Advokat Indonesia-Malaysia Kerjasama Tangani Kasus TKI
Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Malaysian Bar Council siap bekerjasama dalam penegakan hukum khususnya untuk membantu menangani kasus-kasus hukum yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kesiapan dua lembaga advokat itu diikrarkan di sela konferensi
hukum Asia (asia law conference) ke-25 di Nusa Dua, Bali yang dihadiri 400
peserta dari 27 negera kawasan Asia Pafisik.
"Sebenarnya sudah dua tahun lalu kerjasama ini kami lakukan
antara Peradi dan lembaga advokat di Malaysia, sekarang momentumnya mendesak
perlunya perlindungan hukum bagi TKI," kata Sekretaris Jenderal DPN
Peradi, Hasanuddin Nasution, akhir 2012.
Meski sudah ada kerjasama antardua organisasi advokat kedua
negara, diakuinya, dalam implementasinya ada berbagai kendala karena perbedaan
sistem hukum kedua negara.
Menurutnya, penangan kasus yang melibatkan TKI tidak hanya bisa
dengan pendekatan penegakan hukum saja, melainkan perlunya pendekatan
antarlembaga negara yang juga memegang peranan penting.
"Jadi bukan persoalan advokat semata, kita perlu
integrasikan langkah-langkah organisasi advokat di satu sisi dan lembaga
pemerintahan yang lebih baik di sisi lainnya," imbuhnya.
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah
mengirim surat ke Kedutaan RI di Malaysia dan Kementerian Tenaga Kerja untuk memberi
perlindungan kepada TKI.
"Selama ini, kemampuan pemerintah kita kan terbatas di luar
negeri. Sejak enam bulan lalu kerjasama dengan Malaysia sudah kami
rintis," imbuhnya.
Otto menegaskan, kemampuan pemerintah menggunakan pengacara
asing untuk bernegosiasi masing kurang. Mereka hanya melakukan pendekatan
secara birokrasi padahal duta besar tidak mampu melakukan tindakan maksimal.
Belum lagi, dengan fee untuk biaya jasa mereka cukup besar
sehingga sangat terbatas kemampuan pemerintah. "Sebenarnya pemerintah yang
datang, tetapi karena tidak diundang ya sudah kita yang datang ke
pemerintah," imbuhnya.
Diunggah dari http://news.okezone.com/
Comments
Post a Comment