Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan
Written by Ilham Kurniawan. D / Peneliti Hukum dan Analisis Kebijakan KKI WARSI
Dewasa ini kita banyak disuguhkan kasus
hukum terutama tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat negara
di tiga elemen penting yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Bahkan aparat penegak hukum mulai menyentuh korporasi untuk diminta
pertanggungjawaban dalam berbagai tindak pidana seperti seperti korupsi,
perpajakan, lingkungan hidup, kehutanan dan pencucian uang. Ini semakin
memperjelas bahwa korupsi mulai dilakukan oleh organisasi yang mapan,
terstruktur, sistematif dan memiliki jaringan yang luas untuk menghisap
uang rakyat. Bahkan disinyalir korporasi sengaja dibentuk sebagai wadah
untuk menampung dan mencuci hasil jarahan (kejahatan).
Potret hutan
Berdasarkan data State of the World’s
Forests 2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture Organization
(FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta
hektar/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness
Book of The Record memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai
negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia. Begitu juga catatan
Green Peace menunjukkan, setiap tahun dalam kurun 2004-2009 negara ini
kehilangan 2,31 juta hektar hutan per tahun akibat praktek pembalakan
liar dan alih fungsi kawasan.
Khusus untuk Jambi, Berdasarkan
Keputusan Menhut No. 272/Menhut/2/2012 kawasan hutan di Jambi seluas
2.165.730 ha dari 5,2 juta Ha luas Provinsi Jambi. KKI WARSI mencatat
Hutan Jambi mengalami kerusakan 871.776 hektare atau 40% persen dari 2,1
juta ha luas hutan akibat penggundulan hutan, alih fungsi dan
pembalakan liar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dimana
kerusakan hutan ini didominasi oleh korporasi. Hal ini relevan dengan
dominasi penguasaan lahan oleh korporasi di Provinsi Jambi. KKI WARSI
mencatat terdapat lima grup perusahaan besar menguasai lahan hutan dan
perkebunan Provinsi Jambi untuk berbagai manfaat yaitu Sinar Mas Group,
Barito Group, Astra Grup, Group Harum Ha dan Asian Agrian Agri Group.
Sinar Mas Group mendominasi penguasan
lahan dan hutan yang dikelola oleh berbagai perusahaan HTI, seperti PT
Wira Karya Sakti (WKS), PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Tebo Multi Agro
(TMA). Dari 2,1 juta hektare kawasan hutan Provinsi Jambi, seluas 938
ribu merupakan hutan produksi dan separuh dari luas hutan produksi
dikuasai Sinar Mas (WKS) yang beroperasi di lima kabupaten di Jambi
yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari,
Muaro Jambi dan Tebo.
White Collar Criminality
Meminjam pendapat Mardjono Reksodiputro
bahwa Tindak pidana Korporasi adalah Merupakan sebagian dari “ white
Collar criminality ” (WCC). Istilah WCC Dilontarkan di Amerika Serikat
dalam Tahun 1939 Dengan batasan “ suatu pelanggaran hukum Pidana oleh
seseorang dari kelas sosial ekonomi atas, dalam pelaksanaan kegiatan
jabatannya”. WCC itu sendiri dianggap sebagai akar dari kejahatan
korporasi.
Tindak pidana korporasi adalah tindak
pidana bersifat organisatoris. Begitu luasnya, penyebaran tanggung jawab
serta struktur hierarki dari korporasi besar dapat membantu
berkembangnya kondisi-kondisi kondusif bagi tindak pidana korporasi.
Anatomi tindak pidana yang sangat kompleks dan penyebaran tanggung jawab
yang sangat luas demikian bermuara pada motif-motif yang bersifat
ekonomis, yaitu tercermin pada tujuan korporasi (organizational goal)
dan kontradiksi antara tujuan korporasi dengan kepentingan berbagai
pihak.
Besar Pasak Dari Pada Tiang
Indonesia merupakan negara yang kaya
akan sumber daya alam (SDA) hutannya. Sebanyak 2/3 daratan Indonesia
(131,28 juta ha) merupakan kawasan hutan. Dengan kekayaan hutan yang
melimpah, selayaknya negara memperoleh pemasukan yang besar di sektor
kehutanan. Tapi kenyataannya sumbangan sektor kehutanan masih minim.
Kementrian Kehutanan mencatat dalam lima tahun terakhir pemasukan negara
dari sektor kehutanan hanya berkisar 13-15 Triliun atau 2,25% dari
total penerimaan pajak dan kontribusi penerimaan pajak terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB) hanya sekitar 1,2% dari tax ratio rasional 12,7%.
