Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi
Tidak selamanya perkembangan teknologi hanya membawa segi positif bagi kehidupan manusia, terdapat segi negative yang ada seperti pornografi yang banyak beredar di media Internet sehingga masyarakat pun tidak bisa berbuat banyak. Namun masalah pornografi hanyalah sebagian kecil nilai negative dari perkembangan teknologi khususnya internet, terdapat suatu hal negatif yang lebih serius yaitu:
• Cybercrime
• Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
• Computer Crime
• Computer Abuse
• Computer Fraud
• Computer Related Crime dll
Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1.Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang Lingkup kejahatan
Ruang lingkup yang bersifat global ( melintasi batas negara ) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
2. Sifat Kejahatan
Kejahatan dibidang ini tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence) , sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
3. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki cirri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
4. Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
5. Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Jenis-jenis Cybercrime
1. Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
a. Unauthorized Acces
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning
b. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh : penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu ( biasanya public figure).
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.
g. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2. Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.
3. Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
b. Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah ( Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.
Kasus-kasus computer crime atau cyber crime
1. Fake Site
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.
2. Membajak situs
Ini merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.
3. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Cyberlaw
Cyberlaw adalah peraturan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum di bidang TI / dunia maya (cyberspace). Cyberlaw sangat diperlukan dalam menanggulangi Cybercrime yang sudah marak, dikarenakan Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/ Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Sanksi Pelanggaran Etika dibidang TI :
1. Sanksi Sosial
2. Sanksi Hukum
Ruang lingkup Cyberlaw menurut Jonathan Rosenoer (Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, 2003) :
1. Hak Cipta (Copy Rights);
2. Hak Merek (Trademark);
3. Pencemaran nama baik (Defamation);
4. Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech);
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (H acking, Viruses, Illegal Access);
6. Pengaturan Sumberdaya Internet sepe rti IP-address, Domain Name, dll
7. Kenyamanan Individu / Privasi (Privacy);
8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care), termasuk dalam hal ini adalah negligence
(pengabaian);
9. Tindakan kriminal (Criminal Liability) biasa yang menggunakan TI sebagai alat;
10. Isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, dan lain-lain;
11. Kontrak / Transaksi elektronik dan tanda tangan digital/ elektronik;
12. Pornografi, termasuk pornografi anak-anak;
13. Pencurian melalui Internet;
14. Perlindungan konsumen;
15. Pemanfaatan Internet dalam aktiv itas keseharian manusia, seperti e-perdagangan, e-penyelenggaraan-negara, e-perpajak an, e-pendidikan, e-layanan-kesehatan, dan lain sebagainya. (http://sharetechnolive.blogspot.com/)
sumber:
mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/
pujianto.blog.ugm.ac.id
nina_mr.staff.gunadarma.ac.id/
Comments
Post a Comment