118 Pelaku Kejahatan Lingkungan Sudah Dihukum
Sebanyak 118 orang tersangka kejahatan lingkungan yang didominasi kasus pembakaran hutan dan lahan telah menjalani sidang vonis dan terbukti bersalah dengan dihukum tiga sampai 5,6 bulan penjara.
"Mereka adalah tersangka kasus kejahatan lingkungan yang ditangkap pada masa tanggap darurat bencana kabut asap sejak Januari hingga 4 April 2014," kata Kapolda Riau Brigjen Polisi Dolly Bambang Hermawan, Senin (13/10).
Selain mendapat hukuman penjara, demikian Kapolda, sebanyak 118 orang terpidana itu juga dikenakan denda mulai Rp 10 juta hingga Rp 3 miliar.
Menurut data Polda Riau, untuk jumlah perkara terbanyak terjadi di wilayah hukum Polres Pelalawan dengan 13 laporan dan tersangkanya ada sebanyak 19 orang.
Untuk jumlah tersangka terbanyak yang ditetapkan menurut catatan Polda Riau dilaksanakan oleh Polres Bengkalis yakni dari sembilan perkara telah ditetapkan 26 orang sebagai tersangka. (www.antaranews.com)
"Mereka adalah tersangka kasus kejahatan lingkungan yang ditangkap pada masa tanggap darurat bencana kabut asap sejak Januari hingga 4 April 2014," kata Kapolda Riau Brigjen Polisi Dolly Bambang Hermawan, Senin (13/10).
Selain mendapat hukuman penjara, demikian Kapolda, sebanyak 118 orang terpidana itu juga dikenakan denda mulai Rp 10 juta hingga Rp 3 miliar.
Menurut data Polda Riau, untuk jumlah perkara terbanyak terjadi di wilayah hukum Polres Pelalawan dengan 13 laporan dan tersangkanya ada sebanyak 19 orang.
Untuk jumlah tersangka terbanyak yang ditetapkan menurut catatan Polda Riau dilaksanakan oleh Polres Bengkalis yakni dari sembilan perkara telah ditetapkan 26 orang sebagai tersangka. (www.antaranews.com)
Comments
Post a Comment