Kejahatan Perbankan Berbasis Teknologi
|
|
|
|||
|
Oleh: Restu Iska Anna Putri
|
||||
|
|
||||
|
Adagium dari satiris Yunani kuno yang hidup dari
65-8 SM itu serasa tepat untuk menggambarkan aksi para pembobol rekening
lewat ATM, yang tengah jadi sorotan publik. Kita, khususnya yang punya kartu
ATM, para bankir, polisi, atau pemerintah terkejut dan cemas melihat aksi
pembobolan ATM yang menimpa enam bank nasional dan menguras uang nasabah
sampai sekitar Rp 5 miliar (Koran Tempo, 22 Januari).
Keenam bank itu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank
Permata, dan Bank Internasional Indonesia. Kasus pembobolan ATM mulai
diterima pada 16 Januari 2010 dengan alat bernama skimmer. Alat itu
konon bisa meng-copy data kartu ATM asli nasabah, termasuk PIN, tidak
lebih dari satu menit. Pemakaian alat canggih ini mengindikasikan pelaku
berasal dari sindikat internasional. Menurut Sekretaris Perusahaan BRI
Muhammad Ali dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta pada 21
Januari lalu, pembobolan ATM ketiga nasabah BRI di Bali ternyata lewat
pengambilan tunai di Moskow dan Toronto lewat jaringan ATM Cirrus.
Memang pembobolan ATM lewat skimmer sudah
banyak terjadi di mancanegara. Banyak negara telah menjadikan pembobol ATM
dengan skimmer ini sebagai public enemy, karena bisa
menggoyahkan stabilitas ekonomi, khususnya bisnis perbankan yang berdasar
pada kepercayaan.
Pembobolan ATM memakai skimmer kali ini jelas
lebih canggih dibanding pembobolan ATM yang masih memakai teknik lama. Selama
ini sudah marak terjadi pembobolan ATM lewat call center palsu.
Modusnya, ketika kartu ATM seorang nasabah bank tertelan mesin, lalu biasanya
ada orang yang meminta si nasabah menghubungi call center palsu dan
meminta memberitahukan PIN-nya. Alhasil, uang si nasabah akhirnya bisa
dikuras lewat ATM.
Pembobolan ATM kali ini juga berbeda dengan
kejahatan via SMS, yang menyebutkan korban mendapat hadiah miliaran rupiah
atau mendapat mobil. Di ujung pesan singkat itu, korban diminta menghubungi
nomor tertentu, lalu diminta pergi ke gerai ATM dan mentransfer sejumlah uang
kepada pelaku kejahatan untuk pajak mobil atau hadiah. Banyak korban mengaku
terhipnosis, sehingga rela mentransfer uang, dan saldonya habis terkuras
dalam sekejap. Modus operandi semacam ini sudah memakan banyak korban.
Beberapa kasus
Namun, baik pembobolan ATM lewat call center
palsu atau lewat SMS maupun pembobolan kali ini, semua masuk kategori
kejahatan perbankan berbasis teknologi. Maklum, semua kepentingan dan transaksi
perbankan saat ini memang menggunakan teknologi. Dan kasus kejahatan
perbankan ini sudah sering terjadi. Pembobolnya bisa orang luar, bisa orang
dalam, atau gabungan dari orang luar yang bersekongkol dengan orang dalam.
Dalam kasus pembobolan ATM lewat skimmer kali ini, polisi kita sudah
menyebutkan ada indikasi orang dalam yang terlibat.
Memang, kalau orang dalam terlibat, biasanya semakin
parah dampaknya. Bahkan jumlah kejahatannya bisa lebih besar daripada
pembobolan ATM lewat skimmer. Kita tentu masih ingat pembobolan
Barings Bank, bank tertua di Inggris pada 1992-1994 oleh Nick Leeson.
Gara-gara tergoda bermain saham di Bursa SIMEX Singapura pada akhir 1994,
bank itu merugi 827 juta pound sterling atau sekitar US$ 1,4 miliar.
Kisah Nick Leeson mirip Toshihide Iguchi, yang
membuat Daiwa Bank Jepang merugi hingga US$ 1,1 miliar pada 1995. Kita juga
ingat kasus BCCI, Bank of Credit and Commerce International, yang ditutup
pada Juli 1992, dengan kerugian US$ 9,5-15 miliar, yang harus diderita para
nasabahnya.
Tak perlu jauh-jauh di luar negeri. Kita ingat Eddy
Tansil, yang menipu Bapindo hingga dia bisa memperoleh kredit senilai Rp 1,3
triliun dan akhirnya kabur ke Cina pada 1996. Lalu ada Hendra Rahardja,
pemilik Bank Harapan Sentosa, yang mengembat Rp 3,8 triliun dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia pada 1997, lalu lari dan mati di Australia pada
2003. Kemudian kasus BNI pada 2003, yang telah kebobolan dana senilai Rp 1,7
triliun lewat pencairan wesel ekspor berjangka fiktif (L/C fiktif).
Yang ironis adalah bila bank dirampok sendiri oleh
pemiliknya sehingga merugikan banyak nasabah, khususnya nasabah kecil,
seperti dilakukan Robert Tantular atas Bank Century. Konyolnya, negara
memberikan dana talangan (bailout) sebesar Rp 6,7 triliun. Kasus ini
juga tengah menyedot perhatian publik. Lucunya, ada yang menyebut, kasus
pembobolan ATM lewat skimmer ini kabarnya hanya strategi pengalihan
perhatian agar masyarakat tidak memperhatikan kasus Bank Century.
Nah, kejahatan perbankan berbasis teknologi ini
mengajarkan kepada kita bahwa para penjahat terus belajar mengikuti
perkembangan teknologi. Tidak mengherankan jika ada ungkapan, semakin maju
teknologi, modus operandi kejahatan juga akan semakin canggih. Kejahatan memang
selalu bisa menyesuaikan dengan zaman.
Solusi
Apa pun bentuk dan pelaku kejahatan perbankan,
ujung-ujungnya, para nasabah banklah yang paling dirugikan. Sudah menabung
dengan susah payah, tapi justru berakhir dengan tragis, yakni uangnya
terkuras sebagian atau semuanya, meski dalam kasus pembobolan ATM kali ini BI
meminta keenam bank yang dibobol di atas mengganti uang nasabah. Tentu saja
ini tidak mudah direalisasi. Paling-paling, pihak bank yang diminta
mengembalikan uang nasabah yang ATM-nya dibobol akan berkilah,
"Kesalahan bukan ada pada kami, tetapi ada pada penjahat." Banyak
nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara), seperti Sri Gayatri, yang belum
diganti uangnya hingga saat ini.
Sayangnya, dalam kasus kejahatan perbankan berbasis
teknologi ini, belum ada solusi cepat. Masalahnya, sebagian besar personel
kepolisian belum melek teknologi sehingga selalu kalah cepat dengan penjahat.
Sementara itu, di sisi lain, hukum positif kita juga belum memberi jawaban
memuaskan. Buktinya, banyak pembobol ATM hanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP,
pasal pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Keberadaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
seharusnya dimaksimalkan, khususnya Pasal 36, dengan ancaman sanksi yang cukup
berat, yakni penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12
miliar.
Untuk itu, bagi pemilik uang di bank, khususnya
pemegang kartu ATM, lebih baik memang tetap waspada, semisal dengan cukup
sering mengganti PIN. Hanya cara ini yang paling efektif untuk mengantisipasi
pembobolan rekening lewat ATM.
Restu Iska
Anna Putri
Praktisi ekonomi keuangan, tinggal di Sidoarjo |
||||
Comments
Post a Comment