TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI POLRESTA MALANG
- Get link
- X
- Other Apps
Source: OAI
ABSTRACT Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT), merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang
sangat sulit terungkap ke permukaan. Sulitnya mengungkap kasus KDRT
karena rumah tangga dianggap sebuah lembaga sakral yang tidak boleh
dimasuki oleh pihak lain. Dalam penanganan tindak kekerasan dalam rumah
tangga diperlukan aparat penegak hukum yaitu pihak kepolisian. Untuk itu
penulis mengambil lokasi penelitian di Polresta Malang sebagai titik
sentral segala kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan hukum bagi
masyarakat. Dalam kesempatan ini penulis akan mengemukakan tiga
permasalahan mengenai tinjauan yuridis sosiologis tindak kekerasan dalam
rumah tangga, yakni mengenai faktor-faktor penyebab tindak kekerasan
dalam rumah tangga, bentuk perlindungan hukumnya, serta kendala-kendala
yang dihadapi pihak kepolisian dalam implementasi perlindungan hukum
terhadap korban KDRT. Dalam penulisan tugas akhir ini penelitian
dilakukan di Polresta Malang dengan metode penelitian yakni dengan
menggunakan jenis data primer dan data sekunder, metode data yang
digunakan adalah wawancara dan dokumentasi serta metode analisa data
deskriptif kualitatif. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui
faktor-faktor penyebab tindak kekerasan dalam rumah tangga, bentuk
perlindungan hukumnya, serta kendala-kendala yang dihadapi pihak
kepolisian khususnya Polresta Malang dalam implementasi perlindungan
hukum terhadap korban KDRT. Adapun hasil penelitian penulis, ditemukan
bahwa faktor-faktor penyebab tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah
faktor ketidak harmonisan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan
ekonomi. Sedangkan bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pihak
kepolisian terhadap korban adalah perlindungan sementara dengan
memotivasi korban untuk melapor apabila kekerasan terjadi kembali,
bekerjasama dengan pihak rumah sakit dan psikolog, disamping menangkap
dan mengamankan pelaku yang mengancam korban yang telah dilindungi.
Namun perlindungan tersebut belum optimal, karena belum ada kerjasama
dengan pekerja sosial, relawan pendamping, pembimbing rohani dan advokat
sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004. Selain itu Polresta
Malang sendiri juga mengalami kendala yaitu; minimnya sumber daya
manusia, tidak adanya kerjasama dengan pihak-pihak terkait, korban yang
tidak tuntas melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan
masyarakat yang kurang peka terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga
disamping kurangnya sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga sudah disadari oleh
masyarakat, namun mengenai implementasi perlindungan hukumnya belum
dapat berjalan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal ini dipengaruhi
oleh korban, masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait
dalam penanganan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga. (http://www.researchgate.net)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment