Begal, Teori Rasional, Anomi, dan Pemolisian Komunitas; Memahami Hingga Menggagas Upaya Penanggulangan dan Pencegahan Fenomena Begal dari Sudut Pandang Kriminologi
Sekapur Sirih
Pada awal tahun 2015 wilayah Jabodetabek dihebohkan dengan maraknya fenomena begal. Pemberitaan
mengenai begal terus bermunculan baik media cetak maupun elektronik.
Maraknya pemberitaan kasus begal di media massa cetak maupun
elektronik, sejak terjadinya salah satu kasus pembegalan di wilayah
Depok, Jawa Barat, membuat fenomena begal kembali menjadi buah bibir
masyarakat. Begal itu sendiri sebenarnya bukan jenis kejahatan baru.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan begal telah di atur dalam pasal 365 KUHP mengenai pencurian yang disertai kekerasan.
Menurut Kepala Bagian Operasional
Kepolisian Resor Depok Komisaris Tri Yulianto, hingga Senin, 2 Februari
2015, tercatat telah terjadi kejahatan begal sebanyak empat kali.
Pertama terjadi di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat. Kasus kedua terjadi
di Jalan Margonda Raya, Depok, di depan kampus BSI. Ketiga terjadi di
Jalan Raya Krukut, Limo, dan kasus keempat terjadi di Jalan Boulevard,
Grand Depok City.[1]
Berdasarkan data kejahatan yang dihimpun VIVA.co.id di
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, sejak awal 2015 sudah terjadi 42
kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polda Metro
Jaya. Dari total 42 kasus, sebagian besar terjadi di wilayah Ibu Kota
dan kota-kota satelitnya, seperti Kota Depok, Kota Tangerang, Kota
Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Jakarta Timur dan
Jakarta Selatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro
Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto melaporkan telah berhasil menangkap
sebanyak 101 pelaku.[2]
Dari kota-kota di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kota Bekasi menempati
urutan pertama dengan sembilan kasus. Selama Januari 2015, terdapat
sembilan kasus pencurian dan kekerasan, yakni empat kasus penodongan,
dan lima kasus perampasan yang terjadi di Bekasi. Urutan kedua hingga
keempat secara berurutan ditempati oleh Jakarta Timur, Kabupaten
Tangerang dan Kota Depok.[3]
Dari paparan berita di atas diketahui
bahwa telah terjadi beberapa aksi pembegalan pada Januari 2015 hingga
Maret 2015. Sebagai reaksi atas fenomena tersebut, pihak kepolisian
mengambil upaya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan. Polisi
juga telah berhasil menangkap beberapa pelaku pembegalan. Akan tetapi
yang menjadi permasalahan adalah, mengapa pembegalan masih saja terjadi?
Hal tersebut menjadi menarik untuk dikaji. Tulisan kali ini akan
memberi gambaran secara kriminologis mengenai aksi pembegalan dan
bagaimana pencegahannya.
Begal dalam Melakukan Aksinya; Teori Pilihan Rasional
Keinginan yang kuat untuk memperoleh keuntungan materi merupakan salah satu komponen yang mendorong munculnya kejahatan.[4]
Individu menginginkan sesuatu yang lebih dari apa yang telah di dapat
dan untuk mencapainya mereka menggunakan cara illegal. Data yang
diperoleh dari beberapa pemberitaan media massa menyebutkan bahwa motif
pelaku melakukan aksinya adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Tengok kasus APW misalnya. Ia merupakan salah satu pelaku yang
tertangkap tangan ketika melakukan aksinya di Telaga Golf Sawangan,
Depok.[5]
Berdasarkan hasil pemeriksaan, APW melakukan aksinya agar bisa memiliki
sepeda motor lagi. Unyil spesialis begal truk yang dibekuk petugas
Buser Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Bogor Utara mengatakan bahwa
semua hasil kejahatan yang dilakukan digunakan untuk biaya hidup kedua
istri dan untuk hura-hura.[6]
Begitu juga dengan beberapa pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan
Kampung Buluh di Citayam, Depok, Jawa Barat, yang berstatus
pengangguran.[7]
Mereka menggunakan hasil rampasannya untuk kebutuhan hidup. Dari
beberapa paparan berita di atas, diketahui bahwa para pelaku begal
memiliki alasan masing masing mengapa mereka melakukan aksinya. Walaupun
secara sekilas alasan mereka berbeda beda, namun tersirat bahwa alasan
mereka melakukan pembegalan adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pola seperti itu sesuai dengan penjelasan
Weber mengenai rasionalitas. Weber membagi beberapa tipe rasionalitas,
yang mana salah satunya adalah rasionalitas praktis. Kalberg
mendefinisikan rasionalitas praktis sebagai “Setiap cara hidup yang
memandang dan menilai kegiatan duniawi terkait dengan kepentingan
kepentingan individual pragmatis dan egoistis belaka”.[8] Individu yang menerapkan rasionalitas praktis hanya memikirkan cara cara untuk mengatasi kesulitan kesulitan yang dihadapi.
Tidak berhenti sampai disitu, Cornish dan
Clarke mengembangkan konsep tersebut dalam teori pilihan rasional.
Fokus dalam teori tersebut adalah bahwa para individu dilihat memiliki
tujuan dan memiliki pilihan untuk mencapai tujuannya, serta tindakan
untuk mencapai tujuan berdasarkan berbagai pilihan yang dapat diambil
dengan mempertimbangkan peluang, keuntungan, dan kerugian. Pada konteks
kejahatan, aktor kejahatan merupakan individu yang sadar dengan segala
pertimbangannya. Hal ini berarti bahwa pelaku kejahatan telah
memperhitungkan resiko atas tujuan yang ingin dia capai agar mampu
memaksimalkan keuntungan dan meminimalisir kerugian dari perilakunya.
Pertimbangan tersebut yang kemudian mempengaruhi pelaku untuk menentukan
tindakan dan target kejahatannya. Sebelum melakukan aksinya,
aktor/pelaku akan membuat pilihan, dan menentukan keputusan, yang dalam
prosesnya dipengaruhi oleh seperangkat faktor, yang menurut Cornish dan
Clarke, membentuk suatu struktur pilihan rasional. Seperangkat struktur
tersebut antara lain;[9]
- Ketersediaan jumlah sasaran dan aksesibilitas
- Kesadaran akan metode
- Hasil tunai yag di dapatkan per kejahatan yang dilakukan
- Keahlian yang dibutuhkan
- Sumber daya yang dibutuhkan
- Dikerjakan sendiri atau ada tenaga bantuan orang lain yang dibutuhkan
- Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan
- Ketenangan pemikiran untuk melakukan
- Kekhawatiran akan risiko
- Beratnya hukuman apabila tertangkap
- Alat kekerasan yang diperlukan
- Konfrontasi dengan korban
- Identifikasi korban
- Cap social
- Pembatas yang diperlukan
- Evaluasi moral
Berdasarkan paparan di atas, pelaku
pembegalan akan mempertimbangkan antara resiko dan keuntungan sebelum
melakukan aksinya. Ketika resiko dirasa lebih besar maka potential offender
tidak akan melakukan tindakannya atau tidak menjadikan objek tersebut
sebagai target. Sebagai contoh, berikut simulasi pada dua kondisi yang
berbeda. Kondisi pertama target menggunakan sepeda motor dengan nilai
ekonomis yang tinggi, mengendarai dengan perlahan, di jalan yang sangat
sepi dan pencahayaan redup. Kondisi kedua target menggunakan kendaraan
dengan nilai ekonomis yang sama, dengan kecepatan tempuh yang lebih
cepat, di jalan yang ramai. Dari kondisi tersebut, jika merujuk pada
penjelasan mengenai Struktur Pilihan Rasional, maka potential offender
berkecenderungan untuk memilih target pada kondisi satu dibanding
dengan target pada kondisi dua. Walaupun keuntungan yang diperoleh sama,
akan tetapi resiko yang muncul akan jauh lebih besar ketika menjadikan
target kedua sebagai sasaran pembegalan.
Durkheim dan Merton dalam Memahami Kejahatan
Menurut Emile Durkheim, kejahatan adalah
gejala yang normal di dalam masyarakat yang heterogen. Hal ini berarti
kejahatan tidak dapat dihilangkan.[10]
Menurutnya, dengan adanya kejahatan akan membuat perkembangan yang
dinamis di berbagai unsur yang ada di dalam masyarakat. Misal, ketika
terjadi suatu kejahatan, maka reaksi sosial masyarakat yang muncul
adalah meningkatnya kewaspadaan diikuti dengan sistem pengamanan yang
baru dan dianggap lebih efektif untuk melindungi diri dan masyarakat
luas. Begitu juga para pelaku kejahatan, juga akan berkembang untuk
mencari celah ketika ketika melakukan aksinya. Secara makro,
perkembangan yang dinamis tersebut juga akan berpengaruh terhadap
moralitas masyarakat dan kebijakan yang diberlakukan.
Sebelum berbicara gejala kejahatan,
sebagai latar belakang, Durkheim membahas mengenai solidaritas sosial
yang terbentuk di dalam masyarakat. Durkheim membagi dua tipe
solidaritas yaitu solidaritas mekanis dan solidaritas organis.[11]
Mengacu pada paragraf sebelumnya, mengenai masyarakat yang heterogen,
Durkheim mengkategorikannya ke dalam solidaritas organis. Solidaritas
ini muncul karena pembagian kerja bertambah banyak, yang kemudian
berpengaruh terhadap bertambahnya spesialisasi di bidang pekerjaan.
Spesialisasi ini bukan hanya pada tingkat individu saja, akan tetapi
juga kelompok, struktur, dan institusi. Hal tersebut berarti masyarakat
memiliki tingkat heterogenitas yang tinggi. Masyarakat yang ditandai
oleh solidaritas organik bertahan bersama justru dengan perbedaan yang
ada di dalamnya, karena adanya rasa ketergantungan antara satu dengan
yang lain.
Di dalam masyarakat organik Durkheim
percaya, hukum berperan untuk mengatur interaksi sosial. Bila hukum
tidak befungsi hasilnya adalah penyakit social, termasuk di dalamnya
kejahatan yang merupakan keadaan anomi. Hal ini merupakan kecenderungan
pada masyarakat urban industri.[12]
Membahas mengenai anomi, sebenarnya istilah tersebut sudah muncul dalam
Bahasa Inggris sejak 1591 dan umumnya menunjuk pada sikap yang tidak
mempedulikan hukum. Keadaan anomi dapat terjadi pada masyarakat ketika
terjadi perubahan nilai dan norma secara cepat, tetapi di lain sisi,
masyarakat belum mampu untuk beradaptasi dengan nilai dan norma yang
lama, sementara nilai-nilai yang baru belum jelas. Hal ini berakibat
pada kegagalan individu dalam menginternalisasi norma-norma masyarakat,
ketidakmampuan menyesuaikan norma-norma yang berubah, atau bahkan
konflik norma itu sendiri. Mereka mengalami kebingungan sehinga kontrol
sosial atas individu juga menurun. Di lain sisi individualisme meningkat
dan gaya hidup baru muncul. Hal ini yang kemudian memunculkan
kemungkinan perilaku menyimpang.
Dalam perkembangannya, Merton
memodifikasi konsep orisinil Durkheim mengenai anomi. Merton memandang
anomi sebagai perilaku menyimpang yang timbul karena ketidakharmonisan
antara tujuan budaya dengan cara-cara yang dipakai untuk mencapai tujuan
budaya tersebut.[13]
Dengan demikian, menurut teori anomi Merton, perilaku anti-sosial
hingga kejahatan sebetulnya dihasilkan oleh nilai-nilai masyarakat itu
sendiri dalam mendorong aspirasi material yang tinggi sebagai lambang
kesuuksesan tanpa disediakan sarana yang memadai untuk mencapai tujuan
itu. Ketimpangan antara tujuan dan sarana mencapai tujuan tesebut yang
kemudian melahirkan mode adaptasi kepribadian.
Menurut Merton, terdapat lima cara
pencapaian tujuan sosial-budaya dari cara yang sesuai dengan harapan
masyarakat sampai dengan cara yang menyimpang. Hal ini berarti
terjadinya perilaku menyimpang merupakan bentuk adaptasi untuk mencapai
tujuan budaya dalam masyarakat. Tabel berikut merupakan lima model
adaptasi yang dirumuskan oleh Merton;[14]
| Bentuk Penyesuaian Diri | Tujuan Budaya | Cara-Cara Yang Melembaga |
| Konformitas (Conformity) | + | + |
| Inovasi (Innovation) | + | – |
| Ritualisme (Ritualism) | – | + |
| Retreatisme (Retreatism) | – | – |
| Pemberontakan (Rebellion) | +/- | +/- |
- Konformitas, berperilaku selaras antara tujuan dan cara yang telah menjadi budaya untuk mencapai tujuan budaya tersebut
- Inovasi, berperilaku secara berbeda atau dengan cara berbeda dengan budaya yang telah ada sebelumnya, namun tetap mengakui tujuan budaya atau tetap pada tujuan budaya yang sama;
- Ritualisme, berlaku selaras dengan cara aturan yang sama dengan budaya tapi tidak sama dengan tujuan budaya yang telah ditetapkan;
- Retreatisme, bertingkah laku menarik diri dengan tidak berusaha mencapai tujuan budaya;
- Memberontak, pemberontakan, bertingkah laku tidak selaras dengan aturan yang ada dan tidak setuju dengan tujuan budaya tersebut, dengan cara menetapkan sendiri tujuan budaya
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan; Melibatkan Polisi dan Komunitas
Dalam pendekatan tradisional mengenai
upaya mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan, negara dan badan
penegak hukum memikul tanggung jawab besar untuk memerangi kejahatan,
menciptakan hukum dan kebijakan yang dirancang untuk melindungi
masyarakatnya.[15]
Namun faktanya, upaya pencegahan kejahatan melalui pendekatan
tradisional tidaklah cukup. Jika kita dapat setuju bahwa kejahatan
adalah masalah sosial, maka kita juga harus melibatkan berbagai elemen
masyarakat yang bersangkutan dan memberdayakan masyarakat untuk
mengambil kendali dalam menyelesaikan masalah mereka sendiri dengan
bantuan dari negara dan lembaga formal.
Sebagai solusi, berkembanglah pendekatan
praktis dalam upaya memerangi kejahatan. Pendekatan praktis adalah salah
satu di mana masalah kejahatan didekati dari semua segmen masyarakat
yang diberdayakan untuk kepentingan bersama.[16]
Pendekatan ini mengasumsikan bahwa masyarakat merupakan merupakan
bagian dari komunitas yang harus dilibatkan dalam menangani masalah ini.
Oleh karena itu, untuk mengurangi fenomena kejahatan yang terjadi,
tidak hanya dengan menggembleng penegakan hukum, namun juga perlu
melibatkan kelompok masyarakat. Dengan melibatkan kelompok masyarakat
dalam menghadapi masalah kejahatan, diharapkan akan meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk mematuhi norma, nilai, dan prinsip yang
berlaku di dalam lingkungan sosialnya. Masyarakat memainkan peran
sentral dalam wacana mencegah kejahatan.[17] Masyarakat diharapkan dapat melibatkan diri ke dalam kegiatan tersebut.
Berbicara mengenai pencegahan kejahatan
yang berbasis pada komunitas, juga tidak terlepas dengan konsep
pemolisian komunitas. Pada konsep tersebut, terdapat upaya
mengkolaborasikan antara polisi dan komunitas masyarakat untuk
bersama-sama mengidentifikasi masalah kejahatan dan ketidaktertiban di
lingkungan sosialnya.[18]
Dengan mengoptimalkan pemolisian komunitas, berarti membuka hubungan
timbal balik antara badan formal kepolisian dan kelompok masyarakat
dalam mencapai tujuan yang sama, sehingga terdapat interaksi dan relasi
yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.
Membicarakan pemolisian komunitas juga
tidak terlepas dalam konsep kapasitas komunitas. Terdapat beberapa
elemen di dalamnya yaitu;[19]
- Kohesi sosial dan saling percaya diantara penduduk suatu lingkungan ketetanggaan;
- Kontrol sosial informal, dimana para penduduk berbagi ekspektasi bagi kontrol sosial untuk mengintervensi lingkungan atas dasar kebaikan bersama;
- Partisipasi komunitas bagi kegiatan, baik yang datang dari dalam maupun luar komunitasnya adalah kemampuan penduduk lingkungan dalam berpartisipasi mencegah kejahatan.
Dari paparan di atas, konsep pemolisian
komunitas ini yang kemudian direkomendasikan dalam strategi pencegahan
kejahatan pada fenomena begal yang marak diberitakan di Kota Depok.
Dianalogikan kepolisian sebagai sebatang lidi yang mudah dipatahkan,
akan tetapi akan menjadi sangat kuat dan tidak terpatahkan ketika banyak
lidi disatukan. Sama halnya ketika kepolisian dan komunitas masyarakat
bersatu dalam memerangi kejahatan maka akan menghasilkan kinerja yang
lebih optimal. Untuk mewujudkan ini perlu adanya keterbukaan dari kedua
belah pihak dan adanya komitmen untuk saling bekerja sama sehingga
keduanya dapat terintegrasi.
Selama ini masyarakat cenderung
melimpahkan segala sesuatu dalam upaya memerangi kejahatan pada
kepolisian. Begitu juga dengan kepolisian yang tidak mencoba membuka
diri kepada masyarakat untuk dapat saling bekersama. Oleh karena itu
perlu kesadaran baik dari kepolisian maupun masyarakat dalam hal
menangani fenomena begal. Pihak masyarakat dapat berinisiatif untuk
membentuk kelompok untuk berjaga di wilayah wilayah yang rawan
terjadinya pembegalan. Mereka dapat melakukan patroli dengan berjalan
kaki. Begitu juga dengan kelompok komunitas, seperti komunitas sepeda
motor juga dapat melakukan patroli. Patroli dan sistem penjagaan
keamanan memang harus ditingkatkan dari berbagai aspek, mulai dari
fasilitas hingga strategi yang dilakukan. Patroli disini yaitu patroli
yang menyentuh langsung masyarakat. Sehingga baik polisi maupun
masyarakat dapat mengetahui secara mendalam mengenai permasalahan yang
terjadi di lingkungan. Selain itu sesama pengguna jalan juga harus
saling peduli dan saling mengingatkan untuk kebaikan bersama. Peran yang
dilakukan pihak kepolisian terhadap masyarakat pun tak hanya terbatas
pada informasi titik-titik rawan kejahatan begal, tetapi juga harus
menjalin kemitraan dengan masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan
kejahatan. Berbagai informasi maupun laporan dari masyarakat terhadap
pihak kepolisian juga harus ditindak dengan cepat. Peran dari berbagai
pihak seperti ini merupakan cara yang efektif, yang seharusnya
diterapkan untuk menangani fenomena begal.
oleh
Gde Dharma Gita Diyaksa
Daftar PustakaWeb:
http://www.depok.go.id/profil-kota/demografi (diakses pada 06 Maret 2015, pada pukul 22.33 WIB)
http://www.tempo.co/read/news/2015/02/04/064639767/Depok-Dirisak-Kota-Begal-Ketua-DPRD-Resah (diakses 15 maret 2015, pada pukul 14.00 WIB)
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/05/064647295/Berapa-Banyak-Begal-Sepeda-Motor-yang-Beraksi-di-Jabodetabek(diakses 15 maret 2015, pada pukul 14.05 WIB)
http://sorot.news.viva.co.id/news/read/598385-menjegal-begal (diakses 15 maret 2015, pada pukul 14.05 WIB)
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/13/064649685/Dua-Pelajar-Depok-Nekat-Membegal-Tukang-Ojek (diakses 15 maret 2015, pada pukul 14.10 WIB)
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/11/064648955/Unyil-Begal-yang-Sering-Menyamar-Jadi-Polisi (diakses 15 maret 2015, pada pukul 14.15 WIB)
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/10/064648733/Otak-dan-Penadah-Begal-Motor-Depok-Ditangkap (diakses 15 maret 2015, pada pukul 14.15 WIB)
Buku dan Jurnal:
Clarke, Ronald V. 1997. Situational Crime Prevention: Successful Case Studies. Second Edition (ed.). New York: Harrow and Heston Publisher.
Innes, Martin. (2003). Understanding social control Deviance, crime and social order. England; Open Unniversity Press
Josias Simon & Dadang Sudiadi. (2013). Manajemen Sekuriti; Karakteristik Lokasi dan Disain. Jakarta; UI Press
Kemal Dermawan, Mohammad. (2011). Pemolisian Komunitas. Depok; Fakultas Ilm Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
Ritzer, George. (2012). Teori Sosiologi; Edisi Kedelapan. Yogyakarta; Pustaka Pelajar.
The Lifers Public Safety Steering Committee of the State Correctional Institution. (2004). Ending the Culture of Street Crime; the Prison Journal. Sage Publication.
Tierney, John.(2006). Criminology Theory and Context; Secon Edition. England; Longman.
[1]http://www.tempo.co/read/news/2015/02/04/064639767/Depok-Dirisak-Kota-Begal-Ketua-DPRD-Resah (diakses 15 maret 2015, pada pukul 14.00 WIB)
[2]http://www.tempo.co/read/news/2015/03/05/064647295/Berapa-Banyak-Begal-Sepeda-Motor-yang-Beraksi-di-Jabodetabek(diakses 15 maret 2015, pada pukul 14.05 WIB)
[3] http://sorot.news.viva.co.id/news/read/598385-menjegal-begal (diakses 15 maret 2015, pada pukul 14.05 WIB)
[4] The Lifers Public Safety Steering Committee of the State Correctional Institution. (2004). Ending the Culture of Street Crime; the Prison Journal. Sage Publication.
[5] http://www.tempo.co/read/news/2015/03/13/064649685/Dua-Pelajar-Depok-Nekat-Membegal-Tukang-Ojek (diakses 15 maret 2015, pada pukul 14.10 WIB)
[6]http://www.tempo.co/read/news/2015/03/11/064648955/Unyil-Begal-yang-Sering-Menyamar-Jadi-Polisi (diakses 15 maret 2015, pada pukul 14.15 WIB)
[7]http://www.tempo.co/read/news/2015/03/10/064648733/Otak-dan-Penadah-Begal-Motor-Depok-Ditangkap (diakses 15 maret 2015, pada pukul 14.15 WIB)
[8] George Ritzer. (2012). Teori Sosiologi; Edisi Kedelapan. Yogyakarta; Pustaka Pelajar.
[9] A. Josias Simon & Dadang Sudiadi. (2013). Manajemen Sekuriti; Karakteristik Lokasi dan Disain. Jakarta; UI Press
[10] John Tierney.(2006). Criminology Theory and Context; Secon Edition. England; Longman. Hal 81
[11] Op Cit. George Ritzer (2012). Hal 145
[12] Frank E. Hagan. (2013). Pengantar Kriminologi. Jakarta; Kencana. Hal 210
[13] Ibid. Hal 211
[14] Op Cit. John Tierney (2006). Hal 94
[15] Op Cit, The Lifers Public Safety Steering Committee of the State Correctional Institution. Hal 49S
[16] Ibid. Hal 50
[17] Op Cit, Martin Innes. Hal 63
[18] Mohammad Kemal Dermawan. (2011). Pemolisian Komunitas. Depok; Fakultas Ilm Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
[19] Ibid. Hal 109
Gambar
www.cops.usdoj.gov

Comments
Post a Comment