UU Advokat Belum Melindungi Profesi
Merasa
teraniaya sebagai advokat, Suhartono menggugat UU tentang Advokat. Penggugat
juga menilai sejak UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat itu disahkan, tidak
ada hal yang signifikan dari UU tersebut untuk melindungi profesi advokat.
Dalam
sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, ia menceritakan
pengalamannya pada 2006 saat menangani suatu perkara.
Suhartono
diberikan kuasa penggugat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN)
Pasuruan oleh kliennya Andi Tirta, terkait sengketa tanah antara Andi Tirta
dengan saudaranya yang bernama Verawati.
Bukti-bukti
yang diajukannya, antara lain berupa kwitansi, akte jual beli tanah, dan surat
pajak. Situasinya berbalik, Andi Tirta justru dijadikan sebagai tersangka dalam
kasus penggelapan sertifikat tanah. Hal ini terjadi karena Andi dilaporkan oleh
saudaranya yang bersengketa, Verawati, atas tuduhan penggelapan sertifikat
tanah.
Andi Tirta
ditahan pihak berwajib. Polisi kemudian memerintahkan Suhartono agar
menyerahkan sertifikat tanah tersebut. Namun, Suhartono menolak karena tidak
ada izin dari kliennya. Karena itu ia meminta perlindungan kepada Komisi III
DPR. Bahkan oleh DPR dibentuk tim untuk menyelesaikan kasusnya.
Tim Komisi
III sempat datang ke PN Surabaya untuk menyelesaikan kasus yang dialami klien
Suhartono dan meminta kasus itu tidak dilanjutkan. "Tetapi yang
mengherankan, saya malah dijadikan tersangka terkait kasus tersebut.
Tuduhannya, saya menadah (penggelapan) sertifikat tanah. Padahal, sertifikat
tanah itu asli," papar Suhartono.
Selanjutnya
polisi menerbitkan surat penetapan penyitaan, dengan tuduhan pasal berlapis. Di
antaranya, pasal penadahan, menghalang-halangi petugas, dan sebagainya. Namun
pada 2009 Suhartono dibebaskan karena tidak cukup bukti dan kasusnya ditutup
dan kliennya juga dibebaskan. "Jadi, selama tiga tahun, sejak 2006-2009
saya merasa sebagai advokat yang teraniaya," ujarnya.
Suhartono
menyatakan UU yang diujimaterikan tidak melindungi advokat dan UU ini harusnya
memberikan jaminan kepastian hukum saat advokat melaksanakan tugasnya di luar
meja hijau.
"UU
ini ternyata tidak memberikan perlindungan kepada advokat di luar persidangan,
hanya di dalam persidangan," tuturnya.
UU Advokat
ini diujimateri oleh tiga advokat, yaitu Rangga Lukita Desnata, Oktavianus
Sihombing, dan Dimas Arya Perdana. Tiga pemohon ini berharap MK mengabulkan
permohonan mereka karena UU Advokat dinilai melanggar konstitusi dan UUD 1945.
(www.suarakarya-online.com)
Comments
Post a Comment