Advokat Lukas SH and Partners Dilaporkan ke KPK
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Advokat
Lukas, SH and Partners ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus
korupsi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Advokat Lukas, SH and
Partners merupakan kuasa hukum yang menangani kasus Bank Century.
"Sudah dilaporkan. Kami membawa catatan keuangan. Seluruh
dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain kita sudah
serahkan," kata ketua TPDI, Petrus Salestinus, di Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Catatan keuangan di Kantor Advokat Lukas, SH and Partners
tersebut, ujar Salestinus, merupakan bukti adanya aliran dana yang keluar
maupun masuk, terkait penanganan perkara di MA. Dalam catatan keuangan
tersebut, diduga terdapat aliran dana ke sejumlah pihak, salah satunya kepada
seorang hakim agung.
"Jadi juga disertai dengan bukti berbentuk dokumen
pembukuan aliran dana. Catatan yang besar itu mencatat beberapa nama. Setelah
kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa,
terus disetorkan ke mana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang
menerima," katanya.
Namun demikian, Petrus enggan merinci nama-nama yang menerima
aliran dana penanganan perkara yang dimaksudnya. Alasannya, untuk memberi
kesempatan bagi KPK guna menindaklanjuti adanya dugaan praktik mafia hukum.
"Nanti saja, beri kesempatan KPK bekerja dulu,"
katanya.
Comments
Post a Comment