Masuk Bui Gara-gara Jual Blackberry
Agaknya, para penjual ponsel Blackberry (BB) second atau bekas harus lebih berhati-hati untuk memutuskan membeli barang jualannya, salah-salah bisa dipenjara. Seperti yang dialami Idiomuddin (32) warga Jalan Girilaya IX Surabaya. Hanya karena menjual Blackberry jenis Onix ke orang lain, pria ini harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Wonokromo dan mendekam dalam penjara dengan jeratan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang-barang hasil kejahatan. Kapolsek Wonokromo, Kompol Indra Mardiana, mengatakan, penangkapan Idiomuddin berkat tertangkapnya pembeli Blackberry jenis Onix dari Idomudin. “Jadi ceritanya, Selasa (27/11/2012), ada peristiwa penjambretan di Jalan Diponegoro Surabaya. Ketika itu, sepasang muda mudi sedang melintas di Jalan itu. Tiba-tiba, Maria Nona Ellen, warga Malang yang duduk di belakang, tiba-tiba dijambret, “ ujar Indra. Tas yang dibawa Maria Nona Ellen, lanjut Indra, langsung ditarik pelaku dan berhasil melarikan diri. Peristiwa penjambreta...