Pemerintah Mesti Tegas Atur Asuransi TKI
Duka-derita para TKI/TKW sejak dari keberangkatan sampai
kepulangan nyaris tiada habis. Untuk memberikan jaminan perlindungan bila
sewaktu-waktu celaka saat bekerja di negeri orang, sejauh ini, para TKI
diwajibkan membayar premi asuransi sebelum berangkat bekerja di luar negeri.
Kewajiban ini diatur pasal 83 UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan TKI di Luar Negeri. Pasal ini menegaskan bahwa setiap calon TKI
atau TKI yang bekerja di luar negeri wajib mengikuti program pembinaan dan
perlindungan TKI.
Perlindungan TKI itu kemudian diimplementasikan melalui
penyertaan TKI ke dalam program asuransi. Hal ini dipertegas dalam lampiran
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 07/Men/VI/2010 yang mewajibkan setiap TKI membayar
premi asuransi sebesar Rp450.000. Perlindungan atau proteksi diberikan kepada
pekerja agar mereka dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tenang sehingga
kinerja dan kontribusi pekerja tersebut dapat tetap maksimal dari waktu ke
waktu. Proteksi diberikan sejak mulai proses pra-penempatan, penempatan sampai
purna-penempatan (pasal 77 UU Nomor 39/2004). Secara normatif, perlindungan
semasa pra-penempatan menjadi kewajiban PPTKIS, masa penempatan oleh Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, dan saat kepulangan menjadi tanggung jawab
PPTKIS.
Soal perlindungan TKI saat kepulangan boleh dikatakan amat
minim. Ketika mereka pulang dengan sejumlah persoalan, PPTKIS yang
memberangkatkan tak bisa mengklaim ke perusahaan asuransi yang dulu menerima
pembayaran premi TKI. Perusahaan asuransi yang ditunjuk tampak cuci tangan. Banyak
kasus memperlihatkan soal ini. Salah satunya dialami oleh Rochmat bin Harto
Saji Karto. TKI asal Dusun Samirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa
Tengah, ini harus menerima kenyataan tenaganya diperas bekerja untuk 4 rumah di
Jeddah dan dari masa kerja 16 bulan hanya dibayar 8,5 bulan. Ke mana dia mesti
mengklaim asuransi kerugian atas gaji yang tidak dibayar oleh majikan? Setelah
mengadu ke KJRI pada 16 Juni 2010, majikannya (Aiman Abdul Rahim) cuma menebar
janji akan membayar sisa gaji Rochmat. Perusahaan asuransi juga tidak membayar
klaim yang diajukannya. Karena, perusahaan asuransi mitra PPTKIS Kemuning Bunga
Sejati yang memberangkatkannya tidak memiliki perwakilan di Jeddah.
Rochmat terpaksa harus berjibaku menyelesaikan sendiri upaya
klaim asuransi dengan menghubungi PPTKIS yang memberangkatkannya. Memang, kembali
mengacu UU Nomor 39/2004, PPTKIS
bertanggung-jawab atas perlindungan TKI mulai dari pemberangkatan sampai
pemulangan ke kampung halamannya. Namun, peran perlindungan itu telah diambil
alih oleh lembaga asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah. Pun saat pulang, para
TKI itu dijemput dan diantar oleh perusahaan angkutan yang ditunjuk. Semua
tidak lagi melibatkan PPTKIS lewat organisasinya.
Repotnya, perusahaan yang ditunjuk tidak mengikuti
persyaratan yang digariskan oleh undang-undang, misalkan wajib memiliki
perwakilan dan atau lawyer di negara
TKI bekerja dan di daerah asal TKI. Alih-alih
membuka perwakilan di mancanegara, kalau toh ada sekadar numpang bendera,
perwakilan di kota atau kabupaten kantong-kantong TKI pun nyaris nihil. Banyak
perusahaan asuransi yang hanya memiliki kantor di Jakarta dan kota-kota besar
(Semarang dan Surabaya). Tidak jarang pula perusahaan asuransi yang ditunjuk
pemerintah terlibat perang diskon. Praktik ini jelas menjadikan ketiadaan
perlindungan pada TKI, karena dananya telah habis untuk perang diskon, bukan
buat membiayai operasional kantor perwakilan dan atau lawyer di luar negeri.
Menurut Ketua Himsataki Yunus M. Yamani, untuk menghilangkan
praktik-praktik menyimpang maka pemerintah harus tegas kepada perusahaan
asuransi yang ditunjuk wajib memenuhi
berbagai persyaratan tadi. Termasuk, dalam pelaksanaannya harus berbentuk
konsorsium yang dipilah sesuai dengan kondisi negara tempat TKI bekerja. Sekadar contoh, konsorsium asuransi untuk
Kuwait, arab Saudi dan Uni emirat Arab. Dengan pemilahan seperti itu, tidak
akan terjadi jor-joran atau persaingan harga premi yang tidak sehat.
sukses buat tki pahlawan devisa sejati, nice blog, thanks
ReplyDeletetrims atensi dan apresiasinya. semoga bermanfaat. salam.
Delete