Advokat Lukas SH and Partners Dilaporkan ke KPK



Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Advokat Lukas, SH and Partners ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Advokat Lukas, SH and Partners merupakan kuasa hukum yang menangani kasus Bank Century.

"Sudah dilaporkan. Kami membawa catatan keuangan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain kita sudah serahkan," kata ketua TPDI, Petrus Salestinus, di Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Catatan keuangan di Kantor Advokat Lukas, SH and Partners tersebut, ujar Salestinus, merupakan bukti adanya aliran dana yang keluar maupun masuk, terkait penanganan perkara di MA. Dalam catatan keuangan tersebut, diduga terdapat aliran dana ke sejumlah pihak, salah satunya kepada seorang hakim agung.

"Jadi juga disertai dengan bukti berbentuk dokumen pembukuan aliran dana. Catatan yang besar itu mencatat beberapa nama. Setelah kita konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan ke mana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," katanya.

Namun demikian, Petrus enggan merinci nama-nama yang menerima aliran dana penanganan perkara yang dimaksudnya. Alasannya, untuk memberi kesempatan bagi KPK guna menindaklanjuti adanya dugaan praktik mafia hukum.

"Nanti saja, beri kesempatan KPK bekerja dulu," katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Tusuk 2 TNI, Pelaku Curanmor Tewas Dimassa

Hate Crime dan Kekerasan terhadap kelompok Lesbian

JENIS-JENIS KEJAHATAN KOMPUTER DAN INTERNET