Berarti pemasukan dari sektor kehutanan yang mengalir ke kas negara
sangat minim dan jauh dari harapan. Malahan negara tiap tahun harus
mengeluarkan uang untuk penanganan bencana yang terjadi tiap tahunnya
baik banjir dan kebakaran hutan. Begitu juga masyarakat menanggung
segala akibat bencana karena mereka yang bersinggungan langsung dengan
hutan. Sedangkan pelaku kejahatan kehutanan tersenyum tersipu-sipu
menyaksikan petaka tahunan ini dan setelah petaka berakhir mereka mulai
melakukan penanaman usaha di areal yang mereka kuasai atas dasar
legalisasi dari negara.
Oleh karena itu negara harus tegas dan
mengkaji pelaksanaan izin konsesi yang selama ini telah diberikan kepada
korporasi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum tidak
pandang bulu untuk menegakan dan sekaligus memberikan sanksi yang berat
serta pencabutan izin usaha. Walaupun hal ini sangat sulit dilakukan di
tengah rantai hitam penegakan hukum dan pelaksanaan pemerintah yang
ramah pada korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan, tetapi penulis
tetap optimis suatu saat akan terketuk hati aparat penegak hukum untuk
menegakan hukum dengan sebenar-benarnya.
Menjerat Penjahat Kehutanan
Kejahatan korporasi tidak hanya pada
ranah pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah saja tetapi mulai
merambah pada sektor SDA dan kehutanan. Berdasarkan Penelitian Indonesia
Corruption Watch (ICW) pada tahun 2011, potensi kerugian negara akibat
kejahatan kehutanan oleh kaum kerah putih di Kabupaten Seruyan, Sambas,
Ketapang, dan Bengkayang Pulau Kalimantan mencapai Rp9,149 triliun
akibat `illegal logging` dan alih fungsi hutan yang melibatkan 22
perusahaan. Ini belum termasuk di daerah lain seperti di Sumatera dan
Papua. Sedangkan HRW mencatat dari tahun 2003-2006 tiap tahunnya
kerugiannya di sektor kehutanan mencapai USD 2 miliar atau setara dengan
Rp 22 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa sektor kehutanan memiliki
potensi alam, ekologis yang bernilai ekonomi dan ladang basah bagi
kartel berdasi yang tentunya merugikan negara.
Begitu juga di Jambi, persoalan konflik
sosial marak terjadi karena pemberian izin konsesi kepada korporasi
tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat. Contoh izin HPHH-HTI oleh
Kementrian Kehutanan RI kepada PT. WKS yang tersebar di Lima Kabupaten
dengan luas izin mencapai 293.812 ha, 45.000 ha ke PT RHM serta PT TMA
seluas 20.000 Ha menyisakan persoalan. Dalam pelaksanaan pembukaan areal
pihak perusahaan melakukan penebangan kayu Hutan Alam, dan penggusuran
terhadap areal pertanian, perkebunan masyarakat tani di Jambi, hal ini
kemudian menyulut konflik dengan masyarakat sekitar. Begitu juga
disinyalir ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sinar Mas Grup. Hal
ini dipertegas oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui
ada tiga anak perusahaan PT Sinar Mas Group yang bergerak di sektor
kehutanan di Jambi yang menunggak Dana Reboisasi sebesar Rp 181,7
miliar.
Tak hanya itu, diduga ada laporan yang
tidak benar perihal hasil tebangan kayu mencapai 4.300.332,51 meter,
sehingga negara dirugikan mencapai Rp 50,84 milyar. Dana itu semestinya
dibayarkan melalui Dana Reboisasi/Provisi Sumber Daya Hutan (DR/PSDH).
Temuan lainnya oleh LSM GEMPAL dan FAAKI yaitu PT. WKS diduga melakukan
pelanggaran dengan mengarah di luar areal konsesinya seluas ± 2.000 Ha
di Kabupaten Batanghari sejak tahun 2007.
Sejatinya dalam penegakan hukum terhadap
pelaku kejahatan kehutanan sudah mulai kelihatan. Sebut saja kasus
penyalahgunaan jabatan dalam rangka alih fungsi hutan dan eksploitasi
hutan, dalam kasus tersebut Bupati Buol Amran Batalipu Telah menerima
Suap dalam Rangka pemberian Ijin perkebunan dari perusahaan Milik Siti
Hartati Murdaya (PT.Mudaya Plantation), kemudian kasus Korupsi yang
Menimpa Gubernur Riau Rusli Zaenal Yang ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Pelelawan, Dalam kasus
pembalakan liar Adelin Lis Direktur PT. Kaeng Nam Development Indonesia
Telah dipidana Oleh Mahkamah Agung RI.
