Pemrofilan Kriminal Psikologi pada Perilaku Kriminal Pengedaran Uang Palsu di Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur

 
1
PEMROFILAN KRIMINAL PSIKOLOGIS PADA PERILAKUKRIMINAL TAHANAN PENGEDARAN UANG PALSUDI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
Qurrota A’yuni Fitriana
 Universitas Brawijaya Malangqayunif@gmail.com083834109828
ABSTRAK
Perilaku kriminal pengedaran uang palsu menjadi permasalahan dimasyarakat, terutama menjelang Idul Fitri. Berbagai cara diperlukan untukmengurangi tingginya kejadian kejahatan ini, diantaranya melalui pemrofilankriminal. Pemrofilan kriminal merupakan penggambaran hasil profil pelakukriminal beserta kasus yang dilakukannya. Penulisan artikel ini bermaksud untukmembuat pemrofilan kriminal secara psikologis dari pengedaran uang palsu padakasus tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Faktor psikologis merupakan pemicu utama seseorang melakukan perilaku kriminal. Dengan demikian, hasil penelitian ini dapat dijadikan referensi bagi pihak kepolisian serta masyarakatdalam mendeteksi dan mengantisipasi perilaku kriminal pengedaran uang palsu.Selain itu, secara tidak langsung pemrofilan kriminal juga mampu mengurangiangka kriminalitas kasus terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif. Pelaksanaan penelitian selama bulan pada Juli2012. Hasilnya, diketahui bahwa subjek melakukan pengedaran uang palsu karenamotivasi berupa pendekatan dorongan, pendekatan kognitif, dan level ofaspiration. Bentuk dari pendekatan dorongan diantaranya membantu teman,memenuhi gaya hidup, dan melunasi hutang. Pendekatan kognitif berupamemenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Level of aspiration berupatantangan kesuksesan dalam melakukan tindakan. Ada pun pengambilankeputusan pengedaran yang palsu terjadi melalui 9 tahapan proses, diantaranyaobservasi, mengenali masalah, menetapkan tujuan, memahami masalah,menentukan pilihan-pilihan, mengevaluasi pilihan-pilihan, memilih, menerapkan,dan memonitor. Hasil penelitian ini dapat digunakan pihak kepolisian sebagai pendukung utama pemrofilan kriminal secara psikologis untuk kemudiandisatukan dengan pemrofilan kriminal dari perspektif lain. Bagi masyarakat, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai media sosialisasi mengenai perilakukriminal pengedaran uang palsu, sehingga dapat diantisipasi lebih dini.
Kata Kunci
: perilaku kriminal, pengedaran uang palsu, pemrofilan kriminal,motivasi, pengambilan keputusan.
 
 
LATAR BELAKANG
Psikologi berperan banyak dalam pelaksanaan fungsi kepolisian, sertaelemen-elemen lainnya dalam hukum. Menurut Probowati (2008), psikologimemiliki peranan dalam keseluruhan elemen hukum meliputi hakim, jaksa, pengacara dan polisi. Sebuah cabang dari ilmu psikologi yang fokus pada permasalahan dalam bidang hukum, yang lebih dikenal sebagai psikologiforensik, sekarang telah berkembang di Indonesia.
The Commitee on EthicalGuidelines for Forensic Psychology
(Putwain & Sammons, 2002) mendefinisikan psikologi forensik sebagai semua bentuk pelayanan psikologi yang dilakukan didalam hukum.Saat ini, setiap hari media massa memberitakan kasus-kasus kriminalitas yangterjadi dalam masyarakat, seperti perampokan, pemerasan, pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan kata lain yang mengandung unsur kekerasan bagi masyarakat. Menurut Analisa dan Evaluasi Kriminalitas Kepolisian DaerahJatwa Timur tertanggal 11 sampai dengan 16 Mei 2012, terdapat hasil total perilaku kriminal naik 21 kasus dari 208 kasus menjadi 229 kasus. Korban yangdihasilkan sebanyak 21 jiwa yang terdiri dari korban jiwa 16 orang, luka berat 3orang, dan luka ringan 2 orang.Kini kriminalitas tidak hanya berupa kekerasan secara langsung namun jugasecara tidak langsung, termasuk diantaranya pembuatan dan pengedaran uang palsu. Kejahatan pemalsuan mata uang dewasa ini semakin merajalela dalam skalayang besar dan sangat merisaukan masyarakat (Adi, 2012). Kerugian yangditimbulkan termasuk dari segi ekonomi maupun psikologis, yakni dalam bentukkerugian pada inflasi dan juga rasa takut publik untuk mendapatkan uang palsu.Yang paling merasakan kerugian tentu masyarakat kelas bawah, karena selembaruang palsu pun sangat berharga bagi mereka. Bank Indonesia menunjukkan padatahun 2011 terhitung bulan Mei, terdapat 57.380 lembar uang palsu denganrincian terbanyak 33.272 lembar pecahan Rp 100.000 dan 20.217 lembar pecahanRp 50.000 (Nuryono, 2012). Bahkan, kejahatan ini kini semakin canggih. Padahal, pengaturan ancaman hukuman terhadap tindak pidana pemalsuan uang, secaraspesifik diatur dalam KUHP pada pasal 244 dan pasal 245 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun bagi individu yang dengan sengaja mengedarkan uang buatan sendiri.Setiap kejadian kejahatan yang diketahui pasti diproses dalam hukum,diantaranya melalui penyidikan. Proses penyidikan ini memiliki peran pentinguntuk mengungkap motivasi yang mendasari individu untuk melakukan perilakukriminal. McMahon dan McMahon (Djalali, 2000) menyatakan bahwa motivasimerupakan suatu proses yang mengarah pada pencapaian suatu tujuan. Motivasitersebut yang menggerakkan seseorang untuk bersikap dan berperilaku gunamencapai tujuan yang diharapkan. Tindakan menuju tujuan yang diharapkantersebut diperantarai dengan proses pengambilan keputusan.Pengambilan keputusan merupakan suatu kegiatan kognitif yangmempersatukan memori, pemikiran, proses informasi, dan penilaian secaraevaluatif dalam rangka proses seleksi dari sejumlah alternatif yang tersedia untukmencapai tujuan yang diinginkan (Mansyur dan Lukman, 2005). Pengambilankeputusan terdiri dari berbagai proses yang melibatkan aspek kognitif (pikiran)dan afektif (perasaan) yang merupakan pangkal permulaan semua aktivitas
 
 manusia yang sadar dan teratur, futuristik, dan menghasilkan pengaruh yangcukup lama ke depannya.Terkait dengan motivasi dan pengambilan keputusan dalam pengedaran uang palsu, peneliti ingin menganalisisnya menjadi suatu konsep atau metode yangterintegrasi yaitu pemrofilan kriminal. Pemrofilan kriminal (
criminal profiling 
)adalah teknik investigasi untuk  menggambarkan profil pelaku kriminal yangmeliputi rincian ciri-ciri fisik (tinggi dan berat badan, cacat rupa, dan sebagainya),demografis (usia, jenis kelamin, latar belakang etnis), psikologis (kepribadian,termasuk motivasi, gaya hidup, fantasi, proses seleksi korban, serta perilakusebelum dan prediksi perilaku sesudah tindak kejahatan) dari kemungkinan pelakukejahatan berdasarkan aksi-aksinya pada
 scene
kejahatan (Juneman, 2009).
Scene
kejahatan meliputi tempat-tempat potensial sejauh bukti dari sebuahtindak kriminal, yang terdiri dari
 scene
kejahatan primer dan sekunder.
Scene
kejahatan primer adalah wilayah atau tempat di mana insiden terjadi atau di manasebagian besar atau konsentrasi yang tinggi dari bukti-bukti kejahatan ditemukan.
Scene
kejahatan sekunder adalah tempat-tempat atau benda-benda di mana bukti- bukti yang berkaitan dengan insiden dapat ditemukan (misalnya, alat transportasidan rute akses yang digunakan pelaku kejahatan). Data
 scene
kejahatan dapat jugadiambil dari foto-foto, laporan-laporan penyelidik, hasil otopsi, dan sebagainya,yang akan menyusun suatu profil kriminal (
criminal profile
), termasuk karirkriminal (
criminal career 
) dari pelaku kejahatan. Metode pemrofilan kriminal inimenjadi penting karena bersifat mendeteksi dan mematenkan profil perilakukriminal. Selain itu Harcourt (Juneman, 2009) menyatakan bahwa teknik ini jugamampu mengantisipasi kriminalitas atau berfungsi preventif.Faktor psikologis menjadi penentu utama seseorang untuk memiliki motivasidalam mengedarkan uang palsu. Dalam penelitian ini, peneliti akan membahas pemrofilan kriminal dengan berfokus pada faktor psikologisdiantaranya latar belakang subjek, karakter subjek, motivasi subjek, modal psikologis, pengambilankeputusan, serta jenis kriminalitas yang dilakukan subjek. Pemrofilan kriminal jika disendirikan mungkin tidak memiliki makna yang signifikan, namun jikadirangkaikan dengan data yang lain, konsep ini mempunyai peranan yang besar.Pada tahun 2007, pemrofilan kriminal telah diusulkan menjadi kompetensi utamadalam Psikologi Kepolisian (Juneman, 2009). Aspek signifikan dari metode iniadalah pengetahuan mengenai perilaku manusia dan keahlian untukmenginterpretasikan makna-makna dari perilaku tersebut.Terdapat dua hal utama yang membuat peneliti tertarik meneliti fenomena ini.Pertama, penelitian mengenai kriminalitas khususnya pemrofilan kriminal psikologis masih sangat jarang dilakukan di Indonesia. Kedua, belum adanyaupaya pengurangan angka pengedaran uang palsu berupa sosialisasi kepadamasyarakat dari sudut pandang motivasi pelaku kriminal. Sosialisasi yang seringdilakukan hanya sebatas dampak pengedaran uang palsu, pengenalan ciri-ciri uang palsu dan sanksi hukum pelaku kriminal. Padahal, sosialisasi terhadap motivasi pelaku penting sekali sebagai upaya preventif terjadinya kasus. Berangkat dari
latar belakang ini, peneliti mengambil judul “
Pemrofilan Kriminal Psikologis padaPerilaku Kriminal Tahanan Pengedaran Uang Palsu di Kepolisian Daerah JawaTimur 
.”
 
Academia © 2015

Comments

Popular posts from this blog

Tusuk 2 TNI, Pelaku Curanmor Tewas Dimassa

Awas, 6 Tipe Pembunuh Ini Berkeliaran di Facebook!

Lelaki dari Tenggarong (6)