Kita Membutuhkan Investigator Kebakaran
Saban tahun tidak
kurang dari 500 kasus kebakaran melanda wilayah DKI Jakarta. Penyebabnya antara
lain kompor gas, arus pendek listrik, dan puntung rokok. Kerugian material bisa
lebih dari Rp200 miliar tiap tahun. Tidak hanya Jakarta yang akrab dengan
kebakaran. Riau, Jambi dan Sumatera Barat pun kini harus “bersahabat” dengan
asap kebakaran. Indonesian Fire Fighting Club (IFFC) mencatat pada periode 2004 hingga 2013 tercatat 1.000 kasus
kebakaran setiap tahun dengan rerata nilai kerugian mencapai Rp853miliar
/tahun.
Yang menarik, dari
sekian banyak kasus kebakaran, nyaris tak terdengar berapa banyak yang dapat
diajukan ke meja hijau. Yang mengemuka adalah rumor bahwa kebakaran di lokasi
tertentu sengaja dibakar karena hendak digusur untuk dijadikan apartemen dan
atau pusat perbelanjaan. Rumor pula kebakaran hutan dilakuka orang suruhan
perusahaan perkebunan. Jelas, kita membutuhkan investigasi tersendiri terhadap
kasus-kasus kebakaran agar tidak sebatas rumor dan menjadi trend kiat murah
menggusur rakyat dan membuka lahan perkebunan.
Kita membutuhkan
investigasi arson. Yakni, sebuah investigasi untuk memastikan asal mula dan
sebab-musabab kebakaran, apakah seseorang telah secara sengaja membakar
properti orang lain karena tujuan-tujuan ilegal. Tugas investigator adalah
mengumpulkan semua fakta dan bukti-bukti di TKP, lantas memutuskan kebakaran
tersebut disebabkan oleh kesengajaan, alamiah ataukah kelalaian.
Tidaklah gampang
untuk menjadi seorang investigator arson. Mereka setidaknya harus menguasai
materi pengetahuan karakteristik kimia api, perilaku api, konstruksi bangunan,
penanggulangan dan serangan awal api, interview dan interogasi, tipologi api,
dan kesaksian di pengadilan. Dengan keharusan menguasai materi pengetahuan
semacam itu, veteran Kapten di Buffalo
Fire Department yang juga pernah bergabung dengan New York State Trooper
Thomas J. Bouquard (1992) menyatakan seseorang boleh menjadi investigator arson
harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain petugas pemadam kebakaran dengan
masa kerja lebih dari lima tahun, polisi masa kerja di atas lima tahun, petugas
pemadam kebakaran yang sedang dalam promosi, sukarelawan pemadam kebakaran
lebih dari 10 tahun, instruktur pemadam kebakaran bersertifikat, dan memahami
sistem peradilan pidana.
Penguasaan atas
materi pengetahuan tadi harus senantiasa ditingkatkan lantaran terkadang
substansi kimia baru yang ditemukan di tempat asal mula api dapat membingungkan
investigator, bila tidak dipelajari sebelumnya. Pun pengetahuan tentang sistem
peradilan kriminal atau kepolisian karena pengetahuan umum ini banyak
diterapkan dalam investigasi arson.
Ada adagium di
kalangan petugas pemadam kebakaran bahwa setiap api itu berbeda. Untuk itu,
investigator arson mesti abai terhadap adagium itu dan memulai suatu prosedur
yang memberlakukan setiap api sama. Pendekatan karbon kopi sangat penting
ketika membawa kasus ke pengadilan. Pelaporan bukti yang standar selama
pendakwaan arson membantu jaksa penuntut umum memenangkan kasus. Seorang
investigator arson yang merangkai keseluruhan investigasi secara hati-hati akan
selangkah lebih maju dibandingkan mereka yang bersikap acuh tak acuh dan
ceroboh.
Tak mudah memang
untuk menjadi investigator yang mampu menguak sebuah skandal kebakaran.
Sedikitnya melewati 11 langkah agar sebuah kasus kebakaran layak dibawa ke meja
hijau. Di antaranya menentukan dasar hukum penyelidikan di lokasi kejadian,
peralatan yang tersedia, sterilisasi lokasi, dan mewawancarai petugas yang
meminta penyelidikan. Kemudian, dua dari anggota tim investigasi mewawancarai
orang yang pertama kali melaporkan adanya api, memotret lokasi, mencatat pola
pembakaran, mengumpulkan bukti dan memvisualisasikan lokasi sebelum terjadi
kebakaran. Dilanjutkan inspeksi sistematis terhadap seluruh struktur yang
tersisa guna menentukan titik asal api dan membuktikan penyebab kebakaran:
kecelakaan, kelalaian ataukah kesengajaan.
Berikutnya,
membandingkan cacatan kedua investigator dan memutuskan apakah diperlukan
penyelidikan lebih lanjut. Jika dicurigai terjadi arson maka semua bukti fisik
dibawa ke laboratorium kriminal dan semua catatan tertulis dan hasil wawancara
diserahkan ke jaksa penuntut. Jikalau dirasa cukup bukti, jaksa penuntut
menentukan bahwa telah terjadi kasus dan segera melanjutkan penyidikan dengan
tim investigator arson. (BN)
Comments
Post a Comment