Selain itu Ada kasus penerbitan IUPHHKHT
Di Kabupaten Pelelawan dengan Kerugian negara Rp. 1,2 triliun dan
Mahkamah Agung melalui Putusan No.736K/Pid.Sus/2009 telah menjatuhkan
hukuman 11 tahun penjara Bupati Pelelawan, T. Azmun Jaafar dalam kasus
perpajakan. Teranyar kasus pidana pajak ASIAN AGRI GROUP dengan kerugian
negara Rp. 1,259 triliun dimana Mahkamah Agung Dalam Putusan No.2239
K/PID.SUS/2012 Tanggal 18 Desember 2012 menyatakan Tax Manager Asian
Agri Group bersalah melakukan pidana pajak dan mewajibkan korporasi
membayar denda Rp.2,519 Triliun.
KPK pun pernah menangani korupsi 15
perusahaan kehutanan di Riau yang melakukan pelanggaran hukum. Lembaga
anti rasuah ini menemukan kerugian negara sebesar 1,2 triliun rupiah
akibat praktek pengelolaan 15 perusahaan ini yang melanggar hukum.
Penegakan Hukum
Sejatinya penegakan hukum dengan memakai
instrument UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) sudah baik diterapkan dalam
berbagai kasus korupsi kehutanan. Akan tetapi sampai saat ini belum ada
penetapan korporasi sebagai subjek hukum dalam tindak pidana. Padahal
jika kita elaborasi lebih dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku saat ini memberikan ruang korporasi untuk diproses dan dijatuhi
pidana. Ada beberapa ketentuan yang dapat dijadikan penjerat kejahatan
korporasi di bidang kehutanan.
Pertama UU Tipikor. Berdasarkan pasal
Pasal 20 Ayat (1) membuka peluang menyeret koorporasi sebagai subjek
hukum dalam tindak pidana dengan tiga pilihan yaitu pengurusnya, kepada
korporasinya atau kedua-duanya pengurus dan korporasinya.
Kedua UU No. 8 Tahun 2010 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Selain menjerat
dengan tindak pidana asal misalnya korupsi, perpajakan, kehutanan,
pertambangan, tata ruang, dan perkebunan, UU TPPU bisa menjerat
aset-aset yang dimiliki korporasi dari hasil kejahatan untuk
mengembalikan kerugian negara (asset recovery).
Ketiga UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang memberikan
ruang untuk menjatuhkan pidana tambahan seperti perampasan keuntungan,
perbaikan akibat tindak pidana, dapat digunakan (Pasal 119 UU PPLH).
Keempat Menggunakan UU No 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dimana dalam
UU tersebut bisa menjerat korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan.
Pembuktian Terbalik
Selama ini asas pembuktian terbalik di
gunakan pada individu yang melakukan korupsi. Jika aparat penegak hukum
serius dan sungguh untuk menghancurkan pelaku kejahatan kehutanan mulai
dari pengungkapan pelaku utama (intellectual dieder) dan perburuaan aset
hasil kejahatan makan dapat menggunakan asas pembuktiaan terbalik
dimana di pelaku harus bisa membuktikan dari mana asal aset yang
dimiliki baik oleh individu juga korporasi yang digunakan sebagai wadah
dalam melakukan korupsi di sektor kehutanan.
Dengan pembuktian terbalik korporasi
harus bisa membuktikan dari mana asal aset-aset dan keuntungan yang
diperolehnya, apakah hasil kejahatan atau murni laba usaha.
Walaupun sejak tahun 1950 sudah ada
beberapa aturan yang member ruang untuk menjerat kejahatan yang
dilakukan korporasi, setidaknya aturan di atas bisa menjadi acuan bagai
aparat penegak hukum bersungguh-sungguh menjerat pelaku kejahatan
kehutanan baik individu maupun korporasinya. Apalagi menjelang pemilu
2014 besar dugaan para elit politik melakukan politik transaksional
dengan para penjahat “berkerah putih” dengan dasar keuntungan mutualisme
yaitu menyediakan dana untuk si elit dalam pemilihan dan kemudian
keuntungan yang diterima berupa perizinan atau kemudahan dalam
melaksanakan bisnis kotor para penjahat kerah putih ini. Dapat
dibayangkan jika persekongkolan jahat ini tetap terpelihara maka
kekayaan hutan tropis Indonesia hanya tinggal kenangan belaka. Saatnya
kita merapatkan barisan untuk menghancurkan penjahat kehutanan di
republik tercinta ini. (http://hamparan.net/)
Comments
Post a Comment