Kasus Kontroversial Jaksa Nakal, dari Bambu sampai Tuntutan Palsu
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimargono SH memancing kontroversi. Ia menuntut 2 terdakwa kasus pemotongan bambu tumbang Budi Hermawan (28) dan M Misbachul Munir (21) dengan hukuman bui satu bulan. Budi dan Munir dinilai JPU terbukti melakukan kekerasan terhadap barang. Sungguh ironis karena menurut kesaksian warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, keduanya justru berniat membantu warga yang rumahnya tertimpa pohon bambu tumbang.
Kendati demikian, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (2/1/2012) silam, Trimargono tetap bersikukuh keduanya terbukti melakukan tindak pidana, “Kedua terdakwa kami nilai terbukti bersalah. Kami meminta majelis hakim menghukum selama satu bulan penjara dikurangi masa tahanan.”
Kadus Tampingan 1 Zazin memohon agar JPU tidak menuntut terdakwa satu bulan penjara. “Kami undang Trimargono untuk datang ke desa kami. Silahkan melihat sendiri fakta di lapangan, jangan hanya berdasarkan laporan saja. Dia sama sekali belum pernah melihat TKP. Silahkan melihat desa kami,” katanya (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/01/03/210590/Sidang-Bambu-Berakhir-Ricuh )
Pada hemat penulis, proses demokratisasi berbanding lurus dengan independensi lembaga kejaksaan. Investigasi khusus PBB (2002) menyatakan bahwa kemandirian para jaksa Indonesia paling buruk di dunia (news.bbc.co.uk/2/hi/asia-pacific/2147019.stm). Rinciannya dapat dibaca diwww.humanrights.asia/resources/journals-magazines/article2/0502/report-on-visit-to-indonesia-by-the-un-special-rapporteur-on-the-independence-of-judges-and-lawyers).
Tenyata ada oknum jaksa “hanky-panky” yang menjalankan profesinya secara korup, sarat intervensi, dan “hobi” menerima suap. Alhasil, ibarat kata pepatah akibat nila setitik rusak susu sebelanga, seluruh Korps Kejaksaaan dari Sabang sampai Merauke pun tercemar karena ulahnya.
Dua acungan jempol untuk Jaksa Agung Basrief Arief karena berani melakukan otokritik. Basrief Arief secara terbuka membeberkan jumlah personil yang dihukum sepanjang 2012. Totalnya ada 188 jaksa dan 109 pegawai Tata Usaha (TU). Total ada 15 orang jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 17 pegawai TU dan dua orang jaksa dibebaskan dari jabatan struktural, 14 pegawai TU dan 8 jaksa dipecat. Sebanyak satu pegawai TU dan 5 Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS (http://www.beritasatu.com/hukum/89665-delapan-jaksa-dipecat-sepanjang-2012.html)
Tuntutan Palsu
Tuntutan Palsu
Yang paling heboh tentu kasus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing. Martha telah melancarkan tuntutan palsu. Ia memasukkan kasus merek orang lain di Jawa Barat dalam berkas kasasi Anand Krishna. Andi Saputra menemukan kejanggalan dalam putusan kasasi MA terhadap Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna (56) itu. Dalam amar memori kasasi, JPU mencantumkan kasus pidana merek sebagai salah satu alasan kasasi.
Seperti termaktub dalam salinan putusan Anand Krishna yang diunduh Detikcom dari situs resmi MA (Rabu, 14/11/2012), pada halaman 38 muncul pertimbangan JPU mengajukan kasasi sbb:
“Bahwa sebagai bukti bagi Judex Juris tentang tidak pedulinya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap fakta hukum yang tertuang dalam tuntutan pidana kami dapat dilihat dari putusan yang dibuat oleh Judex Facti Nomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 yang tidak secuil pun menyinggung tuntutan pidana kami sehingga dengan demikian sungguh cukup beralasan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum untuk menganulir putusan Nomor 20/Pid/2006/PT/Bdg tanggal 21 April 2006 yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat.”
Ternyata nomor perkara 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 adalah sengketa pidana merek. Dalam berkas perkara MA tersebut, duduk sebagai terdakwa Erik Mulya Wijaya. Erik didakwa atas perbuatan yang melanggar pasal 24 ayat 1 UU No 5/1984 tentang Perindustrian. Di tingkat kasasi, Erik dihukum 2 tahun penjara karena menggunakan merek yang sama dengan merek yang terdaftar milik pihak lain.
Anehnya, alasan kasasi JPU dalam perkara Anand Krishna ternyata muncul dalam salinan putusan Anand Krishna. Dalam salinan putusan Anand Krishna tersebut tertulis Panitera Pengganti adalah Dulhusin dan Panitera Muda Pidana MA Machmud Rachmi. Pertanyaannya, mengapa bisa muncul pertimbangan pidana merek versi JPU Martha Berliana? Kenapa pula Hakim Agung Sofyan Sitompul, salah satu anggota majelis kasasi MA yang menangani kasus Anand Krishna menyetujuinya? (http://news.detik.com/read/2012/11/14/100955/2091191/10/astaga-jaksa-pakai-kasus-pidana-merek-untuk-kasasi-anand-krishna)
Mahfud MD pun berpendapat bahwa kecerobohan semacam itu sudah menjadi modus operandi. Ada juga vonis seseorang dalam pidana umum yang pertimbangannya menggunakan kasus korupsi. Tragis bukan?
Dunia Memantau
Dunia Memantau
Kedatangan pengacara dari Komisi Hukum Internasional Sir John Walsh dan Sekretaris Lewis Montaque menunjukkan bahwa sistem hukum nasional sedang berada dalam titik nadir. Sebab di seluruh dunia, putusan bebas tak bisa dikasasi oleh seorang jaksa. Tapi kenapa ada pengecualian untuk kasus Anand Krishna di Indonesia?
Kini Open Trial UK fokus menyoroti kejanggalan kasus baik secara formal acara maupun materi yang menimpa aktivis spiritualis lintas agama tersebuthttp://www.opentrial.org/legal-dysfunction/item/162-the-intriguing-case-of-anand-krishna-in-indonesia.
Open Trial didirikan oleh Frank Richardson dengan motto “Seeing Justice Done”.Tujuannya untuk melawan secara sistematis ketidakadilan lembaga hukum yang bobrok lewat transparansi dan akuntabilitas. Caranya dengan mengadopsi metodelexpose, monitoring peradilan, dan mengungkap kedok oknum korup yang menggerogoti sistem yudisial.
Open Trial didirikan oleh Frank Richardson dengan motto “Seeing Justice Done”.Tujuannya untuk melawan secara sistematis ketidakadilan lembaga hukum yang bobrok lewat transparansi dan akuntabilitas. Caranya dengan mengadopsi metodelexpose, monitoring peradilan, dan mengungkap kedok oknum korup yang menggerogoti sistem yudisial.
Kemudian, Vishva Hindu Parishad atau Dewan Hindu Dunia juga mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang disampaikan kepada Kedubes RI di New Delhi. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen)-nya, Swami Vigyananand meminta agar, “Otoritas Indonesia yang terkait untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menegakkan dan memulihkan kebebasan Anand Krishna.”
Swami Vigyananand menandaskan agar para penjahat - termasuk oknum-oknum penegak hukum yang bertanggung jawab telah merongrong Hak Asasi Manusia (HAM) Anand Krishna - harus dituntut dan dijatuhi hukuman. Sehingga tidak ada orang lain lagi yang berani mengulangi (kejahatan) serupa di masa depan.
Vishva Hindu Parishad merupakan salah satu organisasi Hindu terbesar di dunia dan sangat berpengaruh secara politik di India. Organisasi ini didirikan tahun 1964 dan berpusat di New Delhi. Cabangnya ada di berbagai negara termasuk di Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya lembaga internasional lain, Humanitad dan Natural World Organization(NWO) juga menunjukkan dukungan untuk Anand. Pendiri Humanitad, Sacha Stone yang juga Executive Director Program Millenium Development Goal (MDG) kala itu mengingatkan, “Ketika hukum telah dilecehkan, dan ketika integritas mereka-mereka yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum malah diragukan, maka adalah tanggung jawab setiap orang untuk membantu menegakkan hukum. Jika kita ingin mempertahankan kebebasan manusia yang paling sakral.”
Ada TTS Saat Sidang?
Attitude is a little thing that makes a big difference. Sikap ialah hal kecil yang membuat perbedaan besar. Begitu tandas Winston Churchill (30 November 1874 – 24 Januari 1965). Alkisah, M Irfan, pewarta foto harian Media Indonesia secara jeli berhasil mengabadikan seorang anggota DPR sedang menikmati film porno viaGalaxy Tab saat sidang paripurna di Gedung Parlemen (8/4/2011). Anggota DPR tersebut bernama Arifinto. Aneka tanggapan negatif muncul terkait tindakan anggota DPR RI dari komisi 5 itu.
Ironisnya, peristiwa memalukan semacam itu kembali terjadi. Kali ini pelakunya ialah Jaksa Martha Berliana. Selain suka datang telat dan tidur saat sidang, ia juga tertangkap kamera mengisi TTS (Teka-Teki Silang) pada sidang Anand Krishna tanggal 15 November 2011 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada hemat penulis, kalau suka mengisi TTS silakan, toh itu hak dan selera pribadi. Tapi kenapa harus saat bersidang? Simak videonya yang sudah menyebarluas dihttp://www.youtube.com/watch?v=5Jd9kzwt8-E. Bukankah pejabat publik dibayar dengan uang pajak hasil keringat rakyat? Kami menggajimu bukan untuk mengisi TTS saat sidang.
Kelalaian fatal JPU Martha Berliana Tobing di atas menjadi tamparan keras bagi korps kejaksaan. Karena Kejaksaan Agung dan jajaran di bawahnya di daerah tengah melakukan pembenahan internal. Kendati demikian, di balik setiap kejadian, selalu ada hikmah yang bisa dipetik. Inilah momentum untuk becermin dan membersihkan diri, sekaligus menunjukkan konsistensi Jaksa Agung Basrief Arief untuk menindak oknum jaksa nakal yang melanggar sumpah jabatan dan mengkhianati amanah penderitaan rakyat.
Pungkasnya, tahun 2013 bukan lagi zamannya semangat esprit de corps(kebersamaan satu korps) untuk menutup-nutupi tindakan tidak terpuji. Esprit de corpsseyogianya diabdikan demi hal-hal yang lebih positif, produktif, dan proporsional sesuai dengan fungsi lembaga penegakan hukum di Indonesia. Salam keadilan! (www.hukum.kompasiana.com)
Nugroho Angkasa
Guru Bahasa Inggris, Penulis, Editor, dan Penerjemah Lepas. Gemar Membaca dan Merangkai Kata untuk Kehidupan yang Lebih Berkualitas. Blog: http://local-wisdom.blogspot.com/
Comments
Post a Comment