Contoh Kasus Kejahatan Perbankan
Resume Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank
Setelah digegerkan oleh kasus
Bank Century beberapa waktu lalu, kali ini Indonesia kembali digegerkan
dengan pembobolan dana nasabah Citibank. Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi danKhusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan
tersangka Inong Malinda Dee berusia 47 tahun yang menjabat sebagai
Senior Relationship Manager di Citibank, karena diduga melakukan tindak
pidana perbankan dan pencucian uang dari uang nasabah yang dipegangnya.
Dana nasabah itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda
maupun perusahaan.
Salah satu perusahaan yang
menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management. Pejabat
Citibank yang diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita Global
Management (SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara waktu
oleh pihak Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid. Sementara
itu, dua orang lainnya yang juga diduga turut mendirikan PTSarwahita
Global Management yakni Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang
sudah tidak lagi menjadi pejabat Citibank. Gesang telah pensiun
sementara Dennis telah mengundurkan diri. Polri menetapkan status saksi
pada Reniwati Hamid dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Malinda
Dee. Polri mengaku masih fokus kepada Malinda dan belum membidik direksi
PT Sarwahita lainnya. Malinda dilaporkan oleh Citibank karena adanya
pengaduan atau keluhan tiga nasabah bank tersebut yang kehilangan uang,
sehingga total kerugian sementara yang dialami tiga nasabahsebesar
Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di Pangkal Pinang pada 5 Juli 1965,
sudah 20 tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan telah tiga
tahun melakukan aksi kejahatan perbankan tersebut. Citibank mengakui
terbongkarnya dugaan kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee
bukan temuan audit internal perusahaan tapi laporan nasabah. Direktur
Kepatuhan Citibank Yesica Effendi menceritakan kronologi terbongkarnya
kasus ini bermula pada 9 februari 2001 di mana seorang nasabah
menanyakan kepada Malinda Dee tentang berkurangnya dana pada rekening
oleh transaksi yang tidak dikenali.
Kepala Divisi Hubungan
Masyarakat(Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan
modus yang dilakukan Malinda dengan sengaja telah melakukan pengaburan
transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa “slip transfer”.
Seorang “teller” Citibank yang berinisial D telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dua kepala “teller” Citibank Landmark yang berinisial W
dan N sudah dimintai keterangan, sementara pihak-pihak yang diduga
terlibat kasus ini juga terus dikejar. Sedangkansaksi-saksi yang telah
diperiksa hingga kemarin ada 25 orang. Anton merinci saksi-saksi itu
tigaorang nasabah Citibank yang melaporkan aksi Malinda ke bank, 18
karyawan Citibank, dan sisanya berasal dari PT Sarwahita Global
Management. Malinda mengatakan, Citibank telah menampung dana pencucian
uang nasabah Malinda selama10 tahun. Dan selama itu pula para atasan
Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan
Malinda terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan
tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut. Malinda akan
menawarkan jasa lain dengan memindahkan rekening nasabah ke bisnis lain
seperti asuransi dan produk Citibank lainnya. Dari pencucian uang
nasabah ke bisnis lain, nasabah akan mendapatkan keuntungan. Kartu
identitas (KTP) lebih dari satu jadi sarana Malinda Dee melancarkan
aksi penggelapan dana nasabah dan pencucian uang yang dipraktikkan di
delapan bank dan dua perusahaan asuransi. Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya
menemukan 28 transaksi mencurigakan dengan rekening atas nama Malinda
Dee, tersangka penggelapan uang Citibank dan pencucian uang.Yunus Husein
sebelumnya membenarkan ada eks pejabat yang ‘dikerjai’ Malinda. Namun,
sang eks pejabat yang kini telah pensiun itu tidak melapor ke polisi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo memilih merahasiakan
identitas sang eks pejabat itu.
Berdasarkan keteranganPolri, ada 3
nasabah Malinda yang menjadi korban. Mereka sudah menjalani
pemeriksaan. Polri juga pernah menyampaikan total uang yang dikuras,
untuk sementara mencapai Rp 17 miliar. Polri juga sudah menyita 4 mobil
mewah dan rekening milik Malinda senilai Rp 11 miliar. Malinda dijerat
pasal pencucian uang dan penggelapan. Mobil mewah masing-masing mobil,
Ferrari merah seri F430 Scuderria, Mercedez Benz warna putih dengan
seri E350 dua pintu dan Ferrari merah bernopol B 125 Dee seri
California dan telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan
(Rupbasan). Mobil disita dari apartemen Pacific Place dan di Capital
Residence, mungkin ada satu mobil yang dikejar yakni Alphard. Selain
itu, diduga Malinda juga memiliki tiga unit apartemen salah satunya di
SCBD. Baik mobil mewah dan apartemen milik Malinda dibeli secara kredit
Penyelesaian :
Bank Indonesia (BI) menyatakan telah menghentikan untuk sementara (suspend) penghimpunan nasabah baru di segmen prioritas Citibank Indonesia (Citi Indonesia), yaitu Citigold Wealth Management Banking (Citigold). Hal itu dilakukan sebagai sanksi administratif atas kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 17 miliar oleh seorang relationship manager (RM) bernama Melinda Dee (MD) alias Inong Malinda.
