Mantan Bupati Tanjabtim Satu Sel dengan Napi Pembunuhan
net
ilustrasi
SEMINGGU pertama di LP Muara Bungo, Abdullah Hich akan menempati ruang khusus Mapenaling (masa pengenalan lingkungan, red). Ruangan mapenaling berada di Blok A nomor 09.
"Selama satu minggu tidak boleh dijenguk dulu. Aturannya seperti itu, masa mapenaling," ujar Kalapas, Pudjiono Gunawan, Senin (13/5/2013).
Namun Hich tak akan lama di ruangan mapenaling. Minggu kedua ia akan dipindah ke Blok B kamar 03. Di ruangan berukuran 4x5 meter ini, Hich akan berbagi tempat bersama delapan orang napi lainnya. Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini divonis satu tahun dua bulan oleh Pengadilan atas kasus korupsi Pemadam Kebakaran.
Diantara penghuni kamar saat ini adalah Yatri, yang terjerat kasus korupsi proyek listrik di Bungo. Termasuk diantaranya adalah napi kasus pembunuhan. "Ndak ingat namanya (napi kasus pembunuhan, red). Petugas sipir yang tahu," ujar Pudji lagi.
Pudji juga mengatakan pihaknya hanya menampung. Ia juga mengaku tidak tahu persis apa alasan Hich sehingga minta menjalani masa hukumannya di LP Muara Bungo. Namun diakuinya hal itu tidak menyalahi aturan, dan pihaknya juga tidak boleh menolak sepanjang administrasinya lengkap.
Menariknya Hich, menurut Pudji, tidak dapat remisi Hari Raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan, Agustus nanti. Pasalnya syarat pengajuan remisi, di antaranya adalah terpidana harus sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Bagaimana dengan fasilitas perawatan kesehatan? "Kita ada perawat, tapi kalau mau panggil dokter dari luar silakan. Atau dua minggu sekali kita kan ada kunjungan dokter dari Puskesmas Sungai Arang," ujarnya lagi.
Kuasa hukum Hich, Syarbaini, juga mengakui jika menjalani masa hukuman di LP Muara Bungo, memang permintaan dari Hich. Namun ia tidak mengemukakan alasannya kenapa meminta di Bungo.
"Memang permintaan beliau (jalani hukuman di Bungo, red). Tidak masalah," ujar Syarbaini yang dikonfirmasi per telepon.
www.tribunnews.com
Comments
Post a Comment