Kita Membutuhkan Investigator Kebakaran

Saban tahun tidak kurang dari 500 kasus kebakaran melanda wilayah DKI Jakarta. Penyebabnya antara lain kompor gas, arus pendek listrik, dan puntung rokok. Kerugian material bisa lebih dari Rp200 miliar tiap tahun. Tidak hanya Jakarta yang akrab dengan kebakaran. Riau, Jambi dan Sumatera Barat pun kini harus “bersahabat” dengan asap kebakaran. Indonesian Fire Fighting Club (IFFC) mencatat pada periode  2004 hingga 2013 tercatat 1.000 kasus kebakaran setiap tahun dengan rerata nilai kerugian mencapai Rp853miliar /tahun.
Yang menarik, dari sekian banyak kasus kebakaran, nyaris tak terdengar berapa banyak yang dapat diajukan ke meja hijau. Yang mengemuka adalah rumor bahwa kebakaran di lokasi tertentu sengaja dibakar karena hendak digusur untuk dijadikan apartemen dan atau pusat perbelanjaan. Rumor pula kebakaran hutan dilakuka orang suruhan perusahaan perkebunan. Jelas, kita membutuhkan investigasi tersendiri terhadap kasus-kasus kebakaran agar tidak sebatas rumor dan menjadi trend kiat murah menggusur rakyat dan membuka lahan perkebunan.
Kita membutuhkan investigasi arson. Yakni, sebuah investigasi untuk memastikan asal mula dan sebab-musabab kebakaran, apakah seseorang telah secara sengaja membakar properti orang lain karena tujuan-tujuan ilegal. Tugas investigator adalah mengumpulkan semua fakta dan bukti-bukti di TKP, lantas memutuskan kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan, alamiah ataukah kelalaian.
Tidaklah gampang untuk menjadi seorang investigator arson. Mereka setidaknya harus menguasai materi pengetahuan karakteristik kimia api, perilaku api, konstruksi bangunan, penanggulangan dan serangan awal api, interview dan interogasi, tipologi api, dan kesaksian di pengadilan. Dengan keharusan menguasai materi pengetahuan semacam itu, veteran Kapten di Buffalo Fire Department yang juga pernah bergabung dengan New York State Trooper Thomas J. Bouquard (1992) menyatakan seseorang boleh menjadi investigator arson harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain petugas pemadam kebakaran dengan masa kerja lebih dari lima tahun, polisi masa kerja di atas lima tahun, petugas pemadam kebakaran yang sedang dalam promosi, sukarelawan pemadam kebakaran lebih dari 10 tahun, instruktur pemadam kebakaran bersertifikat, dan memahami sistem peradilan pidana.
Penguasaan atas materi pengetahuan tadi harus senantiasa ditingkatkan lantaran terkadang substansi kimia baru yang ditemukan di tempat asal mula api dapat membingungkan investigator, bila tidak dipelajari sebelumnya. Pun pengetahuan tentang sistem peradilan kriminal atau kepolisian karena pengetahuan umum ini banyak diterapkan dalam investigasi arson.
Ada adagium di kalangan petugas pemadam kebakaran bahwa setiap api itu berbeda. Untuk itu, investigator arson mesti abai terhadap adagium itu dan memulai suatu prosedur yang memberlakukan setiap api sama. Pendekatan karbon kopi sangat penting ketika membawa kasus ke pengadilan. Pelaporan bukti yang standar selama pendakwaan arson membantu jaksa penuntut umum memenangkan kasus. Seorang investigator arson yang merangkai keseluruhan investigasi secara hati-hati akan selangkah lebih maju dibandingkan mereka yang bersikap acuh tak acuh dan ceroboh.
Tak mudah memang untuk menjadi investigator yang mampu menguak sebuah skandal kebakaran. Sedikitnya melewati 11 langkah agar sebuah kasus kebakaran layak dibawa ke meja hijau. Di antaranya menentukan dasar hukum penyelidikan di lokasi kejadian, peralatan yang tersedia, sterilisasi lokasi, dan mewawancarai petugas yang meminta penyelidikan. Kemudian, dua dari anggota tim investigasi mewawancarai orang yang pertama kali melaporkan adanya api, memotret lokasi, mencatat pola pembakaran, mengumpulkan bukti dan memvisualisasikan lokasi sebelum terjadi kebakaran. Dilanjutkan inspeksi sistematis terhadap seluruh struktur yang tersisa guna menentukan titik asal api dan membuktikan penyebab kebakaran: kecelakaan, kelalaian ataukah kesengajaan.

Berikutnya, membandingkan cacatan kedua investigator dan memutuskan apakah diperlukan penyelidikan lebih lanjut. Jika dicurigai terjadi arson maka semua bukti fisik dibawa ke laboratorium kriminal dan semua catatan tertulis dan hasil wawancara diserahkan ke jaksa penuntut. Jikalau dirasa cukup bukti, jaksa penuntut menentukan bahwa telah terjadi kasus dan segera melanjutkan penyidikan dengan tim investigator arson. (BN)   

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian