Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan



Written by Ilham Kurniawan. D / Peneliti Hukum dan Analisis Kebijakan KKI WARSI


Dewasa ini kita banyak disuguhkan kasus hukum terutama tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat negara di tiga elemen penting yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Bahkan aparat penegak hukum mulai menyentuh korporasi untuk diminta pertanggungjawaban dalam berbagai tindak pidana seperti seperti korupsi, perpajakan, lingkungan hidup, kehutanan dan pencucian uang. Ini semakin memperjelas bahwa korupsi mulai dilakukan oleh organisasi yang mapan, terstruktur, sistematif dan memiliki jaringan yang luas untuk menghisap uang rakyat. Bahkan disinyalir korporasi sengaja dibentuk sebagai wadah untuk menampung dan mencuci hasil jarahan (kejahatan).
Potret hutan
Berdasarkan data State of the World’s Forests 2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta hektar/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The Record memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia. Begitu juga catatan Green Peace menunjukkan, setiap tahun dalam kurun 2004-2009 negara ini kehilangan 2,31 juta hektar hutan per tahun akibat praktek pembalakan liar dan alih fungsi kawasan.
Khusus untuk Jambi, Berdasarkan Keputusan Menhut No. 272/Menhut/2/2012 kawasan hutan di Jambi seluas 2.165.730 ha dari 5,2 juta Ha luas Provinsi Jambi. KKI WARSI mencatat Hutan Jambi mengalami kerusakan 871.776 hektare atau 40% persen dari 2,1 juta ha luas hutan akibat penggundulan hutan, alih fungsi dan pembalakan liar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dimana kerusakan hutan ini didominasi oleh korporasi. Hal ini relevan dengan dominasi penguasaan lahan oleh korporasi di Provinsi Jambi. KKI WARSI mencatat terdapat lima grup perusahaan besar menguasai lahan hutan dan perkebunan Provinsi Jambi untuk berbagai manfaat yaitu Sinar Mas Group, Barito Group, Astra Grup, Group Harum Ha dan Asian Agrian Agri Group.
Sinar Mas Group mendominasi penguasan lahan dan hutan yang dikelola oleh berbagai perusahaan HTI, seperti PT Wira Karya Sakti (WKS), PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Tebo Multi Agro (TMA). Dari 2,1 juta hektare kawasan hutan Provinsi Jambi, seluas 938 ribu merupakan hutan produksi dan separuh dari luas hutan produksi dikuasai Sinar Mas (WKS) yang beroperasi di lima kabupaten di Jambi yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Muaro Jambi dan Tebo.
White Collar Criminality
Meminjam pendapat Mardjono Reksodiputro bahwa Tindak pidana Korporasi adalah Merupakan sebagian dari “ white Collar criminality ” (WCC). Istilah WCC Dilontarkan di Amerika Serikat dalam Tahun 1939 Dengan batasan “ suatu pelanggaran hukum Pidana oleh seseorang dari kelas sosial ekonomi atas, dalam pelaksanaan kegiatan jabatannya”. WCC itu sendiri dianggap sebagai akar dari kejahatan korporasi.
Tindak pidana korporasi adalah tindak pidana bersifat organisatoris. Begitu luasnya, penyebaran tanggung jawab serta struktur hierarki dari korporasi besar dapat membantu berkembangnya kondisi-kondisi kondusif bagi tindak pidana korporasi. Anatomi tindak pidana yang sangat kompleks dan penyebaran tanggung jawab yang sangat luas demikian bermuara pada motif-motif yang bersifat ekonomis, yaitu tercermin pada tujuan korporasi (organizational goal) dan kontradiksi antara tujuan korporasi dengan kepentingan berbagai pihak.
Besar Pasak Dari Pada Tiang
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA) hutannya. Sebanyak 2/3 daratan Indonesia (131,28 juta ha) merupakan kawasan hutan. Dengan kekayaan hutan yang melimpah, selayaknya negara memperoleh pemasukan yang besar di sektor kehutanan. Tapi kenyataannya sumbangan sektor kehutanan masih minim. Kementrian Kehutanan mencatat dalam lima tahun terakhir pemasukan negara dari sektor kehutanan hanya berkisar 13-15 Triliun atau 2,25% dari total penerimaan pajak dan kontribusi penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sekitar 1,2% dari tax ratio rasional 12,7%. Berarti pemasukan dari sektor kehutanan yang mengalir ke kas negara sangat minim dan jauh dari harapan. Malahan negara tiap tahun harus mengeluarkan uang untuk penanganan bencana yang terjadi tiap tahunnya baik banjir dan kebakaran hutan. Begitu juga masyarakat menanggung segala akibat bencana karena mereka yang bersinggungan langsung dengan hutan. Sedangkan pelaku kejahatan kehutanan tersenyum tersipu-sipu menyaksikan petaka tahunan ini dan setelah petaka berakhir mereka mulai melakukan penanaman usaha di areal yang mereka kuasai atas dasar legalisasi dari negara.
Oleh karena itu negara harus tegas dan mengkaji pelaksanaan izin konsesi yang selama ini telah diberikan kepada korporasi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum tidak pandang bulu untuk menegakan dan sekaligus memberikan sanksi yang berat serta pencabutan izin usaha. Walaupun hal ini sangat sulit dilakukan di tengah rantai hitam penegakan hukum dan pelaksanaan pemerintah yang ramah pada korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan, tetapi penulis tetap optimis suatu saat akan terketuk hati aparat penegak hukum untuk menegakan hukum dengan sebenar-benarnya.
Menjerat Penjahat Kehutanan
Kejahatan korporasi tidak hanya pada ranah pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah saja tetapi mulai merambah pada sektor SDA dan kehutanan. Berdasarkan Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2011, potensi kerugian negara akibat kejahatan kehutanan oleh kaum kerah putih di Kabupaten Seruyan, Sambas, Ketapang, dan Bengkayang Pulau Kalimantan mencapai Rp9,149 triliun akibat `illegal logging` dan alih fungsi hutan yang melibatkan 22 perusahaan. Ini belum termasuk di daerah lain seperti di Sumatera dan Papua. Sedangkan HRW mencatat dari tahun 2003-2006 tiap tahunnya kerugiannya di sektor kehutanan mencapai USD 2 miliar atau setara dengan Rp 22 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa sektor kehutanan memiliki potensi alam, ekologis yang bernilai ekonomi dan ladang basah bagi kartel berdasi yang tentunya merugikan negara.
Begitu juga di Jambi, persoalan konflik sosial marak terjadi karena pemberian izin konsesi kepada korporasi tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat. Contoh izin HPHH-HTI oleh Kementrian Kehutanan RI kepada PT. WKS yang tersebar di Lima Kabupaten dengan luas izin mencapai 293.812 ha, 45.000 ha ke PT RHM serta PT TMA seluas 20.000 Ha menyisakan persoalan. Dalam pelaksanaan pembukaan areal pihak perusahaan melakukan penebangan kayu Hutan Alam, dan penggusuran terhadap areal pertanian, perkebunan masyarakat tani di Jambi, hal ini kemudian menyulut konflik dengan masyarakat sekitar. Begitu juga disinyalir ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sinar Mas Grup. Hal ini dipertegas oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui ada tiga anak perusahaan PT Sinar Mas Group yang bergerak di sektor kehutanan di Jambi yang menunggak Dana Reboisasi sebesar Rp 181,7 miliar.
Tak hanya itu, diduga ada laporan yang tidak benar perihal hasil tebangan kayu mencapai 4.300.332,51 meter, sehingga negara dirugikan mencapai Rp 50,84 milyar. Dana itu semestinya dibayarkan melalui Dana Reboisasi/Provisi Sumber Daya Hutan (DR/PSDH). Temuan lainnya oleh LSM GEMPAL dan FAAKI yaitu PT. WKS diduga melakukan pelanggaran dengan mengarah di luar areal konsesinya seluas ± 2.000 Ha di Kabupaten Batanghari sejak tahun 2007.
Sejatinya dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan sudah mulai kelihatan. Sebut saja kasus penyalahgunaan jabatan dalam rangka alih fungsi hutan dan eksploitasi hutan, dalam kasus tersebut Bupati Buol Amran Batalipu Telah menerima Suap dalam Rangka pemberian Ijin perkebunan dari perusahaan Milik Siti Hartati Murdaya (PT.Mudaya Plantation), kemudian kasus Korupsi yang Menimpa Gubernur Riau Rusli Zaenal Yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Pelelawan, Dalam kasus pembalakan liar Adelin Lis Direktur PT. Kaeng Nam Development Indonesia Telah dipidana Oleh Mahkamah Agung RI.
Selain itu Ada kasus penerbitan IUPHHKHT Di Kabupaten Pelelawan dengan Kerugian negara Rp. 1,2 triliun dan Mahkamah Agung melalui Putusan No.736K/Pid.Sus/2009 telah menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara Bupati Pelelawan, T. Azmun Jaafar dalam kasus perpajakan. Teranyar kasus pidana pajak ASIAN AGRI GROUP dengan kerugian negara Rp. 1,259 triliun dimana Mahkamah Agung Dalam Putusan No.2239 K/PID.SUS/2012 Tanggal 18 Desember 2012 menyatakan Tax Manager Asian Agri Group bersalah melakukan pidana pajak dan mewajibkan korporasi membayar denda Rp.2,519 Triliun.
KPK pun pernah menangani korupsi 15 perusahaan kehutanan di Riau yang melakukan pelanggaran hukum. Lembaga anti rasuah ini menemukan kerugian negara sebesar 1,2 triliun rupiah akibat praktek pengelolaan 15 perusahaan ini yang melanggar hukum.
Penegakan Hukum
Sejatinya penegakan hukum dengan memakai instrument UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) sudah baik diterapkan dalam berbagai kasus korupsi kehutanan. Akan tetapi sampai saat ini belum ada penetapan korporasi sebagai subjek hukum dalam tindak pidana. Padahal jika kita elaborasi lebih dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini memberikan ruang korporasi untuk diproses dan dijatuhi pidana. Ada beberapa ketentuan yang dapat dijadikan penjerat kejahatan korporasi di bidang kehutanan.
Pertama UU Tipikor. Berdasarkan pasal Pasal 20 Ayat (1) membuka peluang menyeret koorporasi sebagai subjek hukum dalam tindak pidana dengan tiga pilihan yaitu pengurusnya, kepada korporasinya atau kedua-duanya pengurus dan korporasinya.
Kedua UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Selain menjerat dengan tindak pidana asal misalnya korupsi, perpajakan, kehutanan, pertambangan, tata ruang, dan perkebunan, UU TPPU bisa menjerat aset-aset yang dimiliki korporasi dari hasil kejahatan untuk mengembalikan kerugian negara (asset recovery).
Ketiga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang memberikan ruang untuk menjatuhkan pidana tambahan seperti perampasan keuntungan, perbaikan akibat tindak pidana, dapat digunakan (Pasal 119 UU PPLH).
Keempat Menggunakan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dimana dalam UU tersebut bisa menjerat korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan.
Pembuktian Terbalik
Selama ini asas pembuktian terbalik di gunakan pada individu yang melakukan korupsi. Jika aparat penegak hukum serius dan sungguh untuk menghancurkan pelaku kejahatan kehutanan mulai dari pengungkapan pelaku utama (intellectual dieder) dan perburuaan aset hasil kejahatan makan dapat menggunakan asas pembuktiaan terbalik dimana di pelaku harus bisa membuktikan dari mana asal aset yang dimiliki baik oleh individu juga korporasi yang digunakan sebagai wadah dalam melakukan korupsi di sektor kehutanan.
Dengan pembuktian terbalik korporasi harus bisa membuktikan dari mana asal aset-aset dan keuntungan yang diperolehnya, apakah hasil kejahatan atau murni laba usaha.
Walaupun sejak tahun 1950 sudah ada beberapa aturan yang member ruang untuk menjerat kejahatan yang dilakukan korporasi, setidaknya aturan di atas bisa menjadi acuan bagai aparat penegak hukum bersungguh-sungguh menjerat pelaku kejahatan kehutanan baik individu maupun korporasinya. Apalagi menjelang pemilu 2014 besar dugaan para elit politik melakukan politik transaksional dengan para penjahat “berkerah putih” dengan dasar keuntungan mutualisme yaitu menyediakan dana untuk si elit dalam pemilihan dan kemudian keuntungan yang diterima berupa perizinan atau kemudahan dalam melaksanakan bisnis kotor para penjahat kerah putih ini. Dapat dibayangkan jika persekongkolan jahat ini tetap terpelihara maka kekayaan hutan tropis Indonesia hanya tinggal kenangan belaka. Saatnya kita merapatkan barisan untuk menghancurkan penjahat kehutanan di republik tercinta ini. (http://hamparan.net/)

Comments

Popular posts from this blog

Tusuk 2 TNI, Pelaku Curanmor Tewas Dimassa

Hate Crime dan Kekerasan terhadap kelompok Lesbian

JENIS-JENIS KEJAHATAN KOMPUTER DAN INTERNET