Menguji “Kesaktian” Dua Pengacara Mantan Menpora


Jumat malam, bertempat di rumah dinas Jalan Widya Chandra III No 14, Jakarta, keluarga besar Andi Mallarangeng langsung menerima dua pengacara, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan dan Harry Ponto, dan menunjuknya sebagai pengacara untuk mendampingi proses hukum Andi Mallarangeng di KPK.

Penunjukkan keduanya, menurut Rizal, untuk mempelajari sangkaan yang dialamatkan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terhadap kakaknya, Andi. Hal tersebut diambil sebagai salah satu bentuk komitmen Andi dalam menyelesaikan kasus secara proposional. (Bangkapos.com).

Secara nama, mungkin, Luhut Pangaribuan tidak setenar koleganya yang lain, seperti OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea atau Hotma Sitompul, tetapi jangan diragukan kapasitasnya sebagai salah satu advokat handal di Indonesia. Berbagai kasus besar pernah ditangani oleh pria alumnus Fakultas Hukum UI tersebut.

Salah satu kasus besar yang ditanganinya ialah pada saat ia menjadi pembela pada kasus orang tua yang memakan anaknya pada tahun 1982 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, kasus yang membuat namanya diperhitungkan dan mulai dikenal oleh kalangan luas adalah kasus Tanjung Priok, AM Fatwa dan bom BCA, Abdul Qadir Jaelani, pada pertengahan dasawarsa 1980-an. Sesuatu yang amat dijauhi para pengacara kala itu.

Nama Luhut juga mulai dikenal luas oleh publik ketika ia diminta menjadi penasehat hukum mantan Presiden Gus Dur. Luhut mendampingi Gus Dur pada saat dipanggil oleh Pansus Bulogate I. Sebuah kasus dana nonbujeter Badan Usaha Logistik yang diduga melibatkan Gus Dur.

Berkat komitmennya di LBH, Luhut, pada tahun 1992, diundang ke New York untuk menerima Human Rights Award dari Lawyer Committe for Human Rights. Di sana ia duduk satu meja dengan Bianca Jagger, istri dari penyanyi rock terkenal, Mick Jagger. (Pusat Data Majalah Tempo dan Majalah TATAP edisi 03 November 2007).

Jadi dengan rekam jejak yang demikian luas dan lamanya, termasuk spesialisnya dalam hukum-hukum pidana, maka sangat wajar bila keluarga Andi Mallarangeng menunjuk Luhut Parangibuan sebagai penasehat hukum untuk mendampingi Andi dalam menghadapi kasus Hambalang yang tengah membelit dirinya.

Sedangkan rekannya, Harry Ponto, tak begitu dikenal oleh publik luas. Namun di kalangan advokat, Harry Ponto dikenal sebagai spesialis advokat perusahaan. Beberapa kasus besar juga pernah ditangani oleh Ponto, seperti kasus bom Bursa Efek Jakarta pada tahun 2001 dan kasus subversif Partai Rakyat Demokratik pada tahun 1996-1997. (Lihat website Kailimang-Ponto).

Namun, namanya mencuat ke publik ketika ada kasus perseteruan dirinya dengan grup media MNC Group pada tahun 2011. MNC dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik atas pemberitaan rumor mengenai pertemuan dirinya dan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, Syahrial Sidik, sebelum putusan perkara Televisi Pendidikan Indonesia. (Suarapembaruan.com, Kamis, 4 Agustus 2011).

Walhasil, menarik untuk ditunggu, apakah duet pengacara Luhut-Harry ini cukup mumpuni dan “sakti” saat mendampingi Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi Hambalang? Perlu waktu beberapa bulan ke depan untuk menjawabnya.

Salam berang-berang.

Selamat menikmati hidangan.

Ditulis sebagai tanggapan atas ditunjuknya Luhut Pangaribuan dan Harry Ponto sebagai penasehat hukum Andi Mallarangeng.

dewa gilang, 9 desember 2012,  http://hukum.kompasiana.com

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian