Jejak Pledoi Fenomenal Bung Karno


Label cagar budaya diberikan berdasarkan Perda Kota Bandung No. 19 Tahun 2009.

Jejak Pledoi Fenomenal Bung Karno
Gedung Indonesia Menggugat tempat Soekarno membacakan pledoi-nya. Foto: Hot
Menilik rekam jejak sejarah perjuangan Indonesia, nampaknya tak lengkap kalau belum menyebut Bandung, Kota yang terletak 768 meter di atas permukaan laut ini, memiliki berbagai bangunan bergaya art deco, yang menjadi saksi bisu perjuanganfounding fathers untuk merebut kemerdekaan, salah satunya adalah Gedung Indonesia Menggugat.
Semasa penjajahan Belanda di bumi Nusantara, gedung yang terletak di pusat kota Bandung ini bernama Den Landraad Te BandoengLandraad sendiri sebenarnya adalah bahasa Belanda untuk “pengadilan negeri”, yang merupakan salah satu pengadilan tingkat pertama di wilayah Hindia-Belanda selaindistrictgerecht, regentschapsgerecht, rechtbank van omgang, raad van justitie, danhooggerechtshof.
Otak di balik pembangunan Landraad te Bandoeng adalah Charles Prosper Wolff Schoemaker, arsitek berkebangsaan Belanda, yang awalnya membuat gedung ini sebagai tempat tinggal dengan gaya arsitektur neo klasik. Tak heran, bangunannya yang didirikan pada tahun 1907 ini tidak terlalu luas dan arsitekturnya sendiri tak serumit bangunan art deco lain yang tersebar di Bandung.
Setelah direnovasi pada tahun 1917, barulah gedung karya Schoemaker ini dialihfungsikan menjadi gedung pengadilan. Namun, momen bersejarah Landraad sebagai gedung pengadilan baru terjadi lebih dari satu dekade setelah renovasi.
Di penghujung tahun 1930, tepatnya tanggal 2 Desember, Landraad menjadi semacam mimbar bebas bagi Soekarno -yang terkenal sebagai orator ulung dan singa podium- untuk membacakanpledoi-nya yang fenomenal berjudul “Indonesia Menggugat” (IndonesiĆ« Klaagt Aan).
Soekarno, yang saat itu menjabat pemimpin redaksi majalah Fikiran Ra’jat, bersama Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadiredja, dan Soepriadinata dituduh oleh pemerintah kolonial Belanda telah melakukan makar.
Belanda, yang diwakili oleh jaksa R. Soemadisoerja, menggunakan Pasal 169 bis dan Pasal 153 bis Wetboek van Strafrecht, yang dikenal dengan haatzai artikelen (penyebaran kebencian terhadap penguasa) untuk menjerat Soekarno dan rekan-rekannya. Mereka dianggap telah menghasut masyarakat melalui pemberitaan dan propaganda di Fikiran Ra’jat, untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintah kolonial.
Meski didampingi oleh beberapa advokat yaitu Sartono, Sastromoeljono, Lukman Wiriadinata, R. Idih Prawiradipoetra (Paguyuban Pasundan), dan Iskaq Tjokrohadisurjo (PNI), disertai pembelaannya yang provokatif, hakim Siegenbeek van Heukelom akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Soekarno.
Setelah drama pengadilan Soekarno yang fenomenal, bisa dikatakan Landraad tidak lagi menyidangkan tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia. Meski demikian, fungsinya sebagai gedung pengadilan tidak berubah, bahkan ketika masa penjajahan Jepang di awal tahun 1940an, yang mengganti nama Landraad menjadi Tihoo Hooin. Fungsinya sendiri tetap sebagai pengadilan tingkat pertama.
Kemerdekaan yang direbut Indonesia pada 17 Agustus 1945 membuat gedung-gedung peninggalan Belanda, yang dikuasai oleh Jepang, langsung diambil alih oleh pemerintah Indonesia, termasuk gedung Landraad.
Landraad yang semula diperuntukkan sebagai gedung pengadilan, diubah fungsinya menjadi kantor palang merah selama periode 1947-1949. Setelah digunakan oleh palang merah, gedung ini dialihfungsikan sebagai kantor urusan keuangan negara sepanjang periode 1950 hingga 1970.
Gedung landraad juga akhirnya dialihfungsikan lagi menjadi kantor Jawatan Metrologi pada tahun 1970. Jawatan ini menjadi unit pemerintahan yang paling lama menempati gedungLandraad, hingga hampir tiga dekade.
Kini dan Nanti
Di tahun 1999, ketika masih ditempati oleh Unit Metrologi -penerus Jawatan Metrologi- yang berada di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat, mantan Gubernur Jawa Barat Mashudi menjadi salah satu inisiator untuk mengubah fungsi gedung Landraad.
Bersama beberapa tokoh Bandung lainnya, Mashudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Yayasan Universitas Siliwangi, menggagas restorasi dan renovasi gedung Landraad. Mereka berencana membuat gedung Landraad menjadi tempat pelestarian sejarah dan budaya, khususnya atas memori pledoi Soekarno di depan Landraad di tahun 1930.
Gagasan untuk merenovasi gedung ini membutuhkan waktu yang cukup lama, karena harus bernegosiasi dengan pihak terkait, seperti Gubernur Jawa Barat -saat itu dijabat oleh Nuriana- DPRD Jawa Barat, termasuk Dinas Metrologi sendiri yang menempati gedung itu.
Meski negosiasi berjalan cukup lama -sekitar tiga tahun- upaya renovasi dan restorasi gedung untuk pelestarian sejarah dan budaya terwujud di tahun 2002, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti persembahan dari Nuriana (Gubernur Jawa Barat), Mashudi (Ketua Renovasi Ex. Gedung Landraad Bandung), dan H.A. Syafei (Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan). Prasasti ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Desember 2002.
Prasasti ini ditempatkan di depan gedung Landraad dan menuliskan nama keempat orang yang diadili di Landraad yakni Soekarno (Penyambung Lidah Indonesia Menggugat), Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadiredja, dan Soepriadinata. Dalam prasasti ini mereka dianggap telah berjasa dalam perjuangan merintis dan merebut kemerdekaan Indonesia.
Setelah selesai direnovasi dan direstorasi, gedung Landraad secara resmi menjadi tempat pelestarian sejarah, budaya, sekaligus sebagai fasilitas publik untuk menjalankan berbagai kegiatan. Namanya juga diganti menjadi Gedung Indonesia Menggugat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat meresmikan gedung ini sebagai ruang publik pada 18 Juni 2007.
Proyek renovasi dan restorasi Gedung Indonesia Menggugat memang mengupayakan agar gedung ini kembali ke bentuknya semula seperti di tahun 1930an. Interior dalamnya masih terlihat khas bangunan Belanda dengan pintu masuk yang tinggi dan langit-langit yang menjulang hampir lima meter.
Lantainya pun masih tetap menggunakan ubin berwarna gelap. Bentuk bagian depannya masih dipertahankan seperti aslinya. Dinding setebal 30cm juga masih dipertahankan setelah renovasi dan restorasi.
Sejalan dengan semangat renovasi dan restorasi untuk melestarikan sejarah dan budaya Indonesia, Pemerintah Kota Bandung memberikan label cagar budaya untuk Gedung Indonesia Menggugat, melalui Perda Kota Bandung No. 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan Dan Bangunan Cagar Budaya. Status cagar budaya juga kembali ditegaskan dalam Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031.
Sejak peresmiannya sebagai ruang publik, Gedung Indonesia Menggugat, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 5, telah menjadi tuan rumah bagi beragamnya kegiatan masyarakat Bandung seperti peluncuran buku, diskusi, seminar, hingga nonton bareng. Umumnya, kegiatan-kegiatan ini menggunakan bekas ruang sidang yang berada di dalam Gedung Indonesia Menggugat.
Tak jarang juga Gedung Indonesia Menggugat menjadi tempat untuk sekedar menghabiskan waktu dan berdiskusi di kafetaria yang kebetulan berada di samping kiri gedung. Mungkin saja, dari sekedar bercengkerama di Gedung Indonesia Menggugat, akan lahir soekarno-soekarno lain dengan yang juga memiliki semangat serupa Soekarno saat menyampaikan “Indonesia Menggugat”.
Dari www.hukumonline.com 

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian