Teror Gendam Belum Berakhir
Satu Ditangkap, 2 Rekannya Masih Berkeliaran
BONTANG - Pelaku gendam (hipnotis) lintas provinsi yang selama ini bikin resah warga di Kota Taman dibekuk
polisi, Minggu (5/5) kemarin. Rusdi (43) warga Jalan Karya Tani II Kecamatan Pontianak Barat, Kalimantan Barat, itu
diringkus usai menipu korbannya bernama Manarul Hidayat (20), di Jalan Diponegoro (depan toko Gunung Mas),
sekira pukul 11.30 Wita.
Informasi dari kepolisian, dalam beraksi pelaku tidak sendirian. Pasalnya, ada dua rekan pelaku yang diduga sudah lama beroperasi, yakni AH dan AS. Ketiganya pun menjadi sindikat gendam yang menipu korbannya dengan modus menawarkan barang gaib yang bisa membuat kebal.
Kejadiannya, saat itu korban yang baru saja keluar dari pusat perbelanjaan Plasa Taman didatangi pelaku dan salah seorang rekannya. Kemudian, pelaku menawarkan kepada korban sebuah tanduk hewan yang terbuat dari fiberkepada korban. Dalihnya, tanduk itu mampu membuat kebal pemakainya dan tahan bacok.
Untuk lebih meyakinkan korbannya, pelaku membungkus tanduk mainan itu menggunakan kain kuning. Bahkan, agar korban percaya, pelaku bergegas mengambil silet dari dompet dan menyayat tangan dan rambut. Hasilnya, tangan pelaku tidak luka dan rambut tidak putus. Alhasil, korban pun kian yakin dengan omongan pelaku.
Usai melakukan peragaan kebal senjata tajam, para pelaku pun mendoakan korbannya. Diduga, modus tersebut digunakan para pelaku untuk mempengaruhi pikiran korban. Pasalnya, begitu korban hendak bicara, pelaku langsung memotong pembicaraan. Alhasil, korban serasa terhipnotis.
“Sebelum menipu korbannya, pelaku memang sudah merencanakan penipuan itu dengan matang. Silet yang digunakan untuk peragaan ternyata sudah dibuat tumpul. Sehingga, tidak melukai tangan,” kata Kapolres AKBP Heri Armanto didampingi Kapolsek Bontang Utara AKP Ngurah.
Lantaran korban percaya, akhirnya pelaku menawarkan tanduk itu dengan imbalan seluruh uang korban. Korban pun mengambil uang di dompet sebesar Rp 200 ribu dan uang Rp 4 juta di ATM. Termakan omongan pelaku, akhirnya korban menuruti pelaku. Korban pun bergegas menuju ATM di Toko Gunung Mas.
Di sisi lain, aktivitas mencurigakan para pelaku sudah dimonitor jajaran Polsek Bontang Utara dan Sat Intelkam Polres Bontang yang sejak transaksi itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah korban dan pelaku keluar ATM, polisi langsung menggerebek Rusdi. Melihat rekannya tertangkap, AH dan AS yang posisinya agak jauh dari Rusdi pun melarikan diri.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan uang tunai Rp 4,2 juta milik korban. Rinciannya, Rp 200 ribu berasal dari dompet korban, dan Rp 4 juta dari ATM korban. Selain itu, ada juga silet tumpul beserta tiga buah tanduk yang digunakan pelaku untuk menipu korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (www.kaltimpost.co.id)
Comments
Post a Comment