“Kami sudah melakukan berbagai tindakan untuk mengkaji masalah ini, termasuk mengenakan sanksi. Saat ini Citigold sudah di-suspend untuk
penghimpunan nasabah baru. Namun nasabah lama dan transaksinya tetap
berjalan,” kata Gubernur BI Darmin Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat
di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (6/4).
Vice President Customer Care Citi
Indonesia Hotman Simbolon mengakui, pihaknya memang sudah menghentikan
penghimpunan nasabah baru Citigold sesuai permintaan BI. Selain karena
adanya praktek kolusi untuk membobol dana nasabah, sanksi tersebut juga
diberikan atas kelalaian Citi Indonesia melakukan rotasi untuk
karyawannya. Berdasarkan permintaan BI, bank harus melakukan rotasi
secara berkala untuk menghindarkan potensi fraud.
“Memang kami tidak melakukan
rotasi RM kami, karena sangat tidak mudah memindahkan portofolio nasabah
dari RM satu ke RM lainnya. Selain itu, banyak nasabah yang ditangani
MD tidak bersedia dipindahkan ke RM selain MD,” jelas Hotman.
Darmin mengatakan, suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasil review BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.
Darmin mengatakan, suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasil review BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.
BI juga telah memanggil Chief Country Officer Citi
Indonesia Shariq Mukhtar dan pejabat-pejabat terkait. Selain itu, surat
pembinaan atau teguran juga telah diberikan agar tidak kembali
merugikan nasabah. Dalam surat itu, BI juga meminta Citi Indonesia
melakukan perbaikan internal control, sekaligus meminta penghentian penghimpunan nasabah prioritas baru.
“Kasus di Citibank ini terjadi terutama karena tidak bekerjanya internal control. Supervisi oleh atasan juga tidak optimal. Mereka juga tidak mengimplementasikan rotasi karyawan secara berkala. Selain itu, dual control tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan informasi yang baik kepada nasabah tidak berjalan,” papar Darmin.
Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi
dan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah sama-sama menegaskan bahwa, jika
terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, manajemen Citi Indonesia bisa
di-fit and proper test ulang. Namun Halim telah mengakui,
terdapat prosedur yang dilompati dalam kasus transfer dana tersebut. Hal
itu berarti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh MD.
Terkait pengawasan BI secara umum
terhadap individu bank masing-masing, kata Darmin, salah satu potensi
risiko yang perlu dicermati adalah operasional, terutama standard operational procedure(SOP),
sumber daya manusia (SDM), dan sistem informasi. “Untuk pengawasan
terhadapnya, terutama perilaku pegawai dan kelemahan SOP, secara berkala
BI me-review hasil assesment terhadap laporan pihak audit internal bank maupun eksternal, yaitu kantor akuntan publik,” jelas Darmin.
Priority Banking Rawan
Sebelumnya, Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Ahmad Berlian mengatakan, priority banking memang
cukup rawan karena dalam segmen itu, nasabah menuntut kemudahan,
sehingga menimbulkan peluang untuk berbuat kejahatan. Sebab itu, BI
tengah melakukan kajian untuk menetapkan guidelines bagi segmen tersebut.
“Banyak hal yang harus
disempurnakan, apakah membatasi jumlah RM, memberikan edukasi lebih
banyak kepada nasabah, atau transparansi produk-produk yang ditawarkan.
Setiap orang harus sadar apa yang dia beli dan bank wajib men-declare tingkat risikonya,” jelas Ahmad.
Dia juga tidak memungkiri potensi segmen tersebut digunakan sebagai pencucian uang (money laundering),
kendati BI telah mengaturnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)
tentang anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Namun, kata Ahmad,
justru banyak pelaku pencucian uang yang tidak memilih segmen priority banking dan lebih memilih segmen perbankan biasa. (http://juliamalsyah.blogspot.com)
Comments
Post a Comment