeluarkan sebagai Skep Kapolri No. Pol. SKEP/02/1/1980 tanggal 1 Januari 1980 yang harus dijabarkan oleh seluruh unsur dan jajaran Polri. Ketika itu belum ada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Belum ada KUHAP. Yang ada adalah UU No. 13 Tahun 1961 dan HIR (Herziene Inlands Reglement). Namun, pola pembenahan itulah yang digunakan antara lain untuk menyatakan bahwa walaupun Polri adalah bagian dari ABRI, Polri bukan Angkatan Perang; kemampuan teknis profesional Polri dan Angkatan Perang (sekarang TNI) juga berbeda. Yang sama adalah Polri dan TNI sama-sama pejuang dan memiliki sikap militansi yang sama.
Sejak 1999 Polri dipisahkan dari ABRI, soliditas TNI dan Polri harus terus dijaga dengan program-program yang jelas, seperti menyesuaikan lasitrada dan pelantikan perwira muda tamatan Akademi AD, AL, dan AU dengan Akpol, bahkan disarankan agar latihan dasar kemiliteran selama tiga bulan digabung di Akademi Militer, Magelang. Juga kebijakan Presiden menggabungkan penutupan rapim TNI dan Polri, kesamaan tanda pangkat, adanya Tamtan, Bintara dan Perwira perlu terus dipelihara. PEPABRI (persatuam Purnawirawan TNI dan Polri) memakai motto “Sekali Prajurit Tetap Prajurit, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Pejuang Tetap Pejuang”.
Tentang kemampuan teknis operasional khas kepolisian, terutama dari unsur-unsur operasional Polri, yaitu Sabhara, Polantas, Polair, Poludara, Satwa Polri, Reserse dan Intelijen Keamanan dengan taktik dan teknik yang semakin canggih memerlukan Pusat-Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri yang lebih canggih pula. Tentang fungsi, tugas pokok, dan tugas-tugas telah diatur secara lebih jelas sejak tahun 2002 (Era Reformasi), yaitu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun penjabaran dan pelaksanaannya masih harus disempurnakan dan ditingkatkan. Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang arti 1 Juli 1946 lebih ditegaskan, yaitu Hari Lahirnya Kepolisian Nasional Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden. Inilah yang diperingati setiap tahun sejak 1 Juli 1947. Presiden Soeharto dalam penutupan Rapim ABRI tahun 1979 menekankan sebagai berikut:
“Dengan meningkatkan pelaksanaan tugas pokoknya, Polri bukan saja akan tetap memiliki kewibawaan dalam masyarakat, tetapi juga dicintai rakyat. Khusus bagi Polri diminta agar meningkatkan pelaksanaan tugas pokoknya, terutama dalam membina dan menumbuhkan keamanan dan ketertiban masyarakat, mecegah dan menindak pelanggaran hukum berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk itu Polri harus bersikap tertib, bertindak tegas dan tepat serta selalu peka dan tanggap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk mendapatkan perlindungan atas ancaman terhadap jiwa, harta benda dan hak-hak lainnya. Ketertiban dan ketenteraman adalah kepentingan masyarakat dan kepentingan kita semua. Polri wajib membantu menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat itu. Dengan demikian bukan saja Polri mempunyai wibawa dalam masyarakat, tetapi juga akan dicintai oleh rakyat.”
Uraian di atas hendaknya tetap merupakan landasan dan pedoman dalam usaha peningkatan citra dan wibawa Polri sekarang dan di masa depan.

Meningkatkan Citra dan Wibawa Polri ke depan termasuk Pengamanan Pemilu 2014
Polri, seperti halnya seluruh lembaga negara dan lembaga pemeritahan, pertama-tama harus memantapkan 4 PILAR, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Polri merupakan salah satu lembaga bersama TNI sebagai pengawal utama dari 4 PILAR tersebut. Khusus bagi Polri landasan spiritual adalah Tribrata, Catur Prasetya, dan Doktrin Polri Tata Tentrem Kerta Rahardja dan landasan operasional UU No. 2 Tahun 2002, KUHAP dan KUHP.
Citra dan wibawa Polri tergantung pada kinerja Polri serta penampilan sikap dan perilaku seluruh anggota Polri, terutama di lapangan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu dalam Sistem Kepolisian Negara RI di mana seluruh unsur baik dalam manajemen operasional maupun dalam manajemen pembinaan, merupakan satu keseluruhan yang saling terkait, saling mempengaruhi, maka penanganan dan penyempurnaannya tidak boleh terkotak-kotak. Penanganan terkotak-kotak, misalnya hanya susunan organisasi atau hanya lembaga pendidikan dan latihan, dan sebagainya bahkan dapat menimbulkan dampak yang lebih jelek dari sebelumnya.
Dalam usaha penyempurnaan menyeluruh, perlu pula dipahami sejarah, baik sejarah Polri secara keseluruhan, maupun sejarah masing-masing unsur yang akan disempurnakan. Misalnya, adanya Polwil di Jawa (sebelum dibubarkan) adalah Polwil yang mencakupi wilayah Residensi sejak zaman Hindia Belanda (lihat nomor mobil yang berdasarkan karesidenan). Di luar Jawa semua residensi sudah menjadi Provinsi. Bahkan beberapa Kabupaten telah menjadi provinsi, seperti Gorontalo, Bangka-Belitung, dan sebagainya. Di pulau Jawa, baru Banten yang menjadi provinsi.
Bandingkan, misalnya Polwil Malang dan Polda Kepulauan Riau, Polwil Malang lebih besar. Ini bukan soal kepangkatan Kapoldanya saja, tetapi “span of control” dari Kapolda Jabar, Jateng dan Jatim yang sangat luas, bila langsung membawahi Polres. Demikian pula di bidang SDM, hilangnya Tamtama adalah karena “salah interpretasi” anggota Polri yang harus tamatan SMA dan dulu PNS tamatan SMA adalah golongan II dan dulu golongan II PNS sama dengan Bintara. Sekarang, hampir 90% anggota Polri berpangkat Bintara. Padahal sejak tahun 1999 setelah Polri keluar dari ABRI, dengan UU No. 43 Tahun 1999, Pegawai negara RI terdiri atas PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri. Jadi, tidak ada hubungannya dengan PNS dan pangkat Tamtama, Bintara, dan Perwira sudah ada dengan berbagai sebutan sejak Robert Peel mengatakan bahwa kepolisian diorganisir seperti militer.
Pembinaan kemampuan kepemimpinan Polri, yangmengutamakan kopmando kewilayahan (beda dengan TNI), sejak dulu telah mengatur pendidikan kepemimpinan manajerial Polri, yaitu Akpol untuk tingkat supervisory level police management dengan pola Kapolsek; PTIK untuk middle police management capability dengan pola Kapolres dan Sespim untuk high level police management capability baik sebagai komandan/pimpinan di lingkup Polda dan Mabes atau sebagai Staff yang memimpin unit fungsional. Sebab itu dulu namanya “Command and Staff College”.
Semangat kejuangan sikap mental sebagai pengalaman Tribrata dan Catur Prasetya harus diajarkan di semua lembaga pendidikan Polri dan pemimpin sebagai panutan. Pembinaan sikap mental, kemampuan teknis profesional khas kepolisian dapat dimulai segera dengan mengeluarkan Pedoman, Juklak, dan Junis yang jelas agar dapat diawasi pelaksanaannya. Ini semua akan tercermin dari mutu pelayanan masyarakat, dari patroli, penerimaan laporan dari masyarakat, transparansi penyidikan dan Polantas, penanganan unjuk rasa dari yang damai (crowd control) sampai huru hara yang anarkis (riot control), dan lain-lain. Citra dan wibawa Polri tergantung dari kinerja Polri yang profesional, serta sikap dan kecepatan memberi pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mengimbangi pemberitaan dan suara-suara sumbang mengenai Polri, kemampuan Hubungan Masyarakat harus ditingkatkan dari Mabes sampai ke Polres. Hubungan Masyarakat tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Kadiv Humas di Mabes dan di daerah-daerah, tetapi sebenarnya setiap anggota Polri, terutana pejabat pimpinan di daerah adalah “public relation officer” yang dapat meningkatkan citra dan wibawa Polri. Tugas dan kemampuan Hubungan Masyarakat atau Public Relations jauh lebih luas dari Dinas Penerangan, yang umumnya reaktif. Humas adalah pro aktif dan unit utama organisasi dalam membina citra. Unit ini merupakan pembantu penting dari Pimpinan. Humas, misalnya, mengatur pertemuan Kapolri dengan Chief Editor media massa dengan pimpinan LSM dan aktif memberi bahan dalam pertemuan dengan DPR.

Beberapa Saran Jangka Pendek
Di samping hal-hal yang telah disinggung di atas, maka disarankan pula agar Irwasum dan Propam Polri harus lebih aktif memberi masukan kepada Kapolri bila ada indikasipenyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri, terutama pejabat pimpinan di pusat dan daerah. Intelkan juga harus secara teratur memberi masukan kepada Kapolri tentang perkembangan keadaan kemtibmas di daerah-daerah serta kerawanannya. Dalam kaitan ini Polres harus seperti dulu membuat Analisa Daerah Operasi (ADO) agar dapat diadakan pencegahan dini dan bahan dalam pembinaan masyarakat. Polres disiapkan sebagai Komando (Kesatuan) Operasional Dasar (KOD) dengan memberi delegasi wewenang yang lebih luas dalam mengaturr dan memimpin kesatuannya (Polsek, Pospol, Babinkamtibmas, community policing, dan lain-lain). Sesuai keadaan lingkungan Polres, Kapolres mengatur kembali ke tiga ploeg (shift) system dengan patroli, mana yang jalan kaki (foot patrol), mana dengan sepeda, mana dengan sepeda motor, mana yang dengan roda empat. Pemilihan Kapolres harus berdasarkan kompetensi dan kapasitas.
Dalam pemberian berbagai perizinan harus jelas syarat-syarat dan prosedurnya secara transparan. Demikian juga penyidikan dan anggaran sedapat mungkin harus juga transparan dan akuntabel. Ini syarat dari “good governance”. Disarankan, forum koordinasi fungsional dan konsultasi MAHKEHJAPOL (Mahkamah Agung, Kementerian Kehakiman (sekarang hukum), Kejaksaan Agung dan Polri) dapat dihidupkan kembali, juga untuk menghindarkan kesan rivalitas antar aparat penegak hukum. Hubungan Polri dan Kompolnas agar ditingkatkan frekuensinya dan peran pengawasan dan perumusan kebijakan mengenai Polri oleh Kompolnas akan lebih efektif. Pimpinan Polri disarankan meningkatkan komunikasi dengan para purnawirawan senior, baik yang tergabung dalam PP Polri ataupun anggota DPR dan lain-lain untuk terus memperkokohwsprit d’corps anggota Polri yang aktif dan sudah purnawirawan. (Semboyan PP Polri adalah TETAP SETIA). Peran penasehat ahli Kapolri agar lebih dimanfaatkan. Hubungan Polri dengan Polsus, PPNS, bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pasal 3 UU No. 2 Tahun 2002) dan dengan instansi terkait, juga TNI (pasal 41 UU No. 2 Tahun 2002) hendaknya diprioritaskan dalam Partnership Building, yaitu Tahap II Grand Strategy menuju “Strife for Excellence”.

Penutup

Peningkatan citra dan wibawa Polri dalam jangka pendek menghadapi Pemilu 2014 sangat sukar. Walaupun demikian, harus dimulai dari sekarang dengan langkah-langkah yang diprogramkan secara baik. Penyempurnaan administrasi Polri jangka sedang baik manajemen operasional maupun manajemen pembinaan harus ditangani sebagai suatu sistem dan menyeluruh. Polri harus menjadi kebanggaan bagi anggota Polri dan keluarga besarnya, karena tidak mungkin citra dan wibawa Polri di sanubari masyarakat akan meningkat, bila keluarga besar Polri sendiri tidak yakin akan pentingnya fungsi, tugas pokok dan tugas-tugas Polri dalam memelihara kamtibmas dan penegakan hukum di Republik Indonesia. 

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian