Jaksa Gemetaran Antar Terpidana Mati
the guardian
Polisi menunjukkan para terpidana mati di China tahun 2007.
Mereka para terpidana yang akan dieksekusi mati akhir tahun 2014 ini ternyata diperbolehkan untuk meminta permohonan sebelum ajal menjemput. Permohonan itu nantinya akan disetujui apabila memang logis, masuk akal dan tidak menghalangi jalannya eksekusi.
Soal permohonan terakhir itu diatur pula dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Dimana pada Pasal 6 UU Nomor 2/PNPS/1964 mengatur, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana eksekusi mati pada terdakwa dan keluara pada tiga hari sebelum eksekusi.
Lalu Pasal 6 ayat 2 undang-undang yang sama juga mengatur tentang hak terpidana mati yang akan dieksekusi, yakni permintaan terakhir.
Lalu permintaan terakhir apa saja yang biasanya diminta si terpidana mati ?
Menjawab pertanyaan itu, seorang jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung mengatakan rata-rata, para terpidana mati ini ingin bertemu dengan orangtuanya.
Selain itu, biasanya para terpidana mati ini juga meminta waktu untuk sholat ataupun berdoa, baik di dalam ruang isolasi ataupun sesaat sebelum dieksekusi.
"Rata-rata mintanya bertemu keluarga, terutama orangtua. Jarang yang minta makan sesuatu," kata jaksa tersebut, yang juga pernah menjadi panitia jaksa eksekutor terpidana mati di Jambi beberapa waktu silam.
Diceritakan jaksa tersebut, permintaan terakhir sang terpidana mati yang mengurus ialah panitia jaksa eksekutor.
Dan biasanya yang sulit ialah harus mencari keluarga atau orangtua para terpidana mati yang alamatnya sudah berpindah.
"Waktu di Jambi, terpidananya minta mau bertemu orangtuanya. Ya kami cari orangtuanya sampai ketemu, kan kasian juga kalau tidak dituruti," ujarnya, Minggu (28/12/2014).
Setelah orangtua ditemukan, jaksa membawa orangtua itu menemui anaknya. Hal itu dipilih untuk meminimalisir kemungkinan yang tidak diinginkan.
Pasalnya sangat berisiko apabila membawa terpidana mati, keluar dari tempatnya menjalani hukuman, serta keluar dari ruang isolasinya.
"Kalau terpidananya dibawa keluar berisiko, takutnya di jalan kenapa-kenapa. Jadi orangtuanya didatangkan," tambah jaksa itu.
Saat membawa terpidana mati ke tempat eksekusi, jaksa tersebut juga mengaku merasa was-was dan gemeteran. Pasalnya ia membawa orang yang akan dieksekusi.
"Kita yang bawa aja gemeteran, takut. Gimana yang mau dieksekusi pasti kan pikirannya kemana-mana, macam-macam," ucapnya. (http://wartakota.tribunnews.com)
Dimana pada Pasal 6 UU Nomor 2/PNPS/1964 mengatur, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana eksekusi mati pada terdakwa dan keluara pada tiga hari sebelum eksekusi.
Lalu Pasal 6 ayat 2 undang-undang yang sama juga mengatur tentang hak terpidana mati yang akan dieksekusi, yakni permintaan terakhir.
Lalu permintaan terakhir apa saja yang biasanya diminta si terpidana mati ?
Menjawab pertanyaan itu, seorang jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung mengatakan rata-rata, para terpidana mati ini ingin bertemu dengan orangtuanya.
Selain itu, biasanya para terpidana mati ini juga meminta waktu untuk sholat ataupun berdoa, baik di dalam ruang isolasi ataupun sesaat sebelum dieksekusi.
"Rata-rata mintanya bertemu keluarga, terutama orangtua. Jarang yang minta makan sesuatu," kata jaksa tersebut, yang juga pernah menjadi panitia jaksa eksekutor terpidana mati di Jambi beberapa waktu silam.
Diceritakan jaksa tersebut, permintaan terakhir sang terpidana mati yang mengurus ialah panitia jaksa eksekutor.
Dan biasanya yang sulit ialah harus mencari keluarga atau orangtua para terpidana mati yang alamatnya sudah berpindah.
"Waktu di Jambi, terpidananya minta mau bertemu orangtuanya. Ya kami cari orangtuanya sampai ketemu, kan kasian juga kalau tidak dituruti," ujarnya, Minggu (28/12/2014).
Setelah orangtua ditemukan, jaksa membawa orangtua itu menemui anaknya. Hal itu dipilih untuk meminimalisir kemungkinan yang tidak diinginkan.
Pasalnya sangat berisiko apabila membawa terpidana mati, keluar dari tempatnya menjalani hukuman, serta keluar dari ruang isolasinya.
"Kalau terpidananya dibawa keluar berisiko, takutnya di jalan kenapa-kenapa. Jadi orangtuanya didatangkan," tambah jaksa itu.
Saat membawa terpidana mati ke tempat eksekusi, jaksa tersebut juga mengaku merasa was-was dan gemeteran. Pasalnya ia membawa orang yang akan dieksekusi.
"Kita yang bawa aja gemeteran, takut. Gimana yang mau dieksekusi pasti kan pikirannya kemana-mana, macam-macam," ucapnya. (http://wartakota.tribunnews.com)
Comments
Post a Comment