UU Advokat Belum Melindungi Profesi

Merasa teraniaya sebagai advokat, Suhartono menggugat UU tentang Advokat. Penggugat juga menilai sejak UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat itu disahkan, tidak ada hal yang signifikan dari UU tersebut untuk melindungi profesi advokat.
Dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, ia menceritakan pengalamannya pada 2006 saat menangani suatu perkara.
Suhartono diberikan kuasa penggugat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan oleh kliennya Andi Tirta, terkait sengketa tanah antara Andi Tirta dengan saudaranya yang bernama Verawati.
Bukti-bukti yang diajukannya, antara lain berupa kwitansi, akte jual beli tanah, dan surat pajak. Situasinya berbalik, Andi Tirta justru dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah. Hal ini terjadi karena Andi dilaporkan oleh saudaranya yang bersengketa, Verawati, atas tuduhan penggelapan sertifikat tanah.
Andi Tirta ditahan pihak berwajib. Polisi kemudian memerintahkan Suhartono agar menyerahkan sertifikat tanah tersebut. Namun, Suhartono menolak karena tidak ada izin dari kliennya. Karena itu ia meminta perlindungan kepada Komisi III DPR. Bahkan oleh DPR dibentuk tim untuk menyelesaikan kasusnya.
Tim Komisi III sempat datang ke PN Surabaya untuk menyelesaikan kasus yang dialami klien Suhartono dan meminta kasus itu tidak dilanjutkan. "Tetapi yang mengherankan, saya malah dijadikan tersangka terkait kasus tersebut. Tuduhannya, saya menadah (penggelapan) sertifikat tanah. Padahal, sertifikat tanah itu asli," papar Suhartono.
Selanjutnya polisi menerbitkan surat penetapan penyitaan, dengan tuduhan pasal berlapis. Di antaranya, pasal penadahan, menghalang-halangi petugas, dan sebagainya. Namun pada 2009 Suhartono dibebaskan karena tidak cukup bukti dan kasusnya ditutup dan kliennya juga dibebaskan. "Jadi, selama tiga tahun, sejak 2006-2009 saya merasa sebagai advokat yang teraniaya," ujarnya.
Suhartono menyatakan UU yang diujimaterikan tidak melindungi advokat dan UU ini harusnya memberikan jaminan kepastian hukum saat advokat melaksanakan tugasnya di luar meja hijau.
"UU ini ternyata tidak memberikan perlindungan kepada advokat di luar persidangan, hanya di dalam persidangan," tuturnya.
UU Advokat ini diujimateri oleh tiga advokat, yaitu Rangga Lukita Desnata, Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya Perdana. Tiga pemohon ini berharap MK mengabulkan permohonan mereka karena UU Advokat dinilai melanggar konstitusi dan UUD 1945. (www.suarakarya-online.com)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kisah Seorang Preman Kupang (1)