Polantas Boleh Mengejar Pelanggar Lalu Lintas
Kepala
Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Wisnu
Andayana mengatakan polisi lalu lintas (Polantas) dibolehkan melakukan
pengejaran terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Hanya saja
Polantas harus mempunyai pertimbangan yang kuat, dimana petugas harus menimbang
apakah hal tersebut tidak akan membahayakan keselamatan pengemudi yang dikejar
atau pun bagi petugas sendiri, kata Kapolres di Padang, Rabu.
Jika
resikonya terlalu besar dan membahayakan, maka tindakan itu tidak dibolehkan,
tambahnya.
Ia
menyebutkan, dalam Undang-undang lalu lintas tidak terdapat aturan yang
melarang petugas Kepolisian untuk melakukan pengejaran pelanggar lalu lintas.
Namun,
katanya, dalam melakukan tindakan itu anggota Kepolisian menggunakan kewenangan
diskresinya.
"Dengan
kewenangan diskresinya, petugas dapat mengambil keputusan di lapangan, tanpa
harus menunggu perintah dari atasan. Namun tentunya harus berdasarkan hukum
yang bertanggung jawab," katanya.
Ia
mengatakan, petugas Kepolisian juga memiliki tugas untuk menegakkan hukum di
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia
menjelaskan, setiap penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan mengakibatkan
risiko hukum.
"Jika
ada risiko yang timbul dari penegakan hukum dari Kepolisian, maka pihak yang
merasa dirugikan juga berhak menuntut melalui pra peradilan," katanya.
Meskipun
demikian, ia mengimbau agar masyarakat tetap berpatokan terhadap Undang-undang
dan peraturan yang ada. Sehingga kejadian-kejadian yang dapat merugikan diri
sendiri atau pun orang lain dapat ditekan.
"Pengendara
yang patuh juga tidak mungkin dikejar. Sederhananya, jika tidak melakukan
pelanggaran maka tidak mungkin dikejar," katanya. (www.republika.co.id)
Comments
Post a Comment