9 Pelanggaran Hukum yang Tidak Mendapat Hukuman
Peraturan hukum di negara kita ini memang sungguh aneh, penerapan
hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tumpul jika yang dihadapi orang yang
memiliki kekuasan dan kekayaan. Berikut ini minimal 9 tindakan kejahatan yang
terkadang lepas dari jeratan hukum. Apa sajajenis kejahatan itu? Simak berikut
ini:
·
Pembajakan.
Dalam Studi yang dilakukan oleh IDC menyebutkan
tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 85% dengan potensi kerugian sebesar
US$544 juta pada 2008. Kalau dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan
potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Persentase
Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
·
Pelanggaran
rambu-rambu lalu lintas.
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat
dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalu lintas
Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal
2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran.
Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan
pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan
lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. banyak sekali.
·
Pernikahan
di bawah umur.
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s
(MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa
Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam
desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa
Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah
pada usia di bawah18 tahun.
Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni
sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur
(58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang
menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu
mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada.
Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih
besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi
(30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).
·
Main
hakim sendiri.
Mungkin inilah kejahatan yang paling sering
terjadi di Indonesia. Asal ada pencopet atau penjahat kelas teri yang ketangkap
pasti langsung main hakimi sendiri gak langsung di kasih sama pak polisi. ini
udah menjadi budaya di negara kita.
·
Buang
sampah sembarangan.
Indonesia memang negara yang banyak angka
kemiskinannya tapi kalau yang buta huruf kayaknya dikit gak terlalu banyaklah.
Tapi masih banyak juga orang-orang yang masih aja buang sampah sembarangan
meskipun udah di pasang pamplet DILARANG BUANG SAMPAH DI SINI.
·
Pemukiman
liar.
Banyaknya penduduk di Ibukota mungkin jadi suatu
alasan untuk meeka-mereka yang gak punya tempat tinggal untuk tinggal di
tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah. kayaknya cuma di Indonesia yang
ada namanya tempat pemukiman liar.
·
Diskriminasi
dan SARA.
Di Indonesia masih banyak yang namanya
diskriminasi dan SARA. bisa kita liat contohnya dimana-mana. gak perlu di tulis
di sini sat per satu coba liat aja di sekeliling kamu sekarang.
·
Pengemis.
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial
terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan PerdaNomor 8
tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup
berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi
sedekah akan didenda Rp 300 ribu.
·
Kelakuan
wakil rakyat dan pejabat.
Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta
masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa.
Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan
diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli
dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi,
begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut.
Comments
Post a Comment