Pengertian Kejahatan Genosida
Kata genosida pertama kali digunakan
oleh seorang ahli hukum Polandia,Raphael
Lemkin, pada tahun1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe
yang diterbitkan diAmerika Serikat. Kata ini
diambil dari bahasa Yunani genos (ras, bangsa atau rakyat)
dan bahasa Latin caedere (pembunuhan).Genosida adalah perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan ataumemusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atauseluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkansecara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Penyelidikan tentang Pelanggaran HAM Yang Berat
Penyelidikan terhadap Pelanggaran HAM yang berat
dilakukan oleh :Komisi Kebenaran dan RekonsiliasiDalam UU No. 26 tahun 2000, pelanggaran
HAM yang berat juga dapat diselesaikanmelalui Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR). Tahun 2004 diundangkan UU No.27 Tahun 2004 tentang KKR yang
mempunyai tugas menyelesaikan pelanggaran HAMyang berat dimasa lalu dan
menciptakan rekonsiliasi. Namun UU ini bertentangandengan
norma-norma hukum internasional dan merugikan kepentingan korban,sehingga
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Di berbagai negara, KKR merupakan komisi yang mempunyai
mandat khususdiantaranya untuk menyelidiki berbagai kasus-kasus HAM yang terjadi,
memberikan rekomendasi untuk adanya penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi
termasuk penuntutan
pelaku, refomasi institusi yang mendukung terjadinya pelangaran HAM
dan pemulihan kepada korban.Mahkamah Pidana InternasionalMahkamah Pidana Internasional merupakan lembaga
permanen dan mempunyaikekuasaan untuk melaksanakan yurisdiksinya atas
orang-orang (pelaku) untuk kejahatan paling serius yang menjadi perhatian
internasional. Dibentuk dengan dasar bahwasampai
saat ini masih berlangsung kekejaman yang mengguncangkan nurani umatmanusia sehingga mengancam perdamaian, keamanan dan
kesejahteraan dunia.
Selain
itu juga upaya untuk memutuskan rantai kekebalan hukum (impunity) bagi para
pelakukejahatan.Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional :Kejahatan-kejahatan
yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah adalah: 1) genosida; 2)kejahatan
terhadap kemanusiaan; 3) kejahatan perang; dan; 4) kejahatan agresi.Hubungan
Mahkamah Pidana Internasional dengan Pengadilan (HAM) Nasional :Mahkamah Pidana Internasional adalah peradilan yang
bersifat sebagai komplementer dari yurisdiksi domestik (pengadilan
nasional), artinya mahkamah pidana internasionalhanya berwenang untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang menjadi
yuridiksinyaapabila suatu negara tidak
mampu (unable) atau mau (unwilling) mengadili kejahatan-kejahatan
tersebut.Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional terkait dengan hak-hak korban
:Mahkamah pidana internasional mempunyai
kewenangan untuk menetapkan prinsip- prinsip yang berkenaan dengan
ganti rugi kepada, atau berkenaan dengan, korban,termasuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi.
Dalam keputusannya Mahkamah, atas permohonan ataupun atas
mosinya sendiri dalam keadaan-keadaan luar biasa, dapatmenentukan lingkup dan
luasnya kerusakan, kerugian atau luka kepada para korban danakan menyatakan
prinsip-prinsip yang digunakan.
Contoh Kasus-kasus Genosida di Dunia
Beberapa contoh genosida di dunia antara lain :
Program Genosida KambojaGenosida
di Kamboja yang terjadi pada tahun 1975-1979 adalah salah satu tragedikemanusiaan
terburuk dalam sejarah manusia abad ke-20. Diperkirakan sekitar 1,7 jutaorang tewas, atau sekitar 21% dari jumlah
penduduk Kamboja. 13.000 desa, datamengenai 115.000 tempat pemboman dari 231
pemboman oleh pesawat pembomAmerika Serikat di Kamboja pada tahun 1965-1975,
yang memuntahkan 2,75 tonamunisi; 158 penjara yang digunakan rejim Khmer
Merah selama tahun 1975-1979, dan309 kuburan masal yang diperkirakan memiliki
sekitar 19.000 lubang pembantaian serta76
tempat peringatan pasca-1979 bagi mereka yang menjadi korban rejim Khmer Merah. Seperti yang terjadi dalam peristiwa
genosida penduduk Armenia di bawahKekaisaran Turki Ottoman, Uni Soviet
dibawah Stalin, holokos terhadap orang Yahudioleh
Nazi Jerman,
dan peristiwa paling kontemporer di
Timor-Timur,
Guatemala,Yugoslavia dan
Rwanda, rejim Khmer Merah
dibawah pimpinan Pol Potmenggabungkan ideologi ekstrim,
kebencian etnis, dan kekejian yang tidak manusiawiyang melahirkan penindasan,
penderitaan, dan pembunuhan dalam skala besar.
Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa
Yahudi pada milenium pertamasebelum
Masehi.
Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar padaabad
ke-1 SM.
PembantaianBangsa Armeniaoleh beberapa kelompok Turki pada
akhir Perang Dunia I.
Pembantaian OrangYahudi,
orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh
kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.(http://hukum-dps.blogspot.com)
Comments
Post a Comment