Hate Crime dan Kekerasan terhadap kelompok Lesbian





 “It’s Really a Hard Life…”

Rita M. Melendez dan Rogerio Pinto[1]

Dalam beberapa dekade terakhir, isu gender menjadi semakin sentral dan mendapat perhatian khusus dari khalayak, khususnya bagi kelompok minoritas Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT). Dengan bertambahnya perhatian masyarakat kepada isu LGBT, tidak serta merta menambah toleransi dan penerimaan masyarakat (Caitlin Ryan and Ian Rivers: 2003). Bertambahnya sorotan media kepada kelompok seksual minoritas, justru secara bersamaan menambah kebutuhan orang-orang yang berasal dari kelompok seksual minoritas akan dukungan, penerapan kebijakan yang “layak”, bahkan termasuk kebutuhan terhadap sekuritas/rasa aman mereka.

Sayangnya, banyak kisah tragis yang dialami oleh golongan seksual minoritas. Dalam hal ini, kami secara khusus memfokuskan diri pada topik kekerasan yang dialami oleh kelompok Lesbian. Pada Maret 2009 lalu misalnya, di Afrika Selatan, Eudy Simelane, seorang pesepakbola perempuan ditemukan tidak bernyawa setelah sebelumnya diperkosa oleh sekelompok orang. Kejadian ini terjadi tidak lama setelah Eudy Simelane mendeklarasikan dirinya sebagai seorang lesbian (Guardian.co.uk, 12/03/2009).

Di Indonesia sendiri pada Februari lalu, sepasang “suami-istri” di Batam terpaksa menipu KUA setempat agar dapat hidup bersama secara legal. Namun belakangan diketahui oleh warga setempat bahwa pasangan tersebut, Angga dan Ninies, adalah pasangan lesbi. Pasangan tersebut akhirnya mengaku setelah “digerebek” dan mendapat ancaman kekerasan dari warga setempat (madina-online.net, 1/02/2013).

Isu sekuritas/rasa aman memang menjadi problema tersendiri bagi kelompok seksual minoritas, termasuk didalamnya kelompok lesbian. Faktanya hanya 6% dari korban kekerasan/kejahatan yang bermotifkan ketakutan terhadap kelompok seksual minoritas (homophobic offences). Lebih lanjut lagi hanya ada 1% yang dinyatakan bersalah (Homophobic Hate Crime, 2008). Angka yang sangat rendah dan menunjukan betapa ada masalah yang serius mengenai perlindungan terhadap individu yang berasal dari kelompok seksual minoritas.

Berdasarkan laporan dari Divisi Litbang dan Pendidikan Komnas Perempuan (2008), kasus kekerasan yang dialami oleh Angga dan Ninies termasuk salah satu bentuk tindakan diskriminasi dalam hal akses terhadap keadilan yaitu dalam hal pemilihan pasangan. Hal ini juga didukung dengan adanya heteronormativitas yakni ideologi yang mengharuskan laki-laki dan perempuan tunduk pada aturan heteroseksualitas yang intinya adalah keharusan fungsi pro-kreasi seksualitas. Dalam aturan ini, agar bisa bereproduksi, maka perempuan harus berpasangan dengan laki-laki dan sebaliknya. Laki-laki dan perempuan oleh karenanya dibedakan secara ketat identitas seks dan peran gendernya (Moh Yasir: 2004).

Kasus-kasus diatas juga menunjukan bahwa pemerintah Indonesia masih belum dapat mengaplikasikan UU No 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam budaya masyarakat Indonesia, perbedaan yang ada pada golongan minoritas, khususnya pasangan lesbi, termasuk dalam penyimpangan yang dianggap merusak tatanan yang ada di masyarakat, keberadaannya tidak diakui berdasarkan doktrin agama tertentu, dan melahirkan suatu kebencian, sehingga tak jarang kerapkali terjadi kejahatan/kekerasan atas nama kebencian tersebut.

Orang-orang yang berasal dari kelompok minoritas tertentu sangat rentan terhadap viktimisasi akan tindak Hate Crime atau Bias-Motivation Crime. Hate Crime sendiri merujuk pada berbagai bentuk tindakan kekerasan yang didasari oleh rasa kebencian yang seringkali sifatnya sangat personal. Rasa kebencian ini biasanya didasari faktor-faktor seperti ras, etnisitas, kebangsaan/kewarganegaraan, disabilitas fisik/mental atau orientasi seksual. Adapun Hate Crime yang diasosiasikan  terhadap orientasi seksual ini dimaksudkan akan kejadian-kejadian (yang biasanya tidak dilaporkan) yang memandang rendah (mendegradasi) preferensi seksual individu tertentu (Espritu, 2004)

Kejahatan atas nama kebencian (hate crime) merupakan kejadian atas dasar kebencian, di mana kebencian tersebut disetujui oleh pelaku kejahatan, dirasakan oleh korban atau bahkan orang lain, sebagai hasil dari prasangka atau kebencian atas dasar perbedaan tertentu (dalam hal ini atas dasar orientasi seksual seseorang). Hate Crime ini dapat diwujudkan dalam bentuk yang paling laten (tersembunyi) seperti framming dan konstruksi pemberitaan dari media massa, sampai dalam bentuk manifest (terwujud dengan jelas) yang “sudah dianggap biasa” (remeh) sampai bentuk yang paling ekstrim, seperti memberikan perlakuan berbeda, mencibir, menggunjing, kekerasan fisik, seksual sampai penganiayaan yang berujung pada tindakan penghilangan nyawa seseorang seperti yang disebut dalam pemberitaan diatas. (Witt: 2007)

Dengan demikian sudah saatnya mengakui dan tidak membenci kelompok minoritas khususnya dalam hal ini kelompok lesbian. Karena kelompok lesbian juga pantas mendapatkan hak hidup dalam masyarakat dengan tenang tanpa perlu takut didiskriminasi perlakuan yang diterimanya dalam bermasyarakat. Setiap warga masyarakat perlu disadarkan bahwa, kelompok seksual minoritas juga memiliki hak yang sama bahkan di mata hukum. Maka perlu dilakukan penyadaran terhadap stakeholder sistem peradilan pidana Indonesia, dan di saat yang bersamaan mendorong orang-orang dari kelompok seksual minoritas untuk tidak takut dan ragu menuntut haknya, termasuh hak akan perlindungan dan rasa aman.

Sumber Referensi

Alimi, Moh Yasir. 2004. Dekonstruksi Seksual Poskolonial. Yogyakarta: Lkis

Cailtlin Ryan and Ian Rivers. (2003). “Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender Youth: Victimization and It’s Correlates in the USA and UK”. Culture, Health & Sexuality, Vol.5 No.2, Taylor and Francis Group

Erica Hutton M,A. (2009). Bias Motivation Crime: A Theoretical Examination. Internet Journal of Crimnology. http://www.journalofcriminology.com/

Rita M. Melendez. (2005). It’s Really a Hard Life: Love, Gender and HIV Risk among Male-to-Female Transgender Persons. Culture Health and Sexuality, vol. 9, No.3. Taylor and Francis Group.

Equality and Human Rights Commission. (2009). “Homophobic hate crimes and hate incidents”. Glasgow: Stonewall.

Witt, H. (2007). What is a hate crime? Some are asking why no media outcry over murders in which victim were white and defendants are black. Chicago Tribune,  10/06/2007. http://archives.chicagotribune.com/2007/jun/10/business/chi-murders10jun10.

Divisi Litbang dan Pendidikan Komnas Perempuan. 2008. Dari Suara Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT)- Jalan Lain Memahami Hak Minoritas. Dari http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2008/10/dari-suara-lgbt-jalan-lain-memahami-hak-minoritas-1-1.doc

[1] Rita M. Melendez. (2005). It’s Really a Hard Life: Love, Gender and HIV Risk among Male-to-Female Transgender Persons. Culture Health and Sexuality, vol. 9, No.3. Taylor and Francis Group. P.238

______

Tentang Penulis:

Penulis bernama Ammar Hikmatan, Bara Lintar, dan M. Ridha Intifadha merupakan mahasiswa aktif Kriminologi. Untuk berdiskusi dengan mereka mengenai tulisan ini dapat menghubungi mereka melalui twitter mereka disini ( Ammar, Bara, dan Ridho)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian