Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Kampus

(Analisa/reza fahlevi) Kapolsek Syiah Kuala, KP Yusuf Hariadi (kanan), menunjukkan tiga tersangka curanmor beserta tiga unit barang bukti sepeda motor di Mapolsek Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (5/5).

Petugas Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh, membekuk tiga tersangka pencurian kenderaan bermotor (curanmor), Minggu (4/5). Para pelaku diduga melakukan aksinya di dalam lingkungan kampus di Kota Banda aceh.
Dari tiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku pencurian dan seorang penadah. Selain itu juga diamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolsek Syiah Kuala, AKP Yusuf Hariadi, kepada wartawan di kantornya, Senin (5/5), mengatakan, terungkapnya sindikat pelaku curanmor yang diduga biasanya beroperasi di lingkungan kampus di Darussalam, seperti Unsyiah, UIN Ar-Raniry, dan sejumlah kampus swasta lainnya di Banda Aceh itu adalah pada Minggu (4/5) sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat itu, Fajri, mahasiswa yang tinggal di Gampong Rukoh, tak jauh dari Darussalam, melapor ke Polsek Syiah Kuala bahwa dia kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra 125. Namun, korban lupa membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan fotokopi KTP.
Dia lalu pulang mengambil STNK. Di perjalanan, dia melihat sepeda motornya terparkir di sebuah toko tidak jauh dari rumahnya di Rukoh, Darussalam.
Fajri kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Petugas pun kemudian menunggu pelaku, AP (25), di sekitar pertokoan tersebut. Saat AP kembali hendak mengambil sepeda motor itu, dia membawa perempuan yang kemudian diketahui adik sepupu isterinya.
Petugas yang sudah siaga langsung meringkusnya. Perempuan bersangkutan juga dibawa ke Mapolsek meski dia tidak tahu bahwa tersangka hendak mengambil sepeda motor hasil curian. Perempuan ini akan dijadikan saksi dalam peristiwa tersebut.
Diungkapkan, saat beraksi, AP memanfaatkan kelengahan korban. Saat sepeda motornya dicuri, Fajri tengah berada di belakang rumahnya. Sepeda motornya sendiri diparkirkan dalam kondisi mesin menyala di pekarangan rumah.
Saat dilihat tidak ada orang di sekitar rumah, AP yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, lebih dulu memarkirkan sepeda motornya itu di sebuah bengkel, untuk selanjutnya mencuri sepeda motor Fajri dan memarkirkannya di sebuah ruko.
Setelah menangkap AP, polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku lainnya yang diketahui rekan AP yang bertindak sebagai pemantau lokasi pencurian.
Tersangka kedua yang diamankan berinisial MZ (21). Dia diamankan bersama barang bukti miliknya sebuah sepeda motor jenis Suzuki Satria F150. Polisi akhirnya menangkap sang penadah, NS (23).
MZ merupakan pelaku utama pencurian sepeda motor di kampus. MZ dan NS masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.
Hingga saat ini, total sepeda motor yang telah mereka curi sebanyak 15 unit. Tapi, polisi baru berhasil menyita tiga unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk seorang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. (analisadaily.com)

Comments

Popular posts from this blog

Tusuk 2 TNI, Pelaku Curanmor Tewas Dimassa

Hate Crime dan Kekerasan terhadap kelompok Lesbian

JENIS-JENIS KEJAHATAN KOMPUTER DAN INTERNET