Eksekusi Gereja Ricuh, Polisi Dilempari Batu & Besi
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (15/10/2014), sebelum eksekusi Wakil Panitera Pengadilan Negeri Batam Ibnu Fauzi membacakan surat putusan eksekusi di hadapan petugas dan jemaat GKKI. Selanjutnya, petugas kepolisian berusaha mendobrak barisan jemaat dilempari dengan batu dan besi serta disiram air.
Puluhan jemaat berusaha menghalangi petugas yang hendak mendobrak pagar seng setinggi dua meter tersebut. Tidak terima dengan aksi petugas, jemaat GKKI langsung mendorong petugas.
"Ini rumah Tuhan. Kami tidak pernah berbuat maksiat di rumah ini," teriak salah seorang jemaat.
Eksekusi terhadap rumah yang terletak di Perumahan Rosadale Blok Blok E No 82-83 kali ini merupakan yang ketiga kalinya setelah dua kali eksekusi beberapa waktu lalu gagal dilakukan. Pasalnya, jemaat GKKI menolak eksekusi tersebut karena mereka mengaku memiliki ketetapan hukum yang sah atas rumah tersebut.
"Kami mempunyai ketetapan hukum yang sah. Kami berdiri atas nama Ong (Ong Yiow Hwee) dan Yap (Yap Kwee Teng), pemilik rumah ini. Rumah ini sudah diberikan kepada kami sejak tahun 2012. Sedangkan Rudi membeli rumah ini tahun 2013," kata salah seorang jemaat GKKI. (http://news.okezone.com/)
Comments
Post a